Suara.com - Tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso menantang majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuka rekaman CCTV di kafe Olivier, Grand Indonesia, untuk menunjukkan bagian mana Jessica menaburkan racun sianida ke es kopi Viernam yang kemudian diminum Wayan Mirna Salihin.
"Saya dua hari lalu ketemu Jess. Saya tanya sungguh melakukan pembunuhan atau tidak. Tidak. Jangan berbohong, karena katanya ada CCTV. Kalau kau berbohong nanti terlihat di CCTV. Silakan buka lihat CCTV. Saya tidak melakukannya dan tidak pernah Mirna menyuruh Jess putus," kata ketua tim pengacara Jessica, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Itu sebabnya, dia mempertanyakan sangkaan pembunuhan berencana kepada Jessica.
Menurutnya Otto jarang sekali pelaku pembunuhan berencana mengeksekusi korban secara langsung, apalagi di tempat umum.
"Bayangkan tempat itu terang benderang banyak orang dan ada CCTV apa mungkin orang datang melakukan pembunuhan dan masih ngotot untuk membunuh, ini kan tidak masuk di akal," katanya
"Umumnya secara fakta dari dokumen hukum kalau ada pembunuhan berencana itu hampir tidak ada pelakunya di tempat selalu di belakang layar. Lha ini terang-terangan Mirna ketemu Jess," Otto menambahkan.
Yang membuat Otto yakin lagi ialah Jessica belum pernah mendatangi kafe Olivier sebelum pertemuan terakhir dengan Mirna dan Hanie.
"Namanya pembunuhan berencana pastinya tempat yang dilakukan harus diketahui dulu. pembunuhan ini terjadi di kafe Olivier yang dia sendiri belum pernah ke kafe Olivier," katanya.
Otto kemudian mempertanyakan isi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum yang menyebutkan motif Jessica membunuh Mirna adalah sakit hati karena Mirna dianggap terlalu intervensi urusan percintaan Jessica.
"Jadi sudah dijelaskan bahwa banyak keanehan yang terjadi dalam kasus ini. Bayangkan motifnya saja simpel masa gara-gara katanya Mirna menasihati Jess untuk putus dengan pacarnya dia harus membuat perencanaan pembunuhan mirna terbang dari Sidney ke Jakarta hanya untuk bunuh Mirna. ini motif tidak masuk akal dan sangat dangkal," katanya.
Dalam kasus pembunuhan Mirna, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Dalam kasus pembunuhan Mirna, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, DPR Minta Polri Beri Sanksi Berat Tanpa Kompromi
-
Dari Koper Putih ke Tes Rambut Positif, Jerat Narkoba Eks Kapolres Bima Kian Terang!
-
Gudang Peralatan Masak di Ragunan Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting
-
BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan Sangat Lebat untuk Wilayah Jakarta dan Bogor Hari Ini
-
Persiapan Ramadan Masjid Ahmadiyah Jagakarsa: 500 Paket Bansos dan Salat Tahajud Kolektif
-
Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk
-
Pengeroyokan Sopir Truk oleh Petugas Bea Cukai Batam, Komisi III DPR: Tangkap Semua Pelaku!
-
Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Pidana Seumur Hidup
-
Fakta Baru CCTV: Korban Kecelakaan Maut Transjakarta di Pondok Labu Sempat Sempoyongan
-
Fokus Kerja Dulu: Meski Didukung Relawan, Prabowo Kirim Pesan Mengejutkan Jelang Pemilu 2029