Suara.com - Polisi mengungkap praktik curang dalam penjualan gas LPG di kawasan Bekasi, Jakarta Timur, dan Tangerang Selatan. Empat orang berinisial H, BS, JJH, dan S dijadikan tersangka.
H berprofesi sebagai pemilik usaha ditangkap di Jatiasih, Kota Bekasi. BS dan S ditangkap di Jalan Amalia, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, JJH ditangkap di Setu, Kota Tangerang Selatan.
"Pelaku S ini bertugas sebagai dokternya. Dia yang memindahkan isi tabung ukuran tiga kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram," kata Kepala Sub Direktur Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sutarmo, Rabu (8/6/2016).
Menurut Sutarmo modus kejahatan yang dilakukan para pelaku yakni mengoplos empat tabung gas subsidi empat kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram.
"Jika kita timbang isi berat tabung gas itu berkurang sekitar satu kilogram, yang tadinya 12 kilogram menjadi sekitar 11 kilogram saja," kata dia.
Dari hasil kejahatan, mereka meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah dalam sebulan.
"Hasil penjualan gas LPG 12 kilogram (non subsidi) selama 24 hari kerja pelaku meraup untung sekitar Rp76.800.000," kata Sutarmo.
Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa 310 tabung gas LPG ukuran tiga kilogram dalam keadaan terisi, 40 tabung gas LPG ukuran tiga kilogram dalam keadaan kosong, 97 tabung gas LPG 12 kilogram dalam keadaan terisi, lima selang regulator, satu rol segel warna hijau bertuliskan Pertamina, satu buah teko, 11 bambu dengan ukuran 30 sentimeter, 20 stick regulator, satu bungkus karet seal, satu bungkus segel dan dua unit mobil bak pengangkut tabung gas.
Dalam kasus ini, keempat tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI Tahun 198 tentang Meteorologi Legal, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu