Terdakwa Jessica Kumala Wongso tak mau memberikan bantahan atas kesaksian Boon Juwita alias Hanie yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi kunci di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Di akhir persidangan, Ketua Hakim Kisworo memberikan kesempatan kepada Jessica untuk menyanggah kesaksian Hanie.
"Terimakasih sudah selesai, apakah Jessica merasa ada keberatan?" tanya Hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016).
"Saya tidak berkomentar," jawab Jessica.
Tak hanya menghadirkan saksi kunci, JPU juga memaparkan bukti rekaman kamera pengintai atau CCTV yang berisi pertemuan Mirna, Jessica, Hanie di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Jakarta Pusat, pada Rabu, 6 Januari 2016.
Hakim pun menunda persidangan tersebut karena ada anggota hakim yang ada pertemuan di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, alasan lain ditundanya karena tim JPU telat hadir di persidangan kelima tersebut.
"Mengingat ada salah satu dari hakim kami, Binsar Gultom, yang punya urusan di Mahkamah Konstitusi, sidang ini tidak bisa diteruskan. Kami mohon maaf atas ini. Ini juga karena Saudara juga molor datang ke sini karena berbagai alasan," kata dia.
Hakim Kisworo menambahkan jika sidang akan ditunda hingga Rabu (20/7/2016) pekan depan dengan agenda pemerikaan saksi. Adapun saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya yakni tiga pegawai dari Kafe Olivier.
"Sidang dilanjutkan hari Rabu tanggal 20 Juli untuk menghadirkan saksi yang ada saat ini," tutup Hakim Kisworo.
Seperti diketahui, Mirna meninggal dunia usai meminum es kopi vietnam yang disuguhkan di Cafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016 silam. Saat itu, Mirna ditemani Jessica dan Hani. Hasil tes forensik menyebutkan ada racun sianida sebanyak 15 gram dalam kopi yang diminum Mirna.
Semula, Jessica hanya berstatus saksi. Namun, akhirnya yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat, 29 Januari 2016. Keesokan harinya, ia ditangkap polisi di Hotel Neo Mangga Dua saat sedang menginap bersama keluarganya.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
Dongkrak Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Perbanyak Gelar Forum Bisnis
-
Plot Twist Kasus Curanmor Cengkareng: Dituduh Maling Gegara Baju, 6 Pria Malah Positif Sabu
-
Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat, Bahas Implementasi KUHP hingga Penyelesaian Overstay Tahanan
-
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur
-
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 18 November 2025: Hujan di Sebagian Besar Wilayah
-
Menteri P2MI: Ada 352 Ribu Lowongan Kerja di Luar Negeri, Baru 20 Persen WNI yang Lamar
-
Pramono Sebut Harimau Kurus Viral di Ragunan Miliknya: Mungkin Kangen Sama Saya
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi
-
KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK