Suara.com - Rapat Komisi VIII DPR RI membahas tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Perlindungan Anak Nomor 1 tahun 2016 untuk masuk dalam pembahasan sidang paripurna. Dimana untuk disahkan menjadi Undang Undang.
Ketua Komisi VIII Ali Taher dari Fraksi Partai Amanat Nasional mengatakan dalam rapat pengesahan Perppu perlindungan anak rencana akan dibawa kedalam sidang paripurna. Menurutnya belum dapat mengetahui waktu pembahasan di sidang paripurna tersebut.
"Iya, akan kami bawa ke rapat paripurna, tapi belum tahu rapat paripurna besok atau rapat paripurna masa sidang yang akan datang,"kata Ali usai rapat komisi VIII di Gedung DPR RI, Selasa (26/7/2016).
Untuk hasil Rapat kerja di Komisi VIII tersebut, dari 10 fraksi partai yang menyatakan sikap unyuk perubahan Undang Undang tentang perlindungan anak, hanya Tujuh fraksi partai yang mendukung disahkannya Perppu tersebut.
Ketujuh fraksi yang mendukung rencana Perppu tersebut di antaranya Partai Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, dan Partai Hanura.
Lanjut dari salah satu Fraksi Golkar yang mendukung pengesahan Perppu perlindungan anak Anggota Komisi VIII Endang Maria Astuti mengatakan melihat adanya keseriusan dalam kejahatan seksual pada anak. Pihaknya meminta tetap dilibatkan Ikatan Dokter Indonesia sebagai Eksekutor.
"Kami menerima Perppu Nomor 1 tahun 2016 untuk ditetapkan menjadi undang-undang, dengan catatan agar mencari solusi dengan tetap melibatkan IDI," ujar Endang.
Sementara Fraksi yang belum menyatakan sikapnya mengenai Perppu perlindungan anak diantaranya Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.
Anggota Komisi VIII Partai Gerindra, Rahayu Saraswati mengatakan partainya belum memberikan pendapat lantaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan Ham, dan Kementerian Kesehatan belum memberikan penjelasan sistem dari penetapan hukuman kebiri tersebut.
Lanjut dirinya dalam jejak pendapat tersebut bahwa masih banyak pro kontra pada masyarakat serta aktivis menolak hukuman kebiri.
"Saat ini kami belum menyatakan sikap. untuk mendukung perpu kebiri ini, maju ke tahap sidang paripurna," kata Rahayu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
WNI Ditangkap Tentara Israel di Mediterania, KSP Dudung Minta Kemlu Tempuh Jalur Diplomasi
-
RI Gunakan Saluran Komunikasi, Desak Israel Bebaskan 2 Jurnalis dan 9 Aktivis Indonesia
-
Eks Wamenaker Noel: Saya Lebih Banyak Selamatkan Uang Rakyat Dibanding KPK!
-
Gudang Kardus 1.000 Meter di Cengkareng Ludes Terbakar, 3 Orang Dilarikan ke RS!
-
Iwakum Desak Pemerintah Lindungi 4 Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel dalam Misi Gaza
-
Dikejar Sekoci Israel: Relawan Indonesia Ceritakan Situasi Mencekam di Laut Mediterania
-
Skandal Korupsi Mesin Jahit PPKUKM Jaktim Terbongkar: Modus Mark Up Gila-gilaan, Negara Tekor Rp4 M!
-
WNI Disandera Tentara Israel, Din Syamsuddin Desak Presiden Prabowo Bicara di Forum BoP!
-
Ahmad Bahar Minta Maaf ke Hercules, Klaim Video Viral Bukan Buatannya: HP Saya Dihack
-
Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi