Ruhut Sitompul [suara.com/Adrian Mahakam]
Politisi Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah soal pembuatan standar formulir dukungan calon independen tidak bisa direalisasikan. Sebab, UU nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mengakomodir usulan itu, sudah disahkan.
"Dalam hukum, tidak ada istilah berlaku surut. Ini semua UU yang berkaitan dengan independen, pak Ahok, dibuat sebelum tahu hebatnya calon independen ini, apapun mereka buat" kata Ruhut di DPR, Rabu (8/6/2016).
Menurut Anggota Komisi III ini, usulan seperti ini hanya untuk menjegal Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam bertarung di Pilkada DKI Jakarta lewat jalur independen. Karenanya, langkah seperti ini akan terus dilakukan oleh orang yang khawatir kalah dengan Ahok.
Kalau kami, sebagai salah satu tokoh penggerak Teman Ahok, yakin tidak hanya satu juta (KTP), tapi lebih," kata Ruhut.
Sebelumnya, Fahri Hamzah mengatakan, meminta KPU untuk menyiapkan formulir standar untuk calon indpenden yang ingin maju Pilkada. Saat usulan ini diterima, maka Ahok harus mengulang proses penggalangan dukungan dengan formulir yang baru itu.
Fahri menambahkan, formulir standar ini bisa digunakan untuk menyeragamankan syaratu dukungan bagi calon independen di seluruh Indonesia. Sehingga, setiap dukungan memiliki format yang sama.
"Jangan orang bikin formulir dengan bentuk yang dibuat sendiri. Itu nanti tidak masuk ke dalam sistem kan," kata Fahri.
Komentar
Berita Terkait
-
Belum Setahun Kerja, Banyak Menteri Prabowo Dapat Tanda Kehormatan, Apa Jasanya?
-
Wamen PKP Soroti Backlog 15 Juta Unit Rumah, Singgung Properti Syariah
-
Qatar Garap Proyek 3 Juta Rumah di Indonesia, Kapan Mulai Dibangun?
-
Publik Meledak, Buntut Fahri Hamzah Usul Pajak Rumah Tapak Dinaikkan
-
Seruan Keras Syahganda Nainggolan: Copot Maruarar Sirait, Ganti dengan Fahri Hamzah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan