Wakil Ketua KPK Basarian Panjaitan dalam konpers KPK soal suap Panitera PN Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2016). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah Muhammad Santoso, Panitera PN Jakpus, Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan Staf Wiranatakusumah Legal & Consultant, Ahmad Yani.
"Setelah diperiksa selama 1×24 jam dan dilakulan gelar perkara, KPK menetapkan SAN, AY, dan RAW sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di Auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Slatan, Jumat (1/7/2016).
Kata Basaria dugaan suap tersebut terkait penganan perkrara perdata yang melibatkan PT. Kapuas Tunggal Persada dengan PT. Mitra Maju Sukses. Dalam kasus ini, PT. KTP berperan sebagai tergugat dan PT.MMS adalah sebagai penggugat.
"Tujuannya, RAW merupakan Penasihat hukum PT. KTP untuk menangkan perkara perdata PT.KTP dengan PT MMS di PN Jakpus. Diketahui siang harinya pada 30 Juni 2016, majelis hakim telah membacakan putusan yang memenangkan pihak tergugat PT.KTP dengan putusan gugatan tidak dapat diterima," kata Basaria.
Dalam kasus ini, Santoso diduga sebagai penerima uang suap senilai 28 ribu dolar Singapura. Sementara pemberi suap adalah, Raoul dan Ahmad Yani.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK masih mengejar Raoul yang belum diamankan dalam OTT. Hingga saat ini, KPK baru mengamankan Santoso dan Ahmad Yani. Keduanya sudah berada di Gedung KPK dan telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi