Yoga untuk anak-anak. (suara.com/Firsta Nodia)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyelenggarakan focus group discussion dengan tema Mudik Ramah Anak bersama sejumlah lembaga, hari ini. Dari forum tersebut disepakati untuk sama-sama mendorong adanya perlindungan khusus kepada anak selama musim mudik.
"Seluruh kementerian dan lembaga bersama-sama bersinergi mendorong terciptanya mudik ramah anak 2016 sesuai dengan tupoksinya masing-masing," kata Ketua KPAI Asrorun Niam dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (29/6/2016).
Dia menerangkan mudik harus didesain untuk menjamin seluruh aspek kebutuhan anak, terutama kesehatan dan keselamatan. Dengan demikian, seluruh elemen harus bersinergi untuk mewujudkannya.
"Seluruh kementerian dan lembaga bersama-sama bersinergi mendorong terciptanya mudik ramah anak 2016 sesuai dengan tupoksinya masing-masing," kata Ketua KPAI Asrorun Niam dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (29/6/2016).
Dia menerangkan mudik harus didesain untuk menjamin seluruh aspek kebutuhan anak, terutama kesehatan dan keselamatan. Dengan demikian, seluruh elemen harus bersinergi untuk mewujudkannya.
Pengawasan mudik untuk anak penting karena diperkirakan ada empat juta anak yang ikut orangtua mereka mudik tahun ini.
"Jika diasumsikan jumlah pemudik tahun lalu sama dengan tahun ini, Data kementerian perhubungan tahun 2015, pemudik mencapai 11,36 juta orang dan 35 persennya adalah anak, berarti ada empat juta anak yang ikut mudik," kata dia.
"Isu anak itu bukan tanggungjawab kementerian, pemerintah dan lembaga seperti kami, tapi semua elemen. Kalau kita komitmen perlindungan anak menjadi tonggak, mari kita bersinergi untuk itu. Kalau ada kekurangan kita bisa saling menguatkan," anggota KPAI Erlinda menambahkan.
Lembaga yang dimaksud, antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Pariwisata, Mabes Polri, komunitas keagamaan dan komunitas pendongeng.
Komentar
Berita Terkait
-
Sistem One Way Arus Balik Lebaran Resmi Ditutup, 74 Persen Pemudik Telah Masuk Jakarta
-
70 Persen Pemudik Telah Masuk Jakarta, Puncak Arus Balik Mudik Lebaran Telah Dilewati
-
Antisipasi Macet Parah! Korlantas Polri Tambah Personel di Titik Rawan Arus Balik Lebaran 2025
-
Puncak Arus Balik Kereta Api 6 April 2025, PT KAI Imbau Ini untuk Pemudik
-
Sejumlah 3.872.675 Tiket Kereta Api Terjual untuk Arus Mudik dan Balik
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru