Suara.com - KPK dan Kejaksaan Agung melakukan koordinasi perkara tindak pidana korupsi (tipikor), termasuk kasus dugaan pembelian IPO (initial public ffering) Bank Jatim dengan tersangka mantan ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti.
"Koordinasi secara umum, kami dengan KPK berkoordinasi masalah penanganan perkara. Ada hal-hal kami minta bantuan KPK seperti audit mengenai konstruksi, kan biayanya besar, kita kan biaya sedikit, perkara cuma satu, satu kejari, kita minta dukungan KPK untuk ahli, nanti hasilnya buat kita," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di gedung KPK Jakarta, Senin.
Arminsyah datang bersama dengan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung.
"(La Nyalla) itu juga, oh iya besok akan diperiksa La Nyalla oleh KPK besok. Saya serahkan ke KPK, apa KPK akan bawa ke sini, kita persilakan, apakah akan memeriksa di Kejagung, kita akan fasilitasi rencana besok," tegas Arminsyah.
Arminsyah mengaku ada permasalahan yang dihadapi Kejagung terkait dengan penyitaan.
"Juga (terkait) La Nyalla. Kita ada hambatan berkaitan dengan persetujuan penyitaan. Laporan yang saya terima dari Kajati (Jatim) bahwa persetujuan sita belum turun meski sudah disurati dua kali. Kita berkoordinasi dengan KPK, dengan korsup (koordinasi supervisi) KPK, mungkin KPK akan memberi bantuan untuk menjelaskan pada pihak-pihak terkait," ungkap Arminsyah.
Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung mengatakan hari Senin akan dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke pengadilan Negeri Surabaya yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp5,3 miliar pada 2012 tersebut.
Namun pengadilan belum mengeluarkan surat persetujuan pelimpahan berkas tersebut.
"Belum dikeluarkan surat persetujuannya. Kalau tidak disetujui itu kan dijawab ditolak, nah ini belum. Padahal perkara ini sudah hampir selesai, salah satunya menunggu itu," tambah Arminsyah.
Arminsyah pun mengaku bahwa ada kemungkinan peradilan dapat dipindahkan ke Jakarta.
"Kita pertimbangkan kejadian kemarin, adanya perusakan rumah dinas. Tapi aparat keamanan di sana adalah pertimbangannya. Nanti kita minta aparat di sana untuk membaca situasi, kalau memang tidak memungkinkan di Surabaya, kita minta dipindah ke Jakarta," ungkap Arminsyah.
La Nyalla disangkakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Dana Rp5,3 miliar tersebut digunakan untuk membeli saham perdana di Bank Jatim. Pembelian tersebut membuat La Nyalla mendapat keuntungan Rp 1,1 miliar. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Ketua DPD Raih Dua Rekor MURI Berkat Inisiasi Gerakan Hijau Nasional
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025
-
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP