Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku siap menghadapi paparan bukti rekaman kamera pengintai atau CCTV di persidangan hari ini, Rabu (13/7/2016). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini juga bakal menghadirkan saksi kunci kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Jadi saya kira nggak apa-apa. Justru kita ingin terang perkara ini terjadi. Kita prinsipnya, siap melihat apa yang sebenarnya. Tidak ada keinginan kita untuk menutup-tutupi," kata Otto sebelum sidang.
Malah, Otto ingin mengetahui peristiwa sebenarnya saat Jessica bertemu dengan Mirna dan Hanie di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Di kafe itu lah, Jessica diduga membunuh Mirna dengan cara menabur racun di kopi.
"Kami harap CCTVnya dibuka. Kita juga ingin tahu yang sebenarnya apa yang tejadi. Nanti kita dengar bersama lah soal CCTVnya," ujarnya menuturkan.
Terkait kehadiran empat orang saksi kunci nanti, Otto tak gentar. Malah kata dia, keterangan semua saksi hari ini bisa menjadi petunjuk yang mengarahkan kliennya tak terbukti membunuh Mirna.
"Saksi kunci ini sangat penting sekali, karena dia yang ada juga di situ kan, yang berada di TKP, selain si Hanie tentu juga dari orang-orang Olivier," katanya menjelaskan.
Selain Hanie, dalam sidang kelima ini, JPU akan menghadirkan tiga orang pegawai kafe Olivier. Mereka adalah Rangga, barista (pembuat kopi); Agus Triyono, pelayan; dan Jukiah, kasir.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan saksi dari keluarga Mirna. Mereka adalah Darmawan Salihin, ayah Mirna; Sendy Salihin saudari kembar Mirna; dan Arief Soemarco, suami Mirna. Namun kesaksian mereka dibantah seluruhnya oleh Jessica.
JPU mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Di dalam dakwaannya, jaksa menyebut Jessica membunuh korban dengan cara memasukkan racun ke dalam minuman kopi Mirna lantaran sakit hati.
Sidang terus dilanjutkan setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica. Hakim menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formal dan materil.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pelaku Penembakan Acara Trump Terungkap, Foto Kenakan Kaos IDF Israel Viral
-
Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul
-
Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan
-
Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli
-
Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta
-
Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 3.000 Warga Otsuchi Dievakuasi
-
Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital
-
KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak
-
Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!