Suara.com - Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek berjanji untuk mengusut tuntas kasus peredaran vaksin balita palsu. Kemenkes akan bekerjasama dengan kepolisian.
"Kami mendukung sekali dan akan melakukan langkah lanjutan bagaimana menyelesaikan masalah ini. Kami akan kerjasama dengan Bareskrim dan minta bantuan Kapolri untuk menyelesaikan masalah ini sampai tuntas," kata Nila di ruang rapat Komisi IX DPR RI, komplek DPR, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Sampai saat ini Nila belum mengetahui vaksin palsu tersebut telah diedarkan di daerah mana saja, begitu juga korbannya berapa.
"Pelaku distribusi kemana saja, siapa yang terkena dan bagaimana mengatasi untuk yang terkena," tutur Nila.
Nila mengatakan sampai sejauh ini juga belum bisa memastikan kandungan dalam vaksin palsu. Namun laporan sementara, vaksin ilegal tersebut merupakan campuran antara air infus dan gentamicin.
"Konten vaksin ini apa, kami hanya dengar di media. Isinya cairan infus ditambah gentamicin," kata Nila.
Untuk mengambil langkah berikutnya, Kementerian Kesehatan akan terlebih dulu menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap sampel vaksin palsu.
"Badan POM akan uji laboratorium. Tapi karena itu merupakan barang sitaan kita tidak bisa mengambil begitu saja dan memeriksa," kata Nila.
Sampai hari ini sudah ada 15 tersangka yang ditangkap dalam kasus vaksin palsu. Dua di antaranya -- suami istri, baru pagi tadi dibekuk di salah satu hotel di Semarang, Jawa Tengah.
Sebelumnya dalam penyidikan kasus ini, diketahui ada tiga kelompok produsen vaksin.
Tiga kelompok produsen vaksin itu, P (ditangkap di Puri Hijau Bintaro), tersangka HS (ditangkap di Jalan Serma Hasyim Bekasi Timur), serta suami-istri H dan R (ditangkap di Kemang Regency).
Dari usaha vaksin palsu, terungkap bahwa produsen vaksin bisa memperoleh keuntungan hingga Rp25 juta sepekan. Sementara pihak distributor meraup keuntungan Rp20 juta.
Agung mengatakan vaksin-vaksin palsu itu didistribusikan di Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Semarang (Jawa Tengah) dan Yogyakarta. Mereka sudah menggeluti usaha ini sejak 2003.
Jika dihitung kasar maka keuntungan bisnis haram di tangan distributor adalah Rp16.900.000.000 dan Rp13.520.000.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36/2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah