Anggota Polisi Militer Angkatan Darat IV/Surakarta, Jawa Tengah yakni Partika Subagyo Lelono alias Kopral Bagyo melakukan aksi koprol atau menjungkirkan badan dengan mengelilingi tugu Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat pagi (17/6/2016).
Kopral Bagyo menuturkan, aksi tersebut merupakan aksi kampanye "Bobroknya Moral Bangsa Akibat Narkoba". Ia melakukan aksinya sambil melaksanakan ibadah puasa.
"Aksi ini merupakan kampanye bahaya narkoba. Barang haram ini telah merusak moral bangsa, menyebar luas di semua kalangan dan profesi,"ujar Bagyo dalam aksinya di Monas, Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Lebih lanjut, pria asal Surakarta ini mengatakan aksi tersebut merupakan kampanye terhadap maraknya Narkoba. Kata Bagyo, aksi jungkir balik satu putaran di lapangan Monas merupakan aksi pemanasan.
"Sekarang baru satu putaran dulu. Ini untuk pemanasan. Yang penting pesan moralnya tersampaikan. Nanti aksi berikutnya saya akan memecahkan sebuah rekor dengan aksi seperti ini (jungkir balik)," kata Bagyo.
Selain itu aksi tersebut juga dilakukan Bagyo dalam rangka menyambut HUT POM AD ke-70,
"Rombongan relawan dari sini. Tanpa dibayar melakukan kampanye. Kami ingin berkolaborasi dengan masyarakat, mewakili masyarakat DKI. Saya lakukan dalam rangka memeriahkan HUT POM AD ke-70,"imbuhnya.
Pria berumur 53 tahun tersebut berencana akan melakukan aksinya kembali pada waktu pensiun tahun 2017 mendatang.
"Januari nanti di HI waktu saya pensiun. Saya mau pecahkan rekor nyemplung air. Itu tanda saya kembali ke masyarakat. Enggak malu saya,"ungkapnya.
Menurut pengamatan Suara.com, pria yang mengenakan seragam loreng dan baret biru khas Polisi Militer melakukan aksi jungkir balik satu putaran. Ia juga didampingi sejumlah relawan dengan membawa sepanduk bertuliskan bahaya narkoba.
Kopral Bagyo diketahui sering melakukan aksi ekstrim.
Bagyo pernah tercatat pernah melakukan push up 21 jam 40 menit di atas panggung terbuka di depan Balai Kota Solo pada 2006. Rekor aksi tercatat di MURI. Sang Kopral juga merupakan pemecah rekor jungkir balik lima kilometer di sepanjang Jalan Slamet Riyadi Solo pada 2012.
Selain itu, is juga pemecah rekor jalan keliling Monas sambil membawa batu 15 kilogram selama 25 jam non stop pada 2013.
Berita Terkait
-
TNI Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan Polisi di Palmerah
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Lampaui Target, Menag Klaim Indeks Kerukunan Beragama RI Capai Level Tertinggi
-
Batal Hadir di Zikir Monas Karena Tugas Negara, Prabowo Titip Salam Hangat Lewat Menag
-
Doa Kebangsaan di Monas Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal, Lokasi Parkir, dan Rute Lalu Lintasnya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya