Suara.com - Hari ini, Selasa (12/7/2016), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasonna Laoly menggelar "teleconfrence" dengan jajaran pejabat Kemenkumham di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti beberapa permasalahan serta perlunya penguatan dan pemantapan kinerja pegawai Kemenkumham di daerah.
Koordinasi via "teleconference" ini dilaksanakan di ruang Control Room Lantai 19, Gedung Imigrasi, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sekertaris Jendral Kemenkumham Y. Ambeg Paramarta, dalam sambutannya mengatakan penting kiranya bagi Kemenkumham untuk mengetahui perkembangan informasi di berbagai daerah, khususnya yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkumham.
"Kita berkumpul disini sebagai salah satu bentuk pengikat tali silaturahmi, meskipun melalui "teleconference". Menyapa menandakan bahwa Menteri Hukum dan HAM, senantiasa ingin bertukar informasi kekurangan satu sama lain, terhadap persoalan yang muncul," kata Ambeg.
Ambeg melanjutkan, sejauh ini Kemenkumham masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselsaikan. Sebab itu, koordinasi antara daerah dan pusat harus terus dilakukan.
"Semester kedua ini masih banyak yang harus diselesaikan, sebab itu Menkumham menginstruksikan beberapa hal diantaranya, penanganan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kemenkumham, penghematan anggaran, dan gerakan revolusi mental," tutur ambeg.
Ambeg berharap, ke depan para pejabat Kemenkumham, terutama yang di daerah, bisa menyelesaikan tanggungjawabnya masing-masing dengan sebaik-baiknya.
"Itu tentunya dilaksanakan oleh seluruh jajaran dengan baik dan penuh tanggung jawab, harus terus menerus diupayakan semaksimal mungkin," tutur
Ambeg menerangkan, pada semester pertama, Kemenkumham belum bisa mencapai yang telah ditargetkan.
Realisasi 42,2 persen semester pertama, kurang dari 50 persen, target semester pertama. Melaksanakan kegiatan yang sudah dilaksanakan sesuai target yang ditetapkan.
Diketahui, "teleconference" tersebut terhubung dengan 23 vcon dan 200 aplikasi zoom.
Berita Terkait
-
Menkumham Tepis Kabar Miring: Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti, Acara Hajatan Juga Tak Kena
-
Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
-
Menkumham: Amnesti Tak Butuh Putusan Inkrah, Hak Presiden Tak Bisa Diganggu
-
Benarkah Kongres PDIP Digelar di Bali 1 Agustus? Jawaban Puan dan Yasonna Laoly Bikin Penasaran
-
Ultimatum Keras Megawati di Bali: Ribuan Kader PDIP Diperintahkan Menang Tanpa 'Main Duit'
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka