Suara.com - Perseteruan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra akan memasuki babak baru setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melayangkan surat peringatan (SP) 3 kepada pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Yusril diketahui merupakan pengacara dari pengelola TPST Bantargebang, yakni PT. Godang Tua Jaya dan PT. Navigate Organic Energy Indonesia.
"Godang Tua ya kita kasih SP 3, ya mau gugat, gugat saja, katanya pakai Yusril kan pengacara hebat gitu kan PTUN ya gugat saja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Ahok memastikan gugatan yang akan diajukan oleh pihak Yusril tidak akan mempengaruhi niatan Pemprov DKI untuk mengelola sendiri TPST Bantargebang. Apalagi, lahan di Bantargebang kata Ahok bersertifikat milik DKI.
"Oh nggak, bisa tetap jalan dong (swakelola), tanah tanah kita kok, ya dong itu tanah kita kamu mau main premanisme saya juga bisa main kasar, tanah saya kok. Ya nggak? Masa tanah kita Anda kuasai," kata Ahok.
Menurut Ahok pengelola Bantargebang telah melanggar perjanjian kerjasama, salah satunya PT. GTJ dan NOEI tidak membangun teknologi pengolah sampah, seperti incinerator.
SP 3 diberikan pemprov DKI, setelah tim audit independen yang ditunjuk Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Pricewaterhouse Coopers bekerja dan menemukan banyak pelanggaran dilakukan oleh pengelola Bantargebang.
"Terus sekarang kalau kita mau audit lagi, lebih dalam lagi audit itu sesuai nggak dengan praktek bisnis yang lazim, kerjasama seperti ini? Tanah kita, bayar Anda bertahun tahun, Anda nggak bangun mesin (incinerator), dapat duit saja dong," kata Ahok.
Tag
Berita Terkait
-
Ahok: Apa Hak Warga Tolak Swakelola Sampah Bantargebang?
-
Truk Sampah Dihadang Masuk Bantargebang, Ahok akan Lapor Polisi
-
Sampah, Yusril Sebenarnya Enggan Gugat Ahok karena Pasti Menang
-
Auditor Independen Teliti Duit Pengelolaan Sampah Bantargebang
-
DKI Layangkan Peringatan Kedua Buat Pengelola Bantargebang
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai