Suara.com - Komisi Yudisial (KY) menjamin calon hakim Mahkamah Agung yang terpilih dalam sidang pleno komisioner untuk kemudian disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat sudah memenuhi standar kriteria yang ditentukan.
"Tentu sesuai karena penilaian kumulatif dari panelis. Lagipula kami tidak tahu nama-nama yang dinilai oleh para panelis sehingga tidak ada manipulasi di dalamnya," kata Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa.
Keyakinan tersebut disampaikan Aidul lantaran standar penilaian yang ditetapkan KY cukup tinggi, dengan mengedepankan integritas selain pengetahuan kehakiman yang tinggi.
"Kami berharap dengan memberikan standar yang relatif tinggi itu supaya kinerja peradilan Mahkamah Agung (MA) itu lebih baik. Karena itu kami tidak mau bertaruh misalnya hanya untuk memenuhi keinginan MA, tidak, karena kami punya standar sendiri yang ditentukan oleh UUD, bukan oleh MA," ujar Aidul.
Penerapan standar tinggi penilaian pada calon hakim MA tersebut, kata Aidul, juga bisa memberikan kontribusi untuk memperbaiki kualitas peradilan agar terbebas dari mafia peradilan meskipun hanya dari level hakim.
"Mafia peradilan yang melibatkan banyak pihak harus sistemik penyelesaiannya karena banyak pihak terlibat, namun dengan penerapan standar tinggi calon hakim, sedikit banyak akan mengurangi hal itu," ucapnya.
Karenanya, lanjut Aidul, dirinya tidak menjamin jumlah hakim yang akan menjadi hakim MA nantinya sesuai dengan permintaan pengadilan tertinggi tersebut. Pasalnya, beberapa calon hakim juga masih memiliki rekam jejak yang mempengaruhi penilaian dari segi integritas.
"Penilaian atas calon hakim itu adalah kumulasi dari panelis, bukan penilaian satu orang, tetapi hasilnya tidak akan jauh dari persepsi yang berkembang selama ini, yaitu hakim yang tidak banyak bermasalah secara integritas itu umumnya yang lolos. Namun jika tidak ada yang memenuhi, ya kami tidak loloskan meski MA membutuhkan hakim," tuturnya.
Berdasarkan informasi, hari ini KY telah melaksanakan sidang pleno untuk menyaring 19 calon hakim MA yang akan mengisi kamar Pidana (satu orang), Perdata (empat orang), Agama (satu orang), Militer (satu orang), Tata Usaha Negara (satu orang) dan tiga orang Ad Hoc Tipikor.
Hasil dari sidang pleno tersebut akan disampaikan ke DPR pada tanggal 30 Juni 2016 mendatang untuk kemudian disetujui atau tidak usulan KY tersebut. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres
-
Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman
-
Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!
-
Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran
-
Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran
-
Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa