Suara.com - Jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso terlibat berdebat sengit di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016). Mereka berdebat mengenai alat bukti sisa kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin yang disita kepolisian dari kafe Olivier, Grand Indonesia Mall.
Awalnya, ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, bertanya kepada jaksa mengenai pembukaan segel alat bukti.
"Diberita acara (alat bukti) disebut disegel, pada saat di sini kok terbuka. Kapan dibukanya," kata Otto.
Jaksa kemudian menjelaskan alasan membuka segel alat bukti. Jaksa Wahyu Oktavianti mengatakan hal itu dilakukan untuk mengecek kembali pada saat kepolisian melimpahkan berkas Jessica ke tahap penuntutan.
"Pada saat penyerahan berkas terdakwa tahap dua, kita periksa berkasnya lengkap atau tidak," katanya.
Kemudian, Otto menyinggung alat bukti sisa kopi Mirna yang ditaruh di gelas dan botol. Menurutnya ada perbedaan soal isi sisa es kopi.
"150 di gelas, 200 di botol, perhitungan kami tidak segitu. Barang bukti yang disita itu, tidak sesuai dengan kopi uang diminum Mirna," kata dia.
Jaksa meminta hakim agar menghentikan pernyataan Otto. JPU menilai ini bukan waktu bagi terdakwa untuk menjelaskan barang bukti.
"Tolong dihentikan yang mulia, pernyataan kuasa hukum ini. Ini kita ada keterangan saksi yang belum," kata jaksa.
Ketua hakim Kisworo kemudian menengahi. Dia mengatakan saat ini belum masuk ke materi pemeriksaan alat bukti dari pihak terdakwa. Hakim juga menilai pemeriksaan alat bukti harus dijelaskan oleh ahli.
"Itu nggak bisa, harus ahli. Itu jangan dijelaskan nanti," kata hakim.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD