Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati mengatakan jika pihaknya sementara ini akan berpatokan dengan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebutkan tidak ada pelanggaran hukum terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Hal tersebut disampaikan Yuyuk menanggapi soal pernyataan mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki yang menyebut ada dugaan kerugian negara soal pembelian RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI.
"Saya kira untuk Sumber waras kita tetap berpijak pada hasil kesimpulan sementara pada hasil yang sudah disebutkan dan sudah dipaparkan pimpinan KPK di depan DPR dan juga sudah disampaikan dalam beberapa kesempatan saat itu tidak ditemukan unsur melawan perbuatan hukum," kata Yuyuk di gedung KPK, Senin (27/6/2016).
Namun demikian, Yuyuk mengatakan jika saat ini juga belum dipastikan adanya penghentian penyelidikan kasus tersebut. "Belum," singkat Yuyuk.
Sebelumnya, Ruki mengatakan jika ada 30 temuan berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2014. Dari puluhan temuan BPK, kata Ruki ada potensi kerugian negara dari pembelian RS Sumber Waras yang dilakukan Pemprov DKI.
"Ada temuan nomor 30 saya ingat karena saya teliti betul kesimpulan temuan itu antara lain mengatakan bahwa pembelian Rumah Sakit Sumber Waras telah mengakibatkan Pemda DKI sebesar Rp191 miliar," kata Ruki di Masjid Baiturahman, DPR. Kamis (23/6/2016) malam.
Ruki menyebutkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian tanah untuk Sumber Waras.
"Sudah pasti perbuatan melawan hukum dan kemudian saya perintahkan kepada penyelidik saya untuk melakukan penyelidikan," kata Ruki.
Selanjutnya, dia meminta kepada BPK untuk melakukan audit investigasi. Namun, hasilnya dilaporkan KPK setelah periode kepemimpinan Ruki selesai.
Komisi III pernah akan memanggil Ruki untuk membahas masalah Sumber Waras. Namun, dia menolak datang dengan alasan kasus tersebut dalam proses penyelidikan KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka