Suara.com - Komisi Yudisial (KY) menjamin calon hakim Mahkamah Agung yang terpilih dalam sidang pleno komisioner untuk kemudian disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat sudah memenuhi standar kriteria yang ditentukan.
"Tentu sesuai karena penilaian kumulatif dari panelis. Lagipula kami tidak tahu nama-nama yang dinilai oleh para panelis sehingga tidak ada manipulasi di dalamnya," kata Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa.
Keyakinan tersebut disampaikan Aidul lantaran standar penilaian yang ditetapkan KY cukup tinggi, dengan mengedepankan integritas selain pengetahuan kehakiman yang tinggi.
"Kami berharap dengan memberikan standar yang relatif tinggi itu supaya kinerja peradilan Mahkamah Agung (MA) itu lebih baik. Karena itu kami tidak mau bertaruh misalnya hanya untuk memenuhi keinginan MA, tidak, karena kami punya standar sendiri yang ditentukan oleh UUD, bukan oleh MA," ujar Aidul.
Penerapan standar tinggi penilaian pada calon hakim MA tersebut, kata Aidul, juga bisa memberikan kontribusi untuk memperbaiki kualitas peradilan agar terbebas dari mafia peradilan meskipun hanya dari level hakim.
"Mafia peradilan yang melibatkan banyak pihak harus sistemik penyelesaiannya karena banyak pihak terlibat, namun dengan penerapan standar tinggi calon hakim, sedikit banyak akan mengurangi hal itu," ucapnya.
Karenanya, lanjut Aidul, dirinya tidak menjamin jumlah hakim yang akan menjadi hakim MA nantinya sesuai dengan permintaan pengadilan tertinggi tersebut. Pasalnya, beberapa calon hakim juga masih memiliki rekam jejak yang mempengaruhi penilaian dari segi integritas.
"Penilaian atas calon hakim itu adalah kumulasi dari panelis, bukan penilaian satu orang, tetapi hasilnya tidak akan jauh dari persepsi yang berkembang selama ini, yaitu hakim yang tidak banyak bermasalah secara integritas itu umumnya yang lolos. Namun jika tidak ada yang memenuhi, ya kami tidak loloskan meski MA membutuhkan hakim," tuturnya.
Berdasarkan informasi, hari ini KY telah melaksanakan sidang pleno untuk menyaring 19 calon hakim MA yang akan mengisi kamar Pidana (satu orang), Perdata (empat orang), Agama (satu orang), Militer (satu orang), Tata Usaha Negara (satu orang) dan tiga orang Ad Hoc Tipikor.
Hasil dari sidang pleno tersebut akan disampaikan ke DPR pada tanggal 30 Juni 2016 mendatang untuk kemudian disetujui atau tidak usulan KY tersebut. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta