Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, pada hari ini, Rabu (20/7/2016). Jaksa Penuntut Umum bakal menghadirkan tiga pegawai Kafe Olivier sebagai saksi kunci untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan pihaknya akan menerjunkan personil untuk melakukan pengamanan di sidang keenam tersebut.
"Kita akan membantu pengamanan, kita selalu diminta pihak pengadilan untuk tiap kasus kasus tertentu mereka minta pengamanan aja," kata Awi di Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2016) kemarin.
Memang, sejak awal kasus kopi Maut Mirna itu bergulir di persidangan, pengamanan ekstra diberikan oleh pihak kepolisian. Awi mengatakan, pengamanan ketat diberikan karena kasus tersebut telah menyedot perhatian masyarakat.
"Karena atensinya saat tinggi, kehadiran masa, apalagi ini kasus-kasus pembunuhan toh memang karena tingkat beritanya sendiri luar biasa," kata dia.
Selain itu, Awi juga membantah pengamanan tersebut bukan diminta oleh pihak terdakwa ataupun pihak keluarga dari Mirna.
"Tidak ada, ini memang murni pengamanan di persidangan saja," kata Awi.
Dalam sidang sebelumnya, JPU telah menghadirkan Boon Juwita alias Hanie sebagai saksi kunci. Saat bersaksi, Hanie menjelaskan saat Mirna mengalami kolaps usai meminum Es Kopi Vietnam. Hanie juga mengaku sempat mencicipi minuman kopi tersebut lantaran Mirna mengatakan jika rasa dari kopi tersebut tidak enak.
Tak sampai tenggorokan, Hanie memuntahkan kembali kopi yang dicicipinya karena merasa kopi tersebut pahit, panas dan pedas. Jaksa juga telah memutar rekaman kamera pengintai atau CCTV di Kafe Olivier untuk menyesuaikan keterangan yang telah disampaikan Hanie.
Seperti diberitakan, JPU telah mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Di dalam dakwaannya, jaksa menyebut Jessica membunuh korban dengan cara memasukkan racun ke dalam minuman kopi Mirna lantaran sakit hati.
Sidang terus dilanjutkan setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica. Hakim menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formal dan materil.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Penampakan Pagi di Bekasi Timur: Lokomotif KA Argo Bromo Mulai Dipisahkan dari KRL
-
Green SM Buka Suara soal Kecelakaan Maut Bekasi Timur, Tegaskan Dukung Investigasi
-
Mendagri Ajak Pemda di Tanah Papua Perkuat Kolaborasi Dukung Program Perumahan
-
Taksi Diduga Picu Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Menhub Serahkan Investigasi ke KNKT
-
Media Asing soal Kecelakaan KA vs KRL di Bekasi: Kecelakaan Kereta Api Mematikan di Indonesia
-
Revisi UU Pemilu Didorong Transparan dan Segera Dibahas, DPR Soroti Jangan Ada 'Ruang Gelap'
-
Evakuasi Korban Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Masih Berlangsung, Kantong Jenazah Terus Berdatangan
-
Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!
-
Oknum Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diduga Masuk Struktur Yayasan
-
25 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan Pasca Kecelakaan, Ini Daftar Lengkapnya