Suara.com - Terdakwa Jessica Kumala Wongso langsung membayar ke bagian kasir Kafe Olivier usai memesan tiga minuman yakni Es Kopi Vietnam dan dua minuman Cocktail. Hal itu disampaikan salah satu pelayan Kafe Olivier bernama Marlon Alex Napitupulu saat dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
Saat itu, Marlon mengaku sempat menanyakan Jessica alasan ingin membayar langsung pesanan minuman tersebut. Kepada Marlon, Jessica mengatakan alasan Jessica menbayar langsung minuman yang dipesan karena ingin mentraktir Mirna dan Boon Juwita alias Hanie sebelum bertemu dengan mereka.
"Dia (Jessica) minta close bill saya tanya 'kenapa langsung bayar kak, kan minumannya belum jadi?'. Saya (Jessica) mau traktir teman-teman saya," kata Marlon saat bersaksi untuk terdakwa Jessica.
Menurut saksi, sebelum melakukan pembayaran, Jessica sempat meminta untuk difoto di lokasi dekat kasir Kafe Olivier.
"Jessica meminta saya untuk difoto. Saya antarkan dia (Jessica) ke kasir untuk melakukan pembayaran," katanya.
Saat ditanyakan Ketua Hakim Kisworo apakah perbayaran secara langsung lumrah di kafe tersebut. Lalu Marlon pun menjawab. "Bukan standarnya sih. Dia yang meminta untuk close bill. Kalau untuk cloes bill itu jarang dan mungkin tidak pernah," kata dia.
Lebih lanjut, Marlon juga mengatakan umumnya apabila tamu ingin melakukan pembayaran langsung juga hanya membayar uang mukanya saja.
"Jadi biasanya tamu yang mau traktir, dia mungkin bisa menaruh dp untuk nantinya dilunasi," kata dia.
Dalam sidang keenam ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi dari Kafe Olivier. Mereka yang bersaksi yakni, Marlon, Aprilia Cindy Cornelia, Agus Triyono, dan Yohannes Irgi Bima.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Boon Juwita alias Hanie sebagai saksi kunci. Saat bersaksi, Hanie menjelaskan saat Mirna mengalami kolaps usai meminum Es Kopi Vietnam. Hanie juga mengaku sempat mencicipi minuman kopi tersebut lantaran Mirna mengatakan jika rasa dari kopi tersebut. Tak sampai tenggorokan, Hanie melepehkan kembali kopi yang dicicipinya karena merasa kopi tersebut pahit, panas dan pedas. Jaksa juga telah memutar rekaman kamera pengintai atau CCTV di Kafe Olivier untuk menyesuaikan keterangan yang telah disampaikan Hanie.
Seperti diberitakan, JPU telah mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Di dalam dakwaannya, jaksa menyebut Jessica membunuh korban dengan cara memasukkan racun ke dalam minuman kopi Mirna lantaran sakit hati.
Sidang terus dilanjutkan setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica. Hakim menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formal dan materil.
Berita Terkait
-
Tiba di Olivier, Jessica Pesan Sofa Berkapasitas Empat Orang
-
Staf Olivier Lihat Jessica Bawa Tiga Paper Bag Usai Pesan Meja 54
-
Sisi Lain Sidang Jessica, Para Calon Jaksa Datang Buat Belajar
-
Menanti Kesaksian 3 Pegawai Olivier di Sidang Kopi Maut Mirna
-
Sidang Kopi Maut Mirna Dijaga Ketat, Apa Alasan Polisi?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Konsisten Berdayakan Desa, BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Konsisten Berdayakan Desa, BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Konsisten Berdayakan Desa, BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Banjir Lumpuhkan Sejumlah Rute Transjakarta, Penumpang Diimbau Cek Aplikasi
-
Mendagri: Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Banjir Putus Akses ke Tanjung Priok, Polisi Izinkan dan Kawal Pemotor Masuk Tol
-
Banjir di Jalur Rel Semarang, Sejumlah Perjalanan Kereta Api dari Jakarta Dibatalkan dan Dialihkan
-
Meikarta Jadi Rusun Subsidi, KPK Buka Suara: Unit Kami Sita?
-
KPK Ungkap Eks Sekjen Kemnaker Diduga Tampung Uang Pemerasan TKA di Rekening Kerabat
-
Hujan Deras Rendam Jakarta Utara, 4 RT dan 18 Ruas Jalan Terendam Banjir