Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menerapkan sistem remisi dalam jaringan (online). Sistem itu diklam akan berjalan mulai Agustus 2016 mendatang untuk wilayah DKI Jakarta dan Sumatera Utara.
"Rencana awalnya seluruh Indonesia. Namun ada beberapa kendala kalau (serentak) semua, karena kalau sistem 'blank' bisa berantakan seluruh Indonesia. Sekarang masih kami 'back up' dengan manual," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenhumham I Wayan Dusak di Gedung Kemenkumham, Senin (13/6/2016) malam.
Unit pelaksana teknis Ditjen Pas di wilayah DKI Jakarta dan Sumatera Utara dipilih karena tingkat kelebihan kapasitas dan kriminalitas di daerah tersebut tinggi. Remisi mempercepat warga binaan pemasyarakatan bebas sehingga mengurangi kelebihan kapasitas dan masalah-masalah keamanan di pemasyarakatan.
Remisi 'online' juga membuat proses pengurangan masa hukuman lebih terbuka sekaligus menghilangkan prasangka tentang remisi yang bisa dibeli.
"Dengan ada 'online', orang rumah bisa memantau melalui laman yang bisa diakses. Kalau tidak ada pelanggaran maka dapat remisi secara otomatis," kata Dusak.
Dalam sistem remisi 'online', pengusulan atau pengajuan oleh kepala lapas dan kepala kantor wilayah adalah untuk warga binaan yang melakukan pelanggaran sehingga tidak memperoleh pengurangan masa hukuman.
Sedangkan untuk narapidana yang memperoleh pengurangan hukuman hanya diajukan satu kali saja dan akan dihitung secara otomatis sesuai ketentuan besaran pengurangan masa hukuman menurut Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Selain remisi 'online', digitalisasi birokrasi yang diupayakan oleh Ditjen Pas adalah pengembangan sistem deteksi internal tentang keamanan digital untuk jaringan narkoba dan terorisme.
"Pembebasan bersyarat juga ke depannya diusahakan 'online'," kata Dusak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT