Suara.com - Komisi Yudisial (KY) menjamin calon hakim Mahkamah Agung yang terpilih dalam sidang pleno komisioner untuk kemudian disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat sudah memenuhi standar kriteria yang ditentukan.
"Tentu sesuai karena penilaian kumulatif dari panelis. Lagipula kami tidak tahu nama-nama yang dinilai oleh para panelis sehingga tidak ada manipulasi di dalamnya," kata Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa.
Keyakinan tersebut disampaikan Aidul lantaran standar penilaian yang ditetapkan KY cukup tinggi, dengan mengedepankan integritas selain pengetahuan kehakiman yang tinggi.
"Kami berharap dengan memberikan standar yang relatif tinggi itu supaya kinerja peradilan Mahkamah Agung (MA) itu lebih baik. Karena itu kami tidak mau bertaruh misalnya hanya untuk memenuhi keinginan MA, tidak, karena kami punya standar sendiri yang ditentukan oleh UUD, bukan oleh MA," ujar Aidul.
Penerapan standar tinggi penilaian pada calon hakim MA tersebut, kata Aidul, juga bisa memberikan kontribusi untuk memperbaiki kualitas peradilan agar terbebas dari mafia peradilan meskipun hanya dari level hakim.
"Mafia peradilan yang melibatkan banyak pihak harus sistemik penyelesaiannya karena banyak pihak terlibat, namun dengan penerapan standar tinggi calon hakim, sedikit banyak akan mengurangi hal itu," ucapnya.
Karenanya, lanjut Aidul, dirinya tidak menjamin jumlah hakim yang akan menjadi hakim MA nantinya sesuai dengan permintaan pengadilan tertinggi tersebut. Pasalnya, beberapa calon hakim juga masih memiliki rekam jejak yang mempengaruhi penilaian dari segi integritas.
"Penilaian atas calon hakim itu adalah kumulasi dari panelis, bukan penilaian satu orang, tetapi hasilnya tidak akan jauh dari persepsi yang berkembang selama ini, yaitu hakim yang tidak banyak bermasalah secara integritas itu umumnya yang lolos. Namun jika tidak ada yang memenuhi, ya kami tidak loloskan meski MA membutuhkan hakim," tuturnya.
Berdasarkan informasi, hari ini KY telah melaksanakan sidang pleno untuk menyaring 19 calon hakim MA yang akan mengisi kamar Pidana (satu orang), Perdata (empat orang), Agama (satu orang), Militer (satu orang), Tata Usaha Negara (satu orang) dan tiga orang Ad Hoc Tipikor.
Hasil dari sidang pleno tersebut akan disampaikan ke DPR pada tanggal 30 Juni 2016 mendatang untuk kemudian disetujui atau tidak usulan KY tersebut. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati