Suara.com - Perseteruan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra akan memasuki babak baru setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melayangkan surat peringatan (SP) 3 kepada pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Yusril diketahui merupakan pengacara dari pengelola TPST Bantargebang, yakni PT. Godang Tua Jaya dan PT. Navigate Organic Energy Indonesia.
"Godang Tua ya kita kasih SP 3, ya mau gugat, gugat saja, katanya pakai Yusril kan pengacara hebat gitu kan PTUN ya gugat saja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Ahok memastikan gugatan yang akan diajukan oleh pihak Yusril tidak akan mempengaruhi niatan Pemprov DKI untuk mengelola sendiri TPST Bantargebang. Apalagi, lahan di Bantargebang kata Ahok bersertifikat milik DKI.
"Oh nggak, bisa tetap jalan dong (swakelola), tanah tanah kita kok, ya dong itu tanah kita kamu mau main premanisme saya juga bisa main kasar, tanah saya kok. Ya nggak? Masa tanah kita Anda kuasai," kata Ahok.
Menurut Ahok pengelola Bantargebang telah melanggar perjanjian kerjasama, salah satunya PT. GTJ dan NOEI tidak membangun teknologi pengolah sampah, seperti incinerator.
SP 3 diberikan pemprov DKI, setelah tim audit independen yang ditunjuk Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Pricewaterhouse Coopers bekerja dan menemukan banyak pelanggaran dilakukan oleh pengelola Bantargebang.
"Terus sekarang kalau kita mau audit lagi, lebih dalam lagi audit itu sesuai nggak dengan praktek bisnis yang lazim, kerjasama seperti ini? Tanah kita, bayar Anda bertahun tahun, Anda nggak bangun mesin (incinerator), dapat duit saja dong," kata Ahok.
Tag
Berita Terkait
-
Ahok: Apa Hak Warga Tolak Swakelola Sampah Bantargebang?
-
Truk Sampah Dihadang Masuk Bantargebang, Ahok akan Lapor Polisi
-
Sampah, Yusril Sebenarnya Enggan Gugat Ahok karena Pasti Menang
-
Auditor Independen Teliti Duit Pengelolaan Sampah Bantargebang
-
DKI Layangkan Peringatan Kedua Buat Pengelola Bantargebang
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT