Suara.com - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi teguran atau peringatan tertulis kepada pengendara yang melanggar selama uji coba pembatasan kendaraan berdasar nomor polisi (nopol) ganjil-genap pada 27 Juli 2016.
"Petugas akan menyerahkan blanko teguran tertulis kepada pengendara yang melanggar," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, Minggu (24/7/2016).
Budiyanto mengatakan petugas tidak akan menindak bukti pelanggaran (tilang) kepada pengendara yang melanggar selama tahapan sosialisasi nopol ganjil-genap itu.
Petugas akan memberikan blanko warna merah kepada pengendara yang melanggar sedangkan selembar blanko lainnya dikirim ke perusahaan tempat bekerja pelanggar.
Budiyanto menyatakan petugas akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku ketika menemukan pengendara menggunakan dokumen kendaraan yang tidak sesuai aturan Polri.
Perwira menengah kepolisian itu menambahkan petugas Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan pengawasan pada setiap persimpangan yang diberlakukan nopol ganjil-genap.
Selain itu, petugas patroli juga turut membantu memonitor kendaraan yang melintasi jalur nopol ganjil-genap guna menerapkan sanksi teguran.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menyosialisasikan kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap pada 28 Juni-26 Juli 2016.
Selanjutnya diujicobakan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 dan penerapannya mulai 27 Agustus 2016 hingga ERP siap diberlakukan.
Metode pelaksanaan pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap.
Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.
Ruas jalan yang diberlakukan nomor polisi ganjil-genap itu yakni Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan, Simpang Kuningan (kaki Mampang) dan Simpang HOS Tjokroaminoto.
Kendaraan yang tidak kena kebijakan itu yakni kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum plat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.(Antara)
Berita Terkait
-
Apakah Mobil Listrik Bebas Pajak Tahunan dan Ganjil Genap? Ini 5 Opsi Termurahnya
-
Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap? Ini Aturan Tanggal 14-17 Mei 2026
-
Terpopuler: Aturan Ganjil Genap 14-15 Mei, Isi Garasi Seskab Teddy yang Berharta Rp20 M
-
Aturan Ganjil Genap Resmi Dicabut, Cek Jadwal Lengkapnya
-
Pajak Nol Persen dan Bebas Ganjil Genal Pemilik Mobil Listrik di Jakarta Berlanjut
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Cara Memakai Cushion agar Tidak Cakey, Ikuti 7 Langkah Ini
-
Bahaya Racun Makeup Viral: Tren Glowing yang Merusak Kulit Wajah
-
7 Cara Pakai AC Low Watt agar Kamar Cepat Dingin Tanpa Boros Listrik
-
Debut Film! Cha Si Yeon Resmi Bintangi Film Layar Lebar The Pinnacle
-
Jorge Messi Wafat, Sosok Penting di Balik Karier Lionel Messi
-
Hujan Ringan Diprediksi Mengguyur Pekanbaru dan Padang Hari Ini
-
Review Film The Ribbon Hero: Dongeng Klasik Tezuka dalam Balutan Modernitas
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh
-
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya
-
Cushion ESQA Oksidasi atau Tidak? Cek Kelebihan dan Review Pengguna sebelum Membeli