Suara.com - Para netizen punya gaya sendiri untuk membicarakan tunjangan hari raya menjelang Lebaran tahun ini.
Mereka membuat karya meme-meme lucu. Meme yang bertebaran di media sosial saat ini, terkadang mengundang tawa, terkadang mengundang sinis.
Meme-meme tersebut bertujuan untuk sekedar lucu-lucuan, tetapi juga sekaligus untuk mengkritik. Mengkritik kalau THR tidak turun-turun, nilainya kecil, atau bahkan tak mendapatkan THR dari perusahaan.
Salah satu yang lucu adalah meme yang menampilkan gambar seorang berseragam polwan. Di antara foto tertulis: ketika THR masih belum turun, di situ kadang saya merasa sedih.
Meme lucu lainnya ialah memplesetkan dua petugas pengamat hilal. Tetapi diberi dialog: gimana, THR udah kelihatan apa belum?1. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab: belum kelihatan nih, masih ketutup kasbon!
Contoh yang lain adalah meme yang menampilkan cuplikan adegan film yang dibintangi Rhoma Irama dan Ani. Ani yang sedang sakit dan tidur di atas ranjang bertanya kepada Rhoma: belum dapat THR Rhoma? Lantas, sambil main gitar dan menyanyi, Rhoma menjawab: belum Ani.
Masih menggunakan tokoh Rhoma Irama, meme lain memplesetkan kata khas si raja dangdut ini. "Terlalu." Begini tulisan kalimatnya: kalau ada THR segerakanlah, kalau tidak ada, ter... la... lu...
Wajib beri THR
Kementerian Ketenagakerjaan RI sudah mengingatkan kepada semua pengusaha supaya membayar kewajiban memberikan THR kepada karyawan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja-buruh yang harus dipenuhi," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang.
Sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
THR diberikan terbatas pada hari raya keagamaan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, yaitu hari raya Idul Fitri, hari raya Natal, hari raya Nyepi, hari raya Waisak, dan hari raya Imlek.
"Ketentuan ini untuk memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruh memenuhi kebutuhannya dalam rangka menyambut hari raya keagamaan," ujar dia.
Berita Terkait
-
Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu di Solo, Bisa buat Bagi-bagi THR Lebaran
-
Idul Fitri 2026 Berapa Hijriah? Ini Prediksi 1 Syawal dan Libur Lebaran
-
Nominal BHR Ojol Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive 2026: Cek Jadwal Cairnya
-
Daftar Lokasi ATM Mandiri dan BNI Pecahan Rp20 Ribu di Jabodetabek Buat THR Lebaran
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Jelang Vonis 2 Tahun Penjara, Delpedro Marhaen Beri 'Orasi Terakhir' di Aksi Kamisan
-
5 Poin Pertemuan Prabowo dan Dasco di Istana Jelang Lebaran 2026
-
Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan
-
Ahli Praperadilan Gus Yaqut Sebut Negara Tak Jualan Kuota Haji, Begini Keterangannya
-
Di Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Dana Haji Bukan Keuangan Negara
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar