Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara terhadap Kepala Desa (Kades) Selok Awar Awar, Lumajang Hariyono dan Mat Dasir terkait dengan kasus pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 20 tahun penjara," Kata Ketua Mejelis Hakim Jihad Arkhanuddin saat membacakan amar putusannya di ruang Candra PN Surabaya, Kamis.
Menurut hakim, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk membebaskan kedua terdakwa dari jeratan hukum ini meskipun putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni tuntutan seumur hidup.
Hakim juga tidak menemukan sedikitpun pertimbangan yang meringankan bagi kedua terdakwa. Sementara pertimbangan yang memberatkan mendominasi beratnya vonis yang diterima keduanya.
Dalam putusan tersebut, terdakwa Haryono dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang turut serta melakukan pembunuhan berencana, yang mengakibatkan tewasnya Salim Kancil.
Sedangkan, terdakwa Mat Dasir dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 170 tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan saksi Tosan mengalami luka berat Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yakni Haryono dan Mat Dasir mengaku masih pikir-pikir.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Lumajang Naimullah juga bersikap sama. "Kami akan laporkan dulu ke pimpinan, masih ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap," katanya.
Kasus ini berawal dari dua aktivis tambang pasir, Salim Kancil dan Tosan yang menolak adanya penambangan pasir di kawasan Pantai Watu Pecak, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Karena penolakan itu, puluhan warga mengeroyok dua aktivis penolak tambang tersebut di balai desa pada 26 September 2015. Akibat pengeroyokan itu Salim Kancil tewas seketika, sementara Tosan mengalami luka berat dan sempat dirawat di RS Syaiful Anwar, Kota Malang. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan