Suara.com - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kombes Pol Raden Prabowo Argo mengatakan pemberkasan kasus Salim Kancil dinyatakan sudah lengkap atau P-21. Ada delapan berkas.
"Penyidik Polda Jatim juga sudah melakukan pelimpahan tahap kedua yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Surabaya," kata pria yang akrab disapa Argo saat dihubungi dari Lumajang, Jumat (22/1/2016).
Delapan berkas yang sudah dinyatakan lengkap yakni empat berkas pidana umum terkait dengan pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan. Sedangkan empat berkas lainnya adalah pidana khusus yakni ilegal mining dan tindak pidana pencucian uang.
"Total berkas kasus Salim Kancil sebanyak 15 berkas, sehingga tujuh berkas lainnya sudah disempurnakan oleh penyidik Polda Jatim dan diserahkan kembali ke Kejari, namun sejauh ini belum dinyatakan P-21," tuturnya.
Ia mengaku tidak tahu kapan persidangan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya karena hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim yang menangani perkara kasus Salim Kancil.
"Pihak kepolisian siap melakukan pengamanan dalam persidangan kasus Salim Kancil, sehingga sidang tersebut bisa berjalan lancar," ucap perwira asal Yogyakarta itu.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Surabaya menerima pelimpahan tahap dua dalam kasus terbunuhnya aktivis lingkungan asal Kabupaten Lumajang, Salim Kancil, pada Kamis (21/1/2016).
Sebanyak 27 tersangka yang salah satunya merupakan Kepala Desa Selok Awar-Awar, Haryono, serta sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil, tiga unit sepeda motor, 2 unit eskavator, satu buah cangkul, alat untuk menyetrum, serta uang tunai sebesar Rp500 juta juga diserahkan ke Kejari Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan mengatakan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) dan kondisi keamanan yang tidak memungkinkan, maka persidangan tidak dilakukan di Lumajang.
"Berdasarkan surat Ketua Mahkamah Agung, kondisi persidangan di Lumajang tidak memungkinkan dan sesuai pasal 85 KUHP, maka persidangan dilimpahkan ke PN Surabaya," katanya.
Dalam kasus Salim Kancil, tim jaksa gabungan akan dilibatkan dalam persidangan nanti yakni meliputi Kejari Surabaya, Kejari Lumajang, dan Kejaksaan Tinggi Jatim. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027