Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Koalisi Pemantau Peradilan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (26/7/2016). Koalisi yang terdiri dari YLBHI, ICJR, LEIP, PSHK, MAPPI, ICW, TII, ILR, dan KRHN mendesak KPK segera menangkap Makumon Go atau mafia hukum monster di lembaga peradilan.
"Kedatangan dan aksi koalisi di KPK Tangkap Makumon merupakan bukti dukungan dari masyarakat atas upaya KPK menuntaskan mafia hukum terutama di lembaga peradilan," kata koordinator koalisi Julius Ibrani di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan dengan pimpinan KPK, koalisi mendesak lembaga antirasuah jangan takut memburu mafia hukum.
"Kedatangan dan aksi koalisi di KPK Tangkap Makumon merupakan bukti dukungan dari masyarakat atas upaya KPK menuntaskan mafia hukum terutama di lembaga peradilan," kata koordinator koalisi Julius Ibrani di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan dengan pimpinan KPK, koalisi mendesak lembaga antirasuah jangan takut memburu mafia hukum.
"KPK harus berani dong, KPK harus semangat. KPK harus melihat semagat masyarakat yang begitu antusias dalam memburu monster dalam game Pokemon yang lagi seru saat ini. Makanya kita bawa Makuball tadi, agar KPK dapat memburu Makumon," kata Julius.
Dalam aksi, koalisi membawa spanduk bertuliskan Makuman Go. Koalisi memanfaatkan tren perburuan monster dalam game Pokemon Go.
Julius dan kawan-kawannya mengapresiasi keberanian KPK mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap perkara Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Mereka menilai hal itu langkah awal yang bagus ini dan meningkat ke tahap selanjutnya.
"KPK sebaiknya tidak perlu ragu menaikkan status ke tahap penyidikan jika bukti-bukti yang diperoleh sudah sangat kuat," kata Julius.
Dalam aksi, koalisi membawa spanduk bertuliskan Makuman Go. Koalisi memanfaatkan tren perburuan monster dalam game Pokemon Go.
Julius dan kawan-kawannya mengapresiasi keberanian KPK mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap perkara Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Mereka menilai hal itu langkah awal yang bagus ini dan meningkat ke tahap selanjutnya.
"KPK sebaiknya tidak perlu ragu menaikkan status ke tahap penyidikan jika bukti-bukti yang diperoleh sudah sangat kuat," kata Julius.
Komentar
Berita Terkait
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Usai BPKAD, Giliran Dinas Pendidikan Riau Digeledah KPK, Dokumen Apa yang Dicari?
-
KPK Buka Penyelidikan Baru, BPKH Klarifikasi Soal Layanan Kargo Haji
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Bakal Rombak Sistem Rujukan BPJS, Menkes Budi Tak Mau Bertele-tele: Nanti Pasien Keburu Wafat
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden