Ketua KPU Husni Kamil Manik [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik membantah opini yang menyebutkan revisi UU tentang Pilkada yang baru disahkan DPR bertujuan untuk menjegal pasangan calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan.
"Nggak benar itu kalau sedikit-sedikit aturan yang diterbitkan untuk menjegal kepentingan orang tertentu, nggak ada itu," kata Husni di gedung Bawaslu, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/9/2016).
Opini tersebut, antara lain, disampaikan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setelah pengesahan UU tentang Pilkada yang memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi kartu tanda penduduk yang digunakan oleh calon perseorangan.
Menurut Husni sebenarnya persyaratan untuk kepala daerah calon independen yang ada dalam UU Pilkada tidak pernah berubah. Ketentuan sekarang, katanya, justru meringankan kandidat karena jumlah dukungan buat mereka bukan lagi atas dasar jumlah penduduk, melainkan jumlah pemilih di suatu daerah.
"Apanya yang menjadi keberatan dan tidak ada sesuatu yang saya baca sampai saat ini, yang dibuat aturannya untuk jegal orang tertentu, untuk mempersulit, tapi ini malah lebih mudah," kata Husni.
Kemudahan lainnya ialah kalau pendukung calon tidak dapat ditemui tim verifikasi KPUD, pasangan calon perseorangan dapat menghadirkan pendukungnya di kantor kelurahan dalam waktu tiga hari sejak tidak dapat ditemui.
"Nanti kita beri waktu tiga hari, kalau tidak ditemukan di rumah saat tim kita datang, pasangan calon bisa kumpulkan mereka, pada waktu yang telah dijanjikan antara KPU dengan pasangan calon," kata Husni.
Beberapa waktu lalu, setelah DPR mengesahkan revisi UU Pilkada Ahok merasa dijegal untuk maju di pilkada.
"Itu kan memang orang-orang yang ngarep saya enggak bisa ikut. Ambil saja kursi gubernur kalau lu mau. Kalau nggak bisa ikut, makan aja itu kursi gubernur,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/6/2016).
"Nggak benar itu kalau sedikit-sedikit aturan yang diterbitkan untuk menjegal kepentingan orang tertentu, nggak ada itu," kata Husni di gedung Bawaslu, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/9/2016).
Opini tersebut, antara lain, disampaikan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setelah pengesahan UU tentang Pilkada yang memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi kartu tanda penduduk yang digunakan oleh calon perseorangan.
Menurut Husni sebenarnya persyaratan untuk kepala daerah calon independen yang ada dalam UU Pilkada tidak pernah berubah. Ketentuan sekarang, katanya, justru meringankan kandidat karena jumlah dukungan buat mereka bukan lagi atas dasar jumlah penduduk, melainkan jumlah pemilih di suatu daerah.
"Apanya yang menjadi keberatan dan tidak ada sesuatu yang saya baca sampai saat ini, yang dibuat aturannya untuk jegal orang tertentu, untuk mempersulit, tapi ini malah lebih mudah," kata Husni.
Kemudahan lainnya ialah kalau pendukung calon tidak dapat ditemui tim verifikasi KPUD, pasangan calon perseorangan dapat menghadirkan pendukungnya di kantor kelurahan dalam waktu tiga hari sejak tidak dapat ditemui.
"Nanti kita beri waktu tiga hari, kalau tidak ditemukan di rumah saat tim kita datang, pasangan calon bisa kumpulkan mereka, pada waktu yang telah dijanjikan antara KPU dengan pasangan calon," kata Husni.
Beberapa waktu lalu, setelah DPR mengesahkan revisi UU Pilkada Ahok merasa dijegal untuk maju di pilkada.
"Itu kan memang orang-orang yang ngarep saya enggak bisa ikut. Ambil saja kursi gubernur kalau lu mau. Kalau nggak bisa ikut, makan aja itu kursi gubernur,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/6/2016).
Komentar
Berita Terkait
-
Bila Ahok Tak Sanggup Ikuti UU Pilkada, Lebih Baik Jangan Maju
-
Tantowi Kisahkan Keresahan Ahok di DPR sampai Berhasil ke DKI 1
-
Novanto Yakin Ahok Bakal Insaf dan Kembali ke Partai Politik
-
Gerindra dan Hanura Diprediksi Menyatu, Lalu Dukung Ahok
-
Tak Terpengaruh Kedekatan Ahok-Mega, Gerindra Yakin dengan PDIP
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
Terkini
-
Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan Kuat di Baliknya!
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Cak Imin dan Jajaran PKB Bertemu Tertutup dengan Presiden Prabowo, Ada Apa?
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Titik Balik Diplomasi RI: Pengamat Desak Prabowo Buktikan Kedaulatan Lawan 'Gertakan' Donald Trump
-
KPK Bongkar Peran Tim 8, Timses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Caperdes
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat