Wakil Ketua KPK Basarian Panjaitan dalam konpers KPK soal suap Panitera PN Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2016). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah Muhammad Santoso, Panitera PN Jakpus, Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan Staf Wiranatakusumah Legal & Consultant, Ahmad Yani.
"Setelah diperiksa selama 1×24 jam dan dilakulan gelar perkara, KPK menetapkan SAN, AY, dan RAW sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di Auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Slatan, Jumat (1/7/2016).
Kata Basaria dugaan suap tersebut terkait penganan perkrara perdata yang melibatkan PT. Kapuas Tunggal Persada dengan PT. Mitra Maju Sukses. Dalam kasus ini, PT. KTP berperan sebagai tergugat dan PT.MMS adalah sebagai penggugat.
"Tujuannya, RAW merupakan Penasihat hukum PT. KTP untuk menangkan perkara perdata PT.KTP dengan PT MMS di PN Jakpus. Diketahui siang harinya pada 30 Juni 2016, majelis hakim telah membacakan putusan yang memenangkan pihak tergugat PT.KTP dengan putusan gugatan tidak dapat diterima," kata Basaria.
Dalam kasus ini, Santoso diduga sebagai penerima uang suap senilai 28 ribu dolar Singapura. Sementara pemberi suap adalah, Raoul dan Ahmad Yani.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK masih mengejar Raoul yang belum diamankan dalam OTT. Hingga saat ini, KPK baru mengamankan Santoso dan Ahmad Yani. Keduanya sudah berada di Gedung KPK dan telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga