Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara terhadap Kepala Desa (Kades) Selok Awar Awar, Lumajang Hariyono dan Mat Dasir terkait dengan kasus pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 20 tahun penjara," Kata Ketua Mejelis Hakim Jihad Arkhanuddin saat membacakan amar putusannya di ruang Candra PN Surabaya, Kamis.
Menurut hakim, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk membebaskan kedua terdakwa dari jeratan hukum ini meskipun putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni tuntutan seumur hidup.
Hakim juga tidak menemukan sedikitpun pertimbangan yang meringankan bagi kedua terdakwa. Sementara pertimbangan yang memberatkan mendominasi beratnya vonis yang diterima keduanya.
Dalam putusan tersebut, terdakwa Haryono dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang turut serta melakukan pembunuhan berencana, yang mengakibatkan tewasnya Salim Kancil.
Sedangkan, terdakwa Mat Dasir dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 170 tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan saksi Tosan mengalami luka berat Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yakni Haryono dan Mat Dasir mengaku masih pikir-pikir.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Lumajang Naimullah juga bersikap sama. "Kami akan laporkan dulu ke pimpinan, masih ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap," katanya.
Kasus ini berawal dari dua aktivis tambang pasir, Salim Kancil dan Tosan yang menolak adanya penambangan pasir di kawasan Pantai Watu Pecak, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Karena penolakan itu, puluhan warga mengeroyok dua aktivis penolak tambang tersebut di balai desa pada 26 September 2015. Akibat pengeroyokan itu Salim Kancil tewas seketika, sementara Tosan mengalami luka berat dan sempat dirawat di RS Syaiful Anwar, Kota Malang. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
DPRD DKI Dukung Pramono Tambah Rute LRT hingga PIK2: Perkuat Konektivitas di Utara Jakarta
-
Pemangkasan TKD Diprotes Gubernur, Sultan Sebut Itu Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab Politik
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo
-
Antusiasme Pengunjung Ragunan Malam di Luar Dugaan, Kadis Pertamanan: Saya Kaget!
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang