Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta menolak rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp191 miliar atas pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,6 hektare. Pemerintah Jakarta tak akan mengembalikannya karena merasa tak merugikan negara, apalagi KPK menilai pembelian lahan tersebut tak mengandung indikasi pelanggaran hukum.
Rekomendasi dikeluarkan BPK karena pembelian lahan dinilai lebih mahal dibandingkan harga semestinya.
Menanggapi polemik tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukriyanto meyakini hasil audit BPK telah didasarkan pada ketentuan perundang-undangan.
"Kembali ketika bicara sebuah produk atau keputusan kelembagaan negara, pasti sudah didasarkan kepada konstitusi atau aturan yang berlaku," kata Didik di gedung Nusantara II, Komplek DPR, Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Menurut Didik BPK tidak mungkin melaporkan hasil audit tanpa mengikuti prosedur hukum.
"Demikian juga dengan produk-produk LKHPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dikeluarkan oleh BPK, terkait audit yang dilakukan terhadap DKI Jakarta yang kemudian di dalam LKHPN menemukan indikasi kerugian negara. Tentu ini berdasarkan undang-undang BPK, ada implikasinya," kata Didik.
Didik menambahkan temuan BPK seharusnya ditaati, terutama Pemprov DKI Jakarta. Dengan kata lain, harus menaati rekomendasi untuk mengembalikan uang kepada negara.
"Artinya apa, setiap temuan yang nyata ditemukan oleh BPK terkait dengan pemeriksaannya, maka siapapun juga yang terindikasi adanya keuangan negara yang hilang, harus wajib mengembalikan. Dan ini juga ada sanksi hukumnya," tutur Didik.
Didik mengatakan selama melewati proses pemeriksaan, temuan BPK tidak bisa dipandang sebagai subyektivitas.
Didik menilai tidak keliru kalau nanti Pemprov DKI dijatuhi sanksi apabila tidak menghiraukan rekomendasi BPK.
"Ini yang saya pikir bukan persoalan subjektivitas, tapi ya tentunya kita bicara mengenai penegakan hukumnya, kepatuhan terhadap aturannya," kata Didik.
"Dan aturannya memang memungkinkan memberikan sanksi kepada siapapun yang mengacuhkan atau tidak melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi BPK," Didik menambahkan.
Tag
Berita Terkait
-
Ahok Bingung Diminta BPK Kembalikan Duit Sumber Waras Rp191 M
-
Fadli Zon: KPK Independen Bukan Abdi Dalam Istana, Apalagi Ahok
-
Soal Kasus Sumber Waras, DPR Minta BPK dan KPK Berkomunikasi
-
Fadli Zon Tuduh KPK Kurang Independen dan Gampang Diintervensi
-
Haji Lulung Frustasi dengan Status Kasus RS Sumber Waras
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka