Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta menolak rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp191 miliar atas pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,6 hektare. Pemerintah Jakarta tak akan mengembalikannya karena merasa tak merugikan negara, apalagi KPK menilai pembelian lahan tersebut tak mengandung indikasi pelanggaran hukum.
Rekomendasi dikeluarkan BPK karena pembelian lahan dinilai lebih mahal dibandingkan harga semestinya.
Menanggapi polemik tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukriyanto meyakini hasil audit BPK telah didasarkan pada ketentuan perundang-undangan.
"Kembali ketika bicara sebuah produk atau keputusan kelembagaan negara, pasti sudah didasarkan kepada konstitusi atau aturan yang berlaku," kata Didik di gedung Nusantara II, Komplek DPR, Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Menurut Didik BPK tidak mungkin melaporkan hasil audit tanpa mengikuti prosedur hukum.
"Demikian juga dengan produk-produk LKHPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dikeluarkan oleh BPK, terkait audit yang dilakukan terhadap DKI Jakarta yang kemudian di dalam LKHPN menemukan indikasi kerugian negara. Tentu ini berdasarkan undang-undang BPK, ada implikasinya," kata Didik.
Didik menambahkan temuan BPK seharusnya ditaati, terutama Pemprov DKI Jakarta. Dengan kata lain, harus menaati rekomendasi untuk mengembalikan uang kepada negara.
"Artinya apa, setiap temuan yang nyata ditemukan oleh BPK terkait dengan pemeriksaannya, maka siapapun juga yang terindikasi adanya keuangan negara yang hilang, harus wajib mengembalikan. Dan ini juga ada sanksi hukumnya," tutur Didik.
Didik mengatakan selama melewati proses pemeriksaan, temuan BPK tidak bisa dipandang sebagai subyektivitas.
Didik menilai tidak keliru kalau nanti Pemprov DKI dijatuhi sanksi apabila tidak menghiraukan rekomendasi BPK.
"Ini yang saya pikir bukan persoalan subjektivitas, tapi ya tentunya kita bicara mengenai penegakan hukumnya, kepatuhan terhadap aturannya," kata Didik.
"Dan aturannya memang memungkinkan memberikan sanksi kepada siapapun yang mengacuhkan atau tidak melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi BPK," Didik menambahkan.
Tag
Berita Terkait
-
Ahok Bingung Diminta BPK Kembalikan Duit Sumber Waras Rp191 M
-
Fadli Zon: KPK Independen Bukan Abdi Dalam Istana, Apalagi Ahok
-
Soal Kasus Sumber Waras, DPR Minta BPK dan KPK Berkomunikasi
-
Fadli Zon Tuduh KPK Kurang Independen dan Gampang Diintervensi
-
Haji Lulung Frustasi dengan Status Kasus RS Sumber Waras
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'