Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Ahli hukum dari Komunitas Teman Ahok, Andi P Syafrani menilai pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras sebenarnya tidak bisa dipermasalahkan. Tetapi, karena ada sumber persoalan yang tidak waras yang digunakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta dan BPK RI, maka terjadilah persoalan tersebut.
"Kisruh ini muncul karena sumber persoalan yang tidak waras. Ibarat aliran sungai dari sumber mata airnya sudah keruh dan terus mengalir juga tetap keruh,"kata Andi dalam diskusi yang bertajuk 'Mencari Sumber yang Waras' di Warung Daun Cikini, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2016).
Lebih lanjut Andi menjelaskan bahwa sumber persoalan yang tidak waras tersebut karena BPK tidak menggunakan sumber hukum yang lengkap. Karena kata dia, apabila sumbernya sudah berbeda maka tentu hasilnya pun akan berubah.
"Kita harus cek dulu positioningnya. Kita berdebat tapi dasar hukumnya beda enggak akan ketemu ujungnya.Kita tahu bahwa perbuatan pembelian ini tahun 2014, dan setelah Perpres(peraturan presiden) No. 40 Tahun 2014 disahkan pada zaman SBY 24 April 2014. Sejak tanggal itu Perpres berlaku dan menjadi sumber pengadaan tanah. Ketika sumber ini salah dan berbeda tentu beda ujungnya,"katanya.
Andi menambahkan, sumber masalah kedua yakni audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan DKI Jakarta dimana lembaga ini menggunakan Perpres no 71 tahun 2012 sebagai dasar hukumnya. Padahal, kata dia pasal tersebut sudah diganti oleh Perpres Nomor.40 Tahun 2014.
"Apa ini salah saya tidak tahu? Tentu ini membuat endingnya beda. Penerapan dasar hukum beda ini jadi ujung awal persoalan,"kata Andi.
Ia pun meminta semua pihak untuk duduk bersama untuk menghindari adanya pertentangan antar lembaga negara. Dengan demikian kata dia dapat menemukan sumbernya yang benar.
"Seakan melihat pertentangan lembaga negara. Kita duduk bersama lihat sumber hukum mana, perbuatannya mana,"kata Andi.
Sebelumnya, hasil audit investigatif BPK menemukan kerugian negara senilai Rp191 miliar dalam pembelian lahan yang berlokasi di Jalan Kyai Tapa berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional tersebut. Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan sejauh ini belum ada indikasi kuat kerugian negara dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Meski begitu, kasus tersebut ditegaskan Agus belum dihentikan karena KPK akan mengundang BPK untuk berkomunilasi dengan penyidik KPK terkait penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Data BPK belum cukup indikasi kerugian negara. Jadi penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya, nah oleh karena itu jalan satu-satunya kita lebih baik mengundang BPK, ketemu dengan penyidik kami," kata Agus di sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Agus menjelaskan proses pengusutan kasus ini KPK berlangsung lama karena perlu pendapat ahli. Dia mengaku ada beberapa ahli yang didatangkan KPK misalnya dari UI, UGM, dan MAPI.
"Mengundang itu, dan menyandingkan dengan temuan-temuan BPK. Nah tapi kami perlu hati-hati tidak semua saran kita putuskan iya. Makanya tadi saya bilang mau ketemu lagi dengan satu instansi, itu kita pengen undang BPK untuk ketemu dengan penyidik kita," kata Agus.
Komentar
Berita Terkait
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
KPK Ungkap Alasan Penghentian Kasus Lahan RS Sumber Waras
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Skakmat! AHY Sindir Proyek Infrastruktur 'Megah Nan Wah' yang Tak Berguna
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya