Komisi Yudisial (KY) masih mengharapkan informasi dari publik terkait semua calon hakim agung yang saat ini sedang menjalani proses seleksi tahap wawancara.
"Dalam proses pengambilan keputusan, itu komisi yudisial mandiri tidak terpengaruh dengan kekuatan di luar yang mencoba intervensi, tapi sekali lagi saya ingin menyampaikan bahwa info sekecil apapun dari publik sangat berarti bagi KY," kata juru bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Saat ditemui selepas tes wawancara di Gedung KY, ia mengatakan informasi dari publik tersebut bermanfaat untuk mengambil keputusan dari para panelis nantinya.
"Jadi mungkin dalam wawancara hal itu tidak terungkap, karena mungkin muncul belakangan," tutur Farid.
Farid menuturkan jika ada transaksi yang mencurigakan dan tidak terkonfirmasi dengan baik, bukan hanya menjadi bahan pertimbangan bagi panelis, tetapi akan menjadi batu sandungan karena menyangkut integritas.
Bahkan, dirinya menegaskan KY dan para panelis tidak melarang calon hakim agung menjadi orang kaya, tetapi jika kemudian yang bersangkutan tidak bisa mengonfirmasi transaksi tersebut secara baik, peluang calon hakim menjadi hakim agung bisa mengecil.
"Kalau dari sisi psikologis terbata-bata, plin-plan dalam menjawab, kita sudah punya pandangan bahwa calon tidak memiliki integritas yang terbaik, itu belum ditambah informasi publiknya karena bagi KY sendiri bahwa integritas poinnya diatas kualitas keilmuan yang sudah pasti harus dimiliki," ucap Farid.
Hingga kini, KY telah menggelar uji wawancara bagi calon hakim agung. Pada hari ketiga ini, ada dua calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara yang diuji yaitu Kepala Bidang Kepatuhan Internal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Eddhi Sutarto serta Sartono yang merupakan Hakim Pengadilan Pajak.
Untuk kamar Militer, calon hakim yang diwawancara yaitu Kepala Pengadilan Militer Tinggi Jakarta Kolonel Hidayat Manao dan Ketua Program Studi S1 Sekolah Tinggi Hukum Militer Mabes TNI AD Tiarsen Buaton.
Keempat calon hakim agung tersebut diuji oleh panelis dari KY yaitu Aidul Fitriciada Azhari, Sukma Violetta, Maradam Harahap, Jaja Ahmad Jayus, Sunartoyo, Joko Sasmito dan Farid Wajdi.
Selain itu, Franz Magnis Suseno (negarawan) untuk menguji wawasan keilmuan dan kebangsaan, Harry Djatmiko untuk menguji kompetensi di bidang Tata Usaha Negara dan juga Iskandar Kamil yang merupakan panelis untuk kompetensi bidang pidana militer. Tes wawancara itu sendiri dijadwalkan berakhir pada 24 Juni 2016.
"Setelah itu, kemungkinan KY akan pleno tanggal 28 Juni 2016, lalu pengumuman kemudian langsung diserahkan ke DPR. Karena menurut peraturannya mengikat KY bahwa akhir Juni sudah harus selesai dan KY menyerahkan ke DPR untuk mengambil keputusan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta