Suara.com - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kombes Pol Raden Prabowo Argo mengatakan pemberkasan kasus Salim Kancil dinyatakan sudah lengkap atau P-21. Ada delapan berkas.
"Penyidik Polda Jatim juga sudah melakukan pelimpahan tahap kedua yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Surabaya," kata pria yang akrab disapa Argo saat dihubungi dari Lumajang, Jumat (22/1/2016).
Delapan berkas yang sudah dinyatakan lengkap yakni empat berkas pidana umum terkait dengan pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan. Sedangkan empat berkas lainnya adalah pidana khusus yakni ilegal mining dan tindak pidana pencucian uang.
"Total berkas kasus Salim Kancil sebanyak 15 berkas, sehingga tujuh berkas lainnya sudah disempurnakan oleh penyidik Polda Jatim dan diserahkan kembali ke Kejari, namun sejauh ini belum dinyatakan P-21," tuturnya.
Ia mengaku tidak tahu kapan persidangan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya karena hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim yang menangani perkara kasus Salim Kancil.
"Pihak kepolisian siap melakukan pengamanan dalam persidangan kasus Salim Kancil, sehingga sidang tersebut bisa berjalan lancar," ucap perwira asal Yogyakarta itu.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Surabaya menerima pelimpahan tahap dua dalam kasus terbunuhnya aktivis lingkungan asal Kabupaten Lumajang, Salim Kancil, pada Kamis (21/1/2016).
Sebanyak 27 tersangka yang salah satunya merupakan Kepala Desa Selok Awar-Awar, Haryono, serta sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil, tiga unit sepeda motor, 2 unit eskavator, satu buah cangkul, alat untuk menyetrum, serta uang tunai sebesar Rp500 juta juga diserahkan ke Kejari Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan mengatakan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) dan kondisi keamanan yang tidak memungkinkan, maka persidangan tidak dilakukan di Lumajang.
"Berdasarkan surat Ketua Mahkamah Agung, kondisi persidangan di Lumajang tidak memungkinkan dan sesuai pasal 85 KUHP, maka persidangan dilimpahkan ke PN Surabaya," katanya.
Dalam kasus Salim Kancil, tim jaksa gabungan akan dilibatkan dalam persidangan nanti yakni meliputi Kejari Surabaya, Kejari Lumajang, dan Kejaksaan Tinggi Jatim. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan
-
Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat
-
Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS
-
Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis
-
Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini