Suara.com - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi teguran atau peringatan tertulis kepada pengendara yang melanggar selama uji coba pembatasan kendaraan berdasar nomor polisi (nopol) ganjil-genap pada 27 Juli 2016.
"Petugas akan menyerahkan blanko teguran tertulis kepada pengendara yang melanggar," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, Minggu (24/7/2016).
Budiyanto mengatakan petugas tidak akan menindak bukti pelanggaran (tilang) kepada pengendara yang melanggar selama tahapan sosialisasi nopol ganjil-genap itu.
Petugas akan memberikan blanko warna merah kepada pengendara yang melanggar sedangkan selembar blanko lainnya dikirim ke perusahaan tempat bekerja pelanggar.
Budiyanto menyatakan petugas akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku ketika menemukan pengendara menggunakan dokumen kendaraan yang tidak sesuai aturan Polri.
Perwira menengah kepolisian itu menambahkan petugas Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan pengawasan pada setiap persimpangan yang diberlakukan nopol ganjil-genap.
Selain itu, petugas patroli juga turut membantu memonitor kendaraan yang melintasi jalur nopol ganjil-genap guna menerapkan sanksi teguran.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menyosialisasikan kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap pada 28 Juni-26 Juli 2016.
Selanjutnya diujicobakan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 dan penerapannya mulai 27 Agustus 2016 hingga ERP siap diberlakukan.
Metode pelaksanaan pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap.
Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.
Ruas jalan yang diberlakukan nomor polisi ganjil-genap itu yakni Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan, Simpang Kuningan (kaki Mampang) dan Simpang HOS Tjokroaminoto.
Kendaraan yang tidak kena kebijakan itu yakni kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum plat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.(Antara)
Berita Terkait
-
Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap? Ini Aturan Tanggal 14-17 Mei 2026
-
Terpopuler: Aturan Ganjil Genap 14-15 Mei, Isi Garasi Seskab Teddy yang Berharta Rp20 M
-
Aturan Ganjil Genap Resmi Dicabut, Cek Jadwal Lengkapnya
-
Pajak Nol Persen dan Bebas Ganjil Genal Pemilik Mobil Listrik di Jakarta Berlanjut
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer