Suara.com - Terdakwa Jessica Kumala Wongso langsung membayar ke bagian kasir Kafe Olivier usai memesan tiga minuman yakni Es Kopi Vietnam dan dua minuman Cocktail. Hal itu disampaikan salah satu pelayan Kafe Olivier bernama Marlon Alex Napitupulu saat dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
Saat itu, Marlon mengaku sempat menanyakan Jessica alasan ingin membayar langsung pesanan minuman tersebut. Kepada Marlon, Jessica mengatakan alasan Jessica menbayar langsung minuman yang dipesan karena ingin mentraktir Mirna dan Boon Juwita alias Hanie sebelum bertemu dengan mereka.
"Dia (Jessica) minta close bill saya tanya 'kenapa langsung bayar kak, kan minumannya belum jadi?'. Saya (Jessica) mau traktir teman-teman saya," kata Marlon saat bersaksi untuk terdakwa Jessica.
Menurut saksi, sebelum melakukan pembayaran, Jessica sempat meminta untuk difoto di lokasi dekat kasir Kafe Olivier.
"Jessica meminta saya untuk difoto. Saya antarkan dia (Jessica) ke kasir untuk melakukan pembayaran," katanya.
Saat ditanyakan Ketua Hakim Kisworo apakah perbayaran secara langsung lumrah di kafe tersebut. Lalu Marlon pun menjawab. "Bukan standarnya sih. Dia yang meminta untuk close bill. Kalau untuk cloes bill itu jarang dan mungkin tidak pernah," kata dia.
Lebih lanjut, Marlon juga mengatakan umumnya apabila tamu ingin melakukan pembayaran langsung juga hanya membayar uang mukanya saja.
"Jadi biasanya tamu yang mau traktir, dia mungkin bisa menaruh dp untuk nantinya dilunasi," kata dia.
Dalam sidang keenam ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi dari Kafe Olivier. Mereka yang bersaksi yakni, Marlon, Aprilia Cindy Cornelia, Agus Triyono, dan Yohannes Irgi Bima.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Boon Juwita alias Hanie sebagai saksi kunci. Saat bersaksi, Hanie menjelaskan saat Mirna mengalami kolaps usai meminum Es Kopi Vietnam. Hanie juga mengaku sempat mencicipi minuman kopi tersebut lantaran Mirna mengatakan jika rasa dari kopi tersebut. Tak sampai tenggorokan, Hanie melepehkan kembali kopi yang dicicipinya karena merasa kopi tersebut pahit, panas dan pedas. Jaksa juga telah memutar rekaman kamera pengintai atau CCTV di Kafe Olivier untuk menyesuaikan keterangan yang telah disampaikan Hanie.
Seperti diberitakan, JPU telah mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Di dalam dakwaannya, jaksa menyebut Jessica membunuh korban dengan cara memasukkan racun ke dalam minuman kopi Mirna lantaran sakit hati.
Sidang terus dilanjutkan setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica. Hakim menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formal dan materil.
Berita Terkait
-
Tiba di Olivier, Jessica Pesan Sofa Berkapasitas Empat Orang
-
Staf Olivier Lihat Jessica Bawa Tiga Paper Bag Usai Pesan Meja 54
-
Sisi Lain Sidang Jessica, Para Calon Jaksa Datang Buat Belajar
-
Menanti Kesaksian 3 Pegawai Olivier di Sidang Kopi Maut Mirna
-
Sidang Kopi Maut Mirna Dijaga Ketat, Apa Alasan Polisi?
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Menag Ungkap Kemenag dapat Tambahan Anggaran untuk Perkuat Pesantren dan Madrasah Swasta
-
Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren
-
Kalah Praperadilan, Pulih dari Operasi Ambeien, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum
-
PLN Siap Jadi Motor Dekarbonisasi, Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Posisi RI di Paris Agreement
-
Berapa Kekayaan Eric Trump yang Ingin Ditemui Prabowo Subianto?
-
Kecewa Timnas Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Presiden Prabowo Minta Kluivert 'Ditendang?'
-
BPJS Kesehatan Apresiasi 110 Badan Usaha Lewat Penghargaan Satya JKN Award 2025
-
Berkontribusi bagi Keamanan dan Kesejahteraan, BPJS Kesehatan Masuk Nominasi Nobel Perdamaian