Suara.com - Perseteruan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra akan memasuki babak baru setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melayangkan surat peringatan (SP) 3 kepada pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Yusril diketahui merupakan pengacara dari pengelola TPST Bantargebang, yakni PT. Godang Tua Jaya dan PT. Navigate Organic Energy Indonesia.
"Godang Tua ya kita kasih SP 3, ya mau gugat, gugat saja, katanya pakai Yusril kan pengacara hebat gitu kan PTUN ya gugat saja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Ahok memastikan gugatan yang akan diajukan oleh pihak Yusril tidak akan mempengaruhi niatan Pemprov DKI untuk mengelola sendiri TPST Bantargebang. Apalagi, lahan di Bantargebang kata Ahok bersertifikat milik DKI.
"Oh nggak, bisa tetap jalan dong (swakelola), tanah tanah kita kok, ya dong itu tanah kita kamu mau main premanisme saya juga bisa main kasar, tanah saya kok. Ya nggak? Masa tanah kita Anda kuasai," kata Ahok.
Menurut Ahok pengelola Bantargebang telah melanggar perjanjian kerjasama, salah satunya PT. GTJ dan NOEI tidak membangun teknologi pengolah sampah, seperti incinerator.
SP 3 diberikan pemprov DKI, setelah tim audit independen yang ditunjuk Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Pricewaterhouse Coopers bekerja dan menemukan banyak pelanggaran dilakukan oleh pengelola Bantargebang.
"Terus sekarang kalau kita mau audit lagi, lebih dalam lagi audit itu sesuai nggak dengan praktek bisnis yang lazim, kerjasama seperti ini? Tanah kita, bayar Anda bertahun tahun, Anda nggak bangun mesin (incinerator), dapat duit saja dong," kata Ahok.
Tag
Berita Terkait
-
Ahok: Apa Hak Warga Tolak Swakelola Sampah Bantargebang?
-
Truk Sampah Dihadang Masuk Bantargebang, Ahok akan Lapor Polisi
-
Sampah, Yusril Sebenarnya Enggan Gugat Ahok karena Pasti Menang
-
Auditor Independen Teliti Duit Pengelolaan Sampah Bantargebang
-
DKI Layangkan Peringatan Kedua Buat Pengelola Bantargebang
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka