Suara.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo memecat secara tidak hormat staf yang mengetik surat undangan yang ditujukan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/6/2016). Staf tersebut dipecat karena salah menuliskan nama lembaga KPK, yang mana di tulis dengan nama "Komisi Perlindungan Korupsi".
Pegawai yang salah ketik KPK itu berstatus honorer. Dia bernama Adi Feri. Adi adalah pegawai lulusan SMA.
"Hari ini staf tersebut resmi diberhentikan tidak hormat," kata Tjahjo kepada wartawan melalui pesan elektronik, Kamis (9/6/2016).
Menurut dia selama ini tidak pernah terjadi kesalahan dalam menuliskan nama lembaga dalam menyampaikan undangan resmi oleh para stafnya. Dalam kasus ini, Tjahjo menduga kesalahan dalam menuliskan nama KPK tersebut disengaja untuk kepentingan tertentu.
"Jelas ini sabotase yang sudah disiapkan. Selama ini tidak pernah ada surat yang ditujukan kepada siapapun ada kesalahan. Ini adalah kesalahan yang fatal," ujar dia.
Oleh sebab itu, Tjahjo memerintahkan jajarannya untuk mengusut kasus secara internal dengan diselidiki apakah staf yang membuat surat itu murni kekeliruan, atau ada unsur kesengajaan.
"Harus diselidiki apakah inisiatif sendiri sang staf yang mengetik amplop (surat) ini atau ada yang menyuruh. Ini harus diusut tuntas dan ketahuan siapa-siapa yang bermain harus dipecat. Siapapun itu, apapun jabatannya," tutur dia.
Sebelumnya, mantan Sekjen PDI Perjuangan ini melalui akun Twitter mengungkapkan insiden itu membuat malu intitusinya Dia berprasangka, kasus salah ketik nama lembaga KPK itu sebagai bentuk sabotase di internal kementeriannya.
"Insiden salah ketik surat Kemendagri “Komisi Perlindungan Korupsi”, ini merupakan sabotase di dalam Kementrian. #InsidenSurat," tulis Tjahjo melalui akun @tjahjo_kumolo.
Tag
Berita Terkait
-
Mendagri Minta Insiden 'Komisi Perlindungan Korupsi' Diselidiki
-
Sebut KPK Komisi Perlindungan Korupsi, Kemendagri Minta Maaf
-
Sebut KPK Komisi Perlindungan Korupsi, Mendagri Pecat Stafnya
-
Sebut KPK Komisi Perlindungan Korupsi, Mendagri Revisi Suratnya
-
Dicecar 18 Pertanyaan, Ongen Bantah Anggota DPRD Terima Rp5 M
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Spanyol Berani Lawan Gertakan Trump: Kami Tidak Takut!
-
KPK Bongkar Peran Gus Alex: Stafsus Yaqut Diduga Atur Pelonggaran Kebijakan Haji T0
-
Pesan Gus Ali untuk Kaesang dan PSI: Dengarkan Masukan Masyarakat
-
Update Korban Serangan AS-Israel: 414 Wanita dan Anak Iran Tewas, Bayi 8 Bulan Jadi Korban
-
Kronologi Dittipideksus Bareskrim Geledah Perusahaan di Jatim Terkait Tindak Pidana Minerba
-
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur di Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding
-
Donald Trump Panik! Eks Penasihat Keamanan AS: Terjebak Perang Iran, Bingung Caranya Keluar
-
Niat Licik Benjamin Netanyahu Tersebar, Iran Semakin Terdesak
-
5 Fakta Kades Nyentrik Hoho Alkaf Dikeroyok Massa LSM: Baju Robek hingga Tuding Kapolsek Tak Sigap