Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menerapkan sistem remisi dalam jaringan (online). Sistem itu diklam akan berjalan mulai Agustus 2016 mendatang untuk wilayah DKI Jakarta dan Sumatera Utara.
"Rencana awalnya seluruh Indonesia. Namun ada beberapa kendala kalau (serentak) semua, karena kalau sistem 'blank' bisa berantakan seluruh Indonesia. Sekarang masih kami 'back up' dengan manual," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenhumham I Wayan Dusak di Gedung Kemenkumham, Senin (13/6/2016) malam.
Unit pelaksana teknis Ditjen Pas di wilayah DKI Jakarta dan Sumatera Utara dipilih karena tingkat kelebihan kapasitas dan kriminalitas di daerah tersebut tinggi. Remisi mempercepat warga binaan pemasyarakatan bebas sehingga mengurangi kelebihan kapasitas dan masalah-masalah keamanan di pemasyarakatan.
Remisi 'online' juga membuat proses pengurangan masa hukuman lebih terbuka sekaligus menghilangkan prasangka tentang remisi yang bisa dibeli.
"Dengan ada 'online', orang rumah bisa memantau melalui laman yang bisa diakses. Kalau tidak ada pelanggaran maka dapat remisi secara otomatis," kata Dusak.
Dalam sistem remisi 'online', pengusulan atau pengajuan oleh kepala lapas dan kepala kantor wilayah adalah untuk warga binaan yang melakukan pelanggaran sehingga tidak memperoleh pengurangan masa hukuman.
Sedangkan untuk narapidana yang memperoleh pengurangan hukuman hanya diajukan satu kali saja dan akan dihitung secara otomatis sesuai ketentuan besaran pengurangan masa hukuman menurut Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Selain remisi 'online', digitalisasi birokrasi yang diupayakan oleh Ditjen Pas adalah pengembangan sistem deteksi internal tentang keamanan digital untuk jaringan narkoba dan terorisme.
"Pembebasan bersyarat juga ke depannya diusahakan 'online'," kata Dusak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India