Ketua KPU Husni Kamil Manik [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik membantah opini yang menyebutkan revisi UU tentang Pilkada yang baru disahkan DPR bertujuan untuk menjegal pasangan calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan.
"Nggak benar itu kalau sedikit-sedikit aturan yang diterbitkan untuk menjegal kepentingan orang tertentu, nggak ada itu," kata Husni di gedung Bawaslu, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/9/2016).
Opini tersebut, antara lain, disampaikan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setelah pengesahan UU tentang Pilkada yang memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi kartu tanda penduduk yang digunakan oleh calon perseorangan.
Menurut Husni sebenarnya persyaratan untuk kepala daerah calon independen yang ada dalam UU Pilkada tidak pernah berubah. Ketentuan sekarang, katanya, justru meringankan kandidat karena jumlah dukungan buat mereka bukan lagi atas dasar jumlah penduduk, melainkan jumlah pemilih di suatu daerah.
"Apanya yang menjadi keberatan dan tidak ada sesuatu yang saya baca sampai saat ini, yang dibuat aturannya untuk jegal orang tertentu, untuk mempersulit, tapi ini malah lebih mudah," kata Husni.
Kemudahan lainnya ialah kalau pendukung calon tidak dapat ditemui tim verifikasi KPUD, pasangan calon perseorangan dapat menghadirkan pendukungnya di kantor kelurahan dalam waktu tiga hari sejak tidak dapat ditemui.
"Nanti kita beri waktu tiga hari, kalau tidak ditemukan di rumah saat tim kita datang, pasangan calon bisa kumpulkan mereka, pada waktu yang telah dijanjikan antara KPU dengan pasangan calon," kata Husni.
Beberapa waktu lalu, setelah DPR mengesahkan revisi UU Pilkada Ahok merasa dijegal untuk maju di pilkada.
"Itu kan memang orang-orang yang ngarep saya enggak bisa ikut. Ambil saja kursi gubernur kalau lu mau. Kalau nggak bisa ikut, makan aja itu kursi gubernur,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/6/2016).
"Nggak benar itu kalau sedikit-sedikit aturan yang diterbitkan untuk menjegal kepentingan orang tertentu, nggak ada itu," kata Husni di gedung Bawaslu, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/9/2016).
Opini tersebut, antara lain, disampaikan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setelah pengesahan UU tentang Pilkada yang memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi kartu tanda penduduk yang digunakan oleh calon perseorangan.
Menurut Husni sebenarnya persyaratan untuk kepala daerah calon independen yang ada dalam UU Pilkada tidak pernah berubah. Ketentuan sekarang, katanya, justru meringankan kandidat karena jumlah dukungan buat mereka bukan lagi atas dasar jumlah penduduk, melainkan jumlah pemilih di suatu daerah.
"Apanya yang menjadi keberatan dan tidak ada sesuatu yang saya baca sampai saat ini, yang dibuat aturannya untuk jegal orang tertentu, untuk mempersulit, tapi ini malah lebih mudah," kata Husni.
Kemudahan lainnya ialah kalau pendukung calon tidak dapat ditemui tim verifikasi KPUD, pasangan calon perseorangan dapat menghadirkan pendukungnya di kantor kelurahan dalam waktu tiga hari sejak tidak dapat ditemui.
"Nanti kita beri waktu tiga hari, kalau tidak ditemukan di rumah saat tim kita datang, pasangan calon bisa kumpulkan mereka, pada waktu yang telah dijanjikan antara KPU dengan pasangan calon," kata Husni.
Beberapa waktu lalu, setelah DPR mengesahkan revisi UU Pilkada Ahok merasa dijegal untuk maju di pilkada.
"Itu kan memang orang-orang yang ngarep saya enggak bisa ikut. Ambil saja kursi gubernur kalau lu mau. Kalau nggak bisa ikut, makan aja itu kursi gubernur,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/6/2016).
Komentar
Berita Terkait
-
Bila Ahok Tak Sanggup Ikuti UU Pilkada, Lebih Baik Jangan Maju
-
Tantowi Kisahkan Keresahan Ahok di DPR sampai Berhasil ke DKI 1
-
Novanto Yakin Ahok Bakal Insaf dan Kembali ke Partai Politik
-
Gerindra dan Hanura Diprediksi Menyatu, Lalu Dukung Ahok
-
Tak Terpengaruh Kedekatan Ahok-Mega, Gerindra Yakin dengan PDIP
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!