Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia, Masinton Pasaribu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja secara profesional dalam menangani kasus Rumah Sakit Sumber Waras. Pernyataan ini menyusul pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo yang mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam kasus Sumber Waras.
"Tentu kita berharap KPK profesional dengan tugas Penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus di Rumah Sakit Sumber Waras," kata Masinton, di Gedung Nusantara II, komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Masinton menduga ada keganjalan dalam pernyataan Ketua KPK tersebut. Sebab itu, dia bersama rekannya di Komisi III akan mendalami kasus tersebut.
"Awalnya yang minta pelaksana tugas pimpinan KPK sebelumnya, Taufiqurrahman Ruki untuk diadakan audit investigatif oleh BPK terhadap penjualan Rumah Sakit Sumber Waras kepada Pemerintah Provinsi," kata Masinton.
"Sekarang KPK dari hasil penyelidikannya menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum. Itu nanti akan kita dalami dalam rapat Komisi III dengan KPK hari ini," kata Masinton.
Masinton tidak mau memastikan terkait ada atau tidaknya unsur politis dalam kasus RS Sumber Waras. Namun demikian, dia tidak menghendaki adanya intervensi terhadap penegak hukum.
"Kami akan mendalami nanti, kami belum ada kesimpulan kesana (hal politis), tapi tentu dalam fungsi pengawasan kami, kami ingin ranah penegakan hukum tidak boleh diintervensi dan tidak boleh masuk ke dalam ranah politik," tutur Masinton.
Selain itu, Masinton juga mengingatkan agara Badan Pengaudit Keuangan juga profesional dalam menjalankan fungsinya. Dia juga mengatakan bahwa hasil audit BPK bukan satu-satunya landasan dalam menilai pengelolaan keuangan lembaga negara.
"Tentu BPK dalam auditnya, nanti kita minta supaya lebih profesional lagi, lebih benar, karena apapun Ini adalah audit yang dilakukan negara terhadap persoalan yang kemudian tidak ada unsur hukumnya," kata Masinton.
"Audit BPK bukan satu-satunya yang bisa menjelaskan atau dijadikan patokan hukum. Itulah tugas KPK menindak lanjuti audit investigatif itu," kata Masinton.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
-
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim