Suara.com - Rapat Komisi VIII DPR RI membahas tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Perlindungan Anak Nomor 1 tahun 2016 untuk masuk dalam pembahasan sidang paripurna. Dimana untuk disahkan menjadi Undang Undang.
Ketua Komisi VIII Ali Taher dari Fraksi Partai Amanat Nasional mengatakan dalam rapat pengesahan Perppu perlindungan anak rencana akan dibawa kedalam sidang paripurna. Menurutnya belum dapat mengetahui waktu pembahasan di sidang paripurna tersebut.
"Iya, akan kami bawa ke rapat paripurna, tapi belum tahu rapat paripurna besok atau rapat paripurna masa sidang yang akan datang,"kata Ali usai rapat komisi VIII di Gedung DPR RI, Selasa (26/7/2016).
Untuk hasil Rapat kerja di Komisi VIII tersebut, dari 10 fraksi partai yang menyatakan sikap unyuk perubahan Undang Undang tentang perlindungan anak, hanya Tujuh fraksi partai yang mendukung disahkannya Perppu tersebut.
Ketujuh fraksi yang mendukung rencana Perppu tersebut di antaranya Partai Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, dan Partai Hanura.
Lanjut dari salah satu Fraksi Golkar yang mendukung pengesahan Perppu perlindungan anak Anggota Komisi VIII Endang Maria Astuti mengatakan melihat adanya keseriusan dalam kejahatan seksual pada anak. Pihaknya meminta tetap dilibatkan Ikatan Dokter Indonesia sebagai Eksekutor.
"Kami menerima Perppu Nomor 1 tahun 2016 untuk ditetapkan menjadi undang-undang, dengan catatan agar mencari solusi dengan tetap melibatkan IDI," ujar Endang.
Sementara Fraksi yang belum menyatakan sikapnya mengenai Perppu perlindungan anak diantaranya Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.
Anggota Komisi VIII Partai Gerindra, Rahayu Saraswati mengatakan partainya belum memberikan pendapat lantaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan Ham, dan Kementerian Kesehatan belum memberikan penjelasan sistem dari penetapan hukuman kebiri tersebut.
Lanjut dirinya dalam jejak pendapat tersebut bahwa masih banyak pro kontra pada masyarakat serta aktivis menolak hukuman kebiri.
"Saat ini kami belum menyatakan sikap. untuk mendukung perpu kebiri ini, maju ke tahap sidang paripurna," kata Rahayu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025 Tegaskan Seruan Gubernur Herman Deru: Jaga Alam Demi Pariwisata
-
Masih Tunggu Persetujuan Orang Tua, SMAN 72 Belum Bisa Belajar Tatap Muka Senin Besok
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Menjadi Pusat Event Besar
-
Hasto Kristiyanto Ikut Start 10K BorMar 2025: Mencari Daya Juang di Bawah Keagungan Borobudur
-
Daftar 11 Nama Korban Longsor Cilacap yang Berhasil Diidentifikasi, dari Balita Hingga Lansia
-
Wings Air Resmi Buka Rute Jember-Bali, Jadwal Penerbangan Segera Dirilis
-
Bangun Ulang dari Puing, 5 Fakta Rumah Ahmad Sahroni Rata dengan Tanah Usai Tragedi Penjarahan
-
Ulah Camat di Karawang Diduga Tipu Warga Rp1,2 Miliar Modus Jual Rumah, Bupati Aep Syaepuloh Murka
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri