Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara terhadap Kepala Desa (Kades) Selok Awar Awar, Lumajang Hariyono dan Mat Dasir terkait dengan kasus pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 20 tahun penjara," Kata Ketua Mejelis Hakim Jihad Arkhanuddin saat membacakan amar putusannya di ruang Candra PN Surabaya, Kamis.
Menurut hakim, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk membebaskan kedua terdakwa dari jeratan hukum ini meskipun putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni tuntutan seumur hidup.
Hakim juga tidak menemukan sedikitpun pertimbangan yang meringankan bagi kedua terdakwa. Sementara pertimbangan yang memberatkan mendominasi beratnya vonis yang diterima keduanya.
Dalam putusan tersebut, terdakwa Haryono dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang turut serta melakukan pembunuhan berencana, yang mengakibatkan tewasnya Salim Kancil.
Sedangkan, terdakwa Mat Dasir dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 170 tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan saksi Tosan mengalami luka berat Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yakni Haryono dan Mat Dasir mengaku masih pikir-pikir.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Lumajang Naimullah juga bersikap sama. "Kami akan laporkan dulu ke pimpinan, masih ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap," katanya.
Kasus ini berawal dari dua aktivis tambang pasir, Salim Kancil dan Tosan yang menolak adanya penambangan pasir di kawasan Pantai Watu Pecak, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Karena penolakan itu, puluhan warga mengeroyok dua aktivis penolak tambang tersebut di balai desa pada 26 September 2015. Akibat pengeroyokan itu Salim Kancil tewas seketika, sementara Tosan mengalami luka berat dan sempat dirawat di RS Syaiful Anwar, Kota Malang. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar