Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta menolak rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp191 miliar atas pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,6 hektare. Pemerintah Jakarta tak akan mengembalikannya karena merasa tak merugikan negara, apalagi KPK menilai pembelian lahan tersebut tak mengandung indikasi pelanggaran hukum.
Rekomendasi dikeluarkan BPK karena pembelian lahan dinilai lebih mahal dibandingkan harga semestinya.
Menanggapi polemik tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukriyanto meyakini hasil audit BPK telah didasarkan pada ketentuan perundang-undangan.
"Kembali ketika bicara sebuah produk atau keputusan kelembagaan negara, pasti sudah didasarkan kepada konstitusi atau aturan yang berlaku," kata Didik di gedung Nusantara II, Komplek DPR, Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Menurut Didik BPK tidak mungkin melaporkan hasil audit tanpa mengikuti prosedur hukum.
"Demikian juga dengan produk-produk LKHPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dikeluarkan oleh BPK, terkait audit yang dilakukan terhadap DKI Jakarta yang kemudian di dalam LKHPN menemukan indikasi kerugian negara. Tentu ini berdasarkan undang-undang BPK, ada implikasinya," kata Didik.
Didik menambahkan temuan BPK seharusnya ditaati, terutama Pemprov DKI Jakarta. Dengan kata lain, harus menaati rekomendasi untuk mengembalikan uang kepada negara.
"Artinya apa, setiap temuan yang nyata ditemukan oleh BPK terkait dengan pemeriksaannya, maka siapapun juga yang terindikasi adanya keuangan negara yang hilang, harus wajib mengembalikan. Dan ini juga ada sanksi hukumnya," tutur Didik.
Didik mengatakan selama melewati proses pemeriksaan, temuan BPK tidak bisa dipandang sebagai subyektivitas.
Didik menilai tidak keliru kalau nanti Pemprov DKI dijatuhi sanksi apabila tidak menghiraukan rekomendasi BPK.
"Ini yang saya pikir bukan persoalan subjektivitas, tapi ya tentunya kita bicara mengenai penegakan hukumnya, kepatuhan terhadap aturannya," kata Didik.
"Dan aturannya memang memungkinkan memberikan sanksi kepada siapapun yang mengacuhkan atau tidak melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi BPK," Didik menambahkan.
Tag
Berita Terkait
-
Ahok Bingung Diminta BPK Kembalikan Duit Sumber Waras Rp191 M
-
Fadli Zon: KPK Independen Bukan Abdi Dalam Istana, Apalagi Ahok
-
Soal Kasus Sumber Waras, DPR Minta BPK dan KPK Berkomunikasi
-
Fadli Zon Tuduh KPK Kurang Independen dan Gampang Diintervensi
-
Haji Lulung Frustasi dengan Status Kasus RS Sumber Waras
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif