Suara.com - Pembatalan lima Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Pusat diperkirakan bisa menyebabkan Pemkot Ternate rugi Rp11 miliar. Kerugian itu berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Dari 3.143 perda yang dibatalkan, lima diantaranya perda Kota Ternate dan hal ini sangat pengaruhi pendapatan daerah," kata Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid di Ternate, Sabtu (25/6/2016).
Pemkot belum tahu Perda-perda mana yang dibatalkan. Sebab sampai saat ini tembusannya disampaikan ke pemerintah daerah dan DPRD belum diterima.
Menurut dia, pihaknya akan kaji bersama mengenai Perda yang dibatalkan dan apakah semua Perda dibatalkan ataukah cuma pasal-pasal tertentu saja yang dibatalkan.
"Dibatalkan itu nanti disusulkan, apakah kita kemudian melakukan perubahan terhadap perda itu atau sama selaki tidak lagi dilakukan perubahan di dalamnya, kita belum tahu," katanya.
Mubin mengatakan, kalau benar perda-perda seluruhnya dicabut, dilarang dan dibatalkan, resikonya besar karena PAD bisa turun hingga sekitar Rp 11 miliar.
"Kalau Pemerintah Pusat mengambil langkah seperti itu, sebaliknya Pemerintah Pusat harus cari solusinya melalui dana perimbangan harus diperbesar, sehingga pendapatan tidak merosot seperti itu, yang pada akhirnya berdampak pada program dan kegiatan," katanya.
Kota Ternate membutuhkan pendanaan yang besar, karena itu, Mubin menyatakan, pembatalan Perda tersebut harus diikuti dengan pendanaan daerah yang lebih baik lagi, agar dapat membiayai program dan kegiatan.
"Dana perimbangan itu ada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan lain-lain pendapatan yang dianggap sah, jadi Pemerintah Pusat harus realistis," ujarnya.
Mubin memberikan contoh apakah dengan dibatalkan perda itu kemudian proses pelayanan tidak ada, tidak mungkin, misalnya, izin HO dan kalau dibatalkan semuanya akan rusak, karena orang mendirikan bangunan itu perlu ada izin untuk menjaga pengawasan, menjaga bagaimana pemanfaatan rencana tata ruang kota dan kalau dibiarkan mereka seenaknya bangun, kan rusak berarti sama dengan tidak ada pemerintahan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Basarnas Evakuasi 3 Korban Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa Bumi NTT di Maumere
-
Bukannya Jarah Isi Rumah, Pria di Bandar Lampung Ini Malah Angkut Pagar Milik Warga
-
Chiikawa The Movie Sukses Raup 6 Miliar Yen, Tayang di Indonesia 28 Agustus
-
HUT ke-81 RI dan Merdeka dari FOMO: Saatnya Berhenti Mengikuti Semua Tren!
-
Muhammad Kiandra Ramadhipa Berbagi Inspirasi di Purwokerto Jelang AHDC 2026
-
Peringatan Dini Tsunami Gempa Bumi NTT M 7,7 Dicabut
-
Legislator PDIP Tantang Calon Hakim Agung Bereskan Kasus Terbengkalai dan Pangkas Birokrasi MA
-
2 Orang Meninggal usai Gempa Bumi NTT di Pelabuhan El Say Sikka
-
Dinding Gudang Bulog Jebol Akibat Gempa M 7,7 Nagekeo NTT, Stok Beras di Bima Berhamburan
-
Rakyat sebagai Tameng Kebijakan: Menutupi Cacat Program Lewat Narasi Mulia