Ketua KPU Husni Kamil Manik [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik membantah opini yang menyebutkan revisi UU tentang Pilkada yang baru disahkan DPR bertujuan untuk menjegal pasangan calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan.
"Nggak benar itu kalau sedikit-sedikit aturan yang diterbitkan untuk menjegal kepentingan orang tertentu, nggak ada itu," kata Husni di gedung Bawaslu, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/9/2016).
Opini tersebut, antara lain, disampaikan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setelah pengesahan UU tentang Pilkada yang memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi kartu tanda penduduk yang digunakan oleh calon perseorangan.
Menurut Husni sebenarnya persyaratan untuk kepala daerah calon independen yang ada dalam UU Pilkada tidak pernah berubah. Ketentuan sekarang, katanya, justru meringankan kandidat karena jumlah dukungan buat mereka bukan lagi atas dasar jumlah penduduk, melainkan jumlah pemilih di suatu daerah.
"Apanya yang menjadi keberatan dan tidak ada sesuatu yang saya baca sampai saat ini, yang dibuat aturannya untuk jegal orang tertentu, untuk mempersulit, tapi ini malah lebih mudah," kata Husni.
Kemudahan lainnya ialah kalau pendukung calon tidak dapat ditemui tim verifikasi KPUD, pasangan calon perseorangan dapat menghadirkan pendukungnya di kantor kelurahan dalam waktu tiga hari sejak tidak dapat ditemui.
"Nanti kita beri waktu tiga hari, kalau tidak ditemukan di rumah saat tim kita datang, pasangan calon bisa kumpulkan mereka, pada waktu yang telah dijanjikan antara KPU dengan pasangan calon," kata Husni.
Beberapa waktu lalu, setelah DPR mengesahkan revisi UU Pilkada Ahok merasa dijegal untuk maju di pilkada.
"Itu kan memang orang-orang yang ngarep saya enggak bisa ikut. Ambil saja kursi gubernur kalau lu mau. Kalau nggak bisa ikut, makan aja itu kursi gubernur,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/6/2016).
"Nggak benar itu kalau sedikit-sedikit aturan yang diterbitkan untuk menjegal kepentingan orang tertentu, nggak ada itu," kata Husni di gedung Bawaslu, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/9/2016).
Opini tersebut, antara lain, disampaikan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setelah pengesahan UU tentang Pilkada yang memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi kartu tanda penduduk yang digunakan oleh calon perseorangan.
Menurut Husni sebenarnya persyaratan untuk kepala daerah calon independen yang ada dalam UU Pilkada tidak pernah berubah. Ketentuan sekarang, katanya, justru meringankan kandidat karena jumlah dukungan buat mereka bukan lagi atas dasar jumlah penduduk, melainkan jumlah pemilih di suatu daerah.
"Apanya yang menjadi keberatan dan tidak ada sesuatu yang saya baca sampai saat ini, yang dibuat aturannya untuk jegal orang tertentu, untuk mempersulit, tapi ini malah lebih mudah," kata Husni.
Kemudahan lainnya ialah kalau pendukung calon tidak dapat ditemui tim verifikasi KPUD, pasangan calon perseorangan dapat menghadirkan pendukungnya di kantor kelurahan dalam waktu tiga hari sejak tidak dapat ditemui.
"Nanti kita beri waktu tiga hari, kalau tidak ditemukan di rumah saat tim kita datang, pasangan calon bisa kumpulkan mereka, pada waktu yang telah dijanjikan antara KPU dengan pasangan calon," kata Husni.
Beberapa waktu lalu, setelah DPR mengesahkan revisi UU Pilkada Ahok merasa dijegal untuk maju di pilkada.
"Itu kan memang orang-orang yang ngarep saya enggak bisa ikut. Ambil saja kursi gubernur kalau lu mau. Kalau nggak bisa ikut, makan aja itu kursi gubernur,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/6/2016).
Komentar
Berita Terkait
-
Bila Ahok Tak Sanggup Ikuti UU Pilkada, Lebih Baik Jangan Maju
-
Tantowi Kisahkan Keresahan Ahok di DPR sampai Berhasil ke DKI 1
-
Novanto Yakin Ahok Bakal Insaf dan Kembali ke Partai Politik
-
Gerindra dan Hanura Diprediksi Menyatu, Lalu Dukung Ahok
-
Tak Terpengaruh Kedekatan Ahok-Mega, Gerindra Yakin dengan PDIP
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu