Suara.com - KPK dan Kejaksaan Agung melakukan koordinasi perkara tindak pidana korupsi (tipikor), termasuk kasus dugaan pembelian IPO (initial public ffering) Bank Jatim dengan tersangka mantan ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti.
"Koordinasi secara umum, kami dengan KPK berkoordinasi masalah penanganan perkara. Ada hal-hal kami minta bantuan KPK seperti audit mengenai konstruksi, kan biayanya besar, kita kan biaya sedikit, perkara cuma satu, satu kejari, kita minta dukungan KPK untuk ahli, nanti hasilnya buat kita," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di gedung KPK Jakarta, Senin.
Arminsyah datang bersama dengan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung.
"(La Nyalla) itu juga, oh iya besok akan diperiksa La Nyalla oleh KPK besok. Saya serahkan ke KPK, apa KPK akan bawa ke sini, kita persilakan, apakah akan memeriksa di Kejagung, kita akan fasilitasi rencana besok," tegas Arminsyah.
Arminsyah mengaku ada permasalahan yang dihadapi Kejagung terkait dengan penyitaan.
"Juga (terkait) La Nyalla. Kita ada hambatan berkaitan dengan persetujuan penyitaan. Laporan yang saya terima dari Kajati (Jatim) bahwa persetujuan sita belum turun meski sudah disurati dua kali. Kita berkoordinasi dengan KPK, dengan korsup (koordinasi supervisi) KPK, mungkin KPK akan memberi bantuan untuk menjelaskan pada pihak-pihak terkait," ungkap Arminsyah.
Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung mengatakan hari Senin akan dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke pengadilan Negeri Surabaya yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp5,3 miliar pada 2012 tersebut.
Namun pengadilan belum mengeluarkan surat persetujuan pelimpahan berkas tersebut.
"Belum dikeluarkan surat persetujuannya. Kalau tidak disetujui itu kan dijawab ditolak, nah ini belum. Padahal perkara ini sudah hampir selesai, salah satunya menunggu itu," tambah Arminsyah.
Arminsyah pun mengaku bahwa ada kemungkinan peradilan dapat dipindahkan ke Jakarta.
"Kita pertimbangkan kejadian kemarin, adanya perusakan rumah dinas. Tapi aparat keamanan di sana adalah pertimbangannya. Nanti kita minta aparat di sana untuk membaca situasi, kalau memang tidak memungkinkan di Surabaya, kita minta dipindah ke Jakarta," ungkap Arminsyah.
La Nyalla disangkakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Dana Rp5,3 miliar tersebut digunakan untuk membeli saham perdana di Bank Jatim. Pembelian tersebut membuat La Nyalla mendapat keuntungan Rp 1,1 miliar. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Sambut HUT RI ke-81, Lorong Merah Putih 650 Meter Hiasi Tasikmalaya
-
Dendam dan Cinta yang Destruktif dalam Novel Wuthering Heights
-
30 Tahun Menanti Perbaikan Drainase, Warga Dadok Tunggul Hitam Kembali Diterjang Banjir Parah
-
Petugas KLIA Dicurigai Bantu Pilot Mohd Saufi bin Othman Selundupkan 70 Ribu Narkoba ke Jakarta
-
Banjir Terjang Kota Padang, 2.033 Warga Dievakuasi
-
Promo Indomaret Terbaru 4 Agustus 2026: Susu Formula, Popok, hingga Skincare Diskon Besar
-
MMKSI Optimistis Penjualan Mitsubishi XForce Capai Target di GIIAS 2026
-
Ironi Perayaan Kemerdekaan: Pejabat Pakai Anggaran, Warga Bayar Patungan
-
Makin Runyam, Donald Trump Kembali Klaim Ambil Alih Hak Tarif Pelayaran Selat Hormuz
-
Pembangunan IKN Dipersoalkan, Suku Balik Sepaku Minta Hak Adat Dilindungi