Suara.com - Para netizen punya gaya sendiri untuk membicarakan tunjangan hari raya menjelang Lebaran tahun ini.
Mereka membuat karya meme-meme lucu. Meme yang bertebaran di media sosial saat ini, terkadang mengundang tawa, terkadang mengundang sinis.
Meme-meme tersebut bertujuan untuk sekedar lucu-lucuan, tetapi juga sekaligus untuk mengkritik. Mengkritik kalau THR tidak turun-turun, nilainya kecil, atau bahkan tak mendapatkan THR dari perusahaan.
Salah satu yang lucu adalah meme yang menampilkan gambar seorang berseragam polwan. Di antara foto tertulis: ketika THR masih belum turun, di situ kadang saya merasa sedih.
Meme lucu lainnya ialah memplesetkan dua petugas pengamat hilal. Tetapi diberi dialog: gimana, THR udah kelihatan apa belum?1. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab: belum kelihatan nih, masih ketutup kasbon!
Contoh yang lain adalah meme yang menampilkan cuplikan adegan film yang dibintangi Rhoma Irama dan Ani. Ani yang sedang sakit dan tidur di atas ranjang bertanya kepada Rhoma: belum dapat THR Rhoma? Lantas, sambil main gitar dan menyanyi, Rhoma menjawab: belum Ani.
Masih menggunakan tokoh Rhoma Irama, meme lain memplesetkan kata khas si raja dangdut ini. "Terlalu." Begini tulisan kalimatnya: kalau ada THR segerakanlah, kalau tidak ada, ter... la... lu...
Wajib beri THR
Kementerian Ketenagakerjaan RI sudah mengingatkan kepada semua pengusaha supaya membayar kewajiban memberikan THR kepada karyawan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja-buruh yang harus dipenuhi," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang.
Sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
THR diberikan terbatas pada hari raya keagamaan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, yaitu hari raya Idul Fitri, hari raya Natal, hari raya Nyepi, hari raya Waisak, dan hari raya Imlek.
"Ketentuan ini untuk memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruh memenuhi kebutuhannya dalam rangka menyambut hari raya keagamaan," ujar dia.
Berita Terkait
-
Setelah Gelar Pahlawan, Kisah Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah akan Dibukukan Pemerintah
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Perdana Jadi Sutradara Film Pangku, Reza Rahadian Dipuji Fadli Zon
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Fadli Zon Umumkan Progres Buku Sejarah Indonesia, Siap Diterbitkan Akhir Tahun
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
DPR Dukung BGN Tutup Dapur SPPG Penyebab Keracunan MBG: Keselamatan Anak-anak Prioritas Utama
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Seminggu, Jakarta Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Setelah Gelar Pahlawan, Kisah Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah akan Dibukukan Pemerintah
-
Dari Kelapa Gading ke Senayan: Ledakan SMA 72 Jakarta Picu Perdebatan Pemblokiran Game Kekerasan
-
Terungkap! Terduga Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Bertindak Sendiri, Polisi Dalami Latar Belakang
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
GeoDipa Dorong Budaya Transformasi Berkelanjutan: Perubahan Harus Dimulai dari Mindset
-
Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Dimotori Armand Maulana dan Ariel Noah, VISI Audiensi dengan Fraksi PDIP Soal Royalti Musik