Suara.com - Komisi Yudisial (KY) menegaskan persetujuan mengenai usulan calon hakim agung dan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi yang telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat merupakan kewenangan dari institusi legislatif tersebut.
"Secara normatif setelah KY yang berwenang menyeleksi dan mengusulkan calon hakim agung dan ad hoc menyampaikan hasilnya ke DPR, proses selanjutnya jadi kewenangan DPR," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam pesan singkatnya, Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Farid menyatakan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial mengamanatkan KY mengusulkan calon hakim pada DPR untuk mendapatkan persetujuan, namun dirinya sadar seringkali ada penafsiran berbeda mengenai satu undang-undang.
"Term yang digunakan dalam Undang-Undang adalah persetujuan, tentang mekanisme persetujuan itu, DPR punya penafsiran sendiri," kata Farid.
DPR sendiri menyatakan pihaknya akan membahas usulan dari Komisi Yudisial tersebut setelah cuti hari raya Idul Fitri, lewat rapat pimpinan DPR, Badan Musyawarah dan diserahkan ke Komisi III sebagai mitra KY.
Di Komisi III, akan dilakukan tes terhadap calon-calon hakim agung daan ad hoc Tipikor tersebut serta menyatakan penentuan final calon hakim tersebut ada di Komisi III DPR.
Terkait dengan proses tes yang tidak termaktub dalam undang-undang, Farid kembali menegaskan hal tersebut adalah ranah kewenangan DPR dalam menafsirkan undang-undang semisal berhak untuk mengetahui kualitas dan integritas calon hakim agung dan ad hoc Tipikor demi menilai kelayakan mereka.
"Itu adalah hak DPR untuk menafsirkannya, jika menurut mereka fungsi mereka tidak untuk menyetujui, itu terserah pada mereka," tuturnya.
Calon hakim agung dan ad hoc Tipikor tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi Pimpinan KY dengan Pimpinan DPR RI yang didampingi Pimpinan Komisi III DPR, pada Kamis (30/6) di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI Gedung Nusantara III, Jakarta.
Tujuh nama calon hakim MA yang diusulkan KY pada DPR untuk diminta persetujuannya tersebut yaitu:
Calon Hakim Agung Kamar Perdata:
1. Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M
2. H. Panji Widagdo, S.H., M.H.
3. Setyawan Hartono, S.H., M.H.
Calon Hakim Agung Kamar Militer:
1. Kol.Chk.Hidayat Manao, S.H., M.H.
Calon Hakim Agung Kamar Agama:
1. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H.
Calon hakim ad hoc Tipikor di MA:
1. Dermawan S. Djamian, S.H.,M.H., CN.
2. Dr. H.Marsidin Namawi, S.H., M.H.
Sebelumnya, para calon itu menjalani seleksi wawancara terbuka pada Senin-Jumat, 20-24 Juni 2016 di Auditorium KY, Jakarta. Jumlah peserta seleksi wawancara sebanyak 19 orang yang terdiri dari 15 orang calon hakim agung (CHA) dan empat orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tim Penyelamat Freeport Temukan Dua Korban Longsor, Pencarian 5 Pekerja Masih Berlanjut
-
Momen Prabowo Subianto Disambut Hangat Diaspora di New York, Siap Sampaikan Pidato Penting di PBB!
-
Agus Suparmanto Dinilai Bisa Jadi Kunci Perubahan PPP, Dukungan Keluarga Mbah Moen Jadi Modal
-
Longsor Freeport: 2 Pekerja Berhasil Ditemukan , 5 Orang Masih dalam Pencarian
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa