News / Metropolitan
Jum'at, 15 Juli 2016 | 16:08 WIB
Polisi merilis Anwar, narapidana kasus pencabulan dan pembunuhan terhadap siswi MTs yang sempat kabur dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, di Polda Metro Jaya, Jumat (15/7/2016). [suara.com/Oke Atmaja]

Ade sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap berperan membantu Anwar kabur dari Rutan Salemba. Dia dikenakan Pasal 223 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara

Load More