Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, pada hari ini, Rabu (20/7/2016). Jaksa Penuntut Umum bakal menghadirkan tiga pegawai Kafe Olivier sebagai saksi kunci untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan pihaknya akan menerjunkan personil untuk melakukan pengamanan di sidang keenam tersebut.
"Kita akan membantu pengamanan, kita selalu diminta pihak pengadilan untuk tiap kasus kasus tertentu mereka minta pengamanan aja," kata Awi di Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2016) kemarin.
Memang, sejak awal kasus kopi Maut Mirna itu bergulir di persidangan, pengamanan ekstra diberikan oleh pihak kepolisian. Awi mengatakan, pengamanan ketat diberikan karena kasus tersebut telah menyedot perhatian masyarakat.
"Karena atensinya saat tinggi, kehadiran masa, apalagi ini kasus-kasus pembunuhan toh memang karena tingkat beritanya sendiri luar biasa," kata dia.
Selain itu, Awi juga membantah pengamanan tersebut bukan diminta oleh pihak terdakwa ataupun pihak keluarga dari Mirna.
"Tidak ada, ini memang murni pengamanan di persidangan saja," kata Awi.
Dalam sidang sebelumnya, JPU telah menghadirkan Boon Juwita alias Hanie sebagai saksi kunci. Saat bersaksi, Hanie menjelaskan saat Mirna mengalami kolaps usai meminum Es Kopi Vietnam. Hanie juga mengaku sempat mencicipi minuman kopi tersebut lantaran Mirna mengatakan jika rasa dari kopi tersebut tidak enak.
Tak sampai tenggorokan, Hanie memuntahkan kembali kopi yang dicicipinya karena merasa kopi tersebut pahit, panas dan pedas. Jaksa juga telah memutar rekaman kamera pengintai atau CCTV di Kafe Olivier untuk menyesuaikan keterangan yang telah disampaikan Hanie.
Seperti diberitakan, JPU telah mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Di dalam dakwaannya, jaksa menyebut Jessica membunuh korban dengan cara memasukkan racun ke dalam minuman kopi Mirna lantaran sakit hati.
Sidang terus dilanjutkan setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica. Hakim menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formal dan materil.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia