Suara.com - Jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso terlibat berdebat sengit di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016). Mereka berdebat mengenai alat bukti sisa kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin yang disita kepolisian dari kafe Olivier, Grand Indonesia Mall.
Awalnya, ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, bertanya kepada jaksa mengenai pembukaan segel alat bukti.
"Diberita acara (alat bukti) disebut disegel, pada saat di sini kok terbuka. Kapan dibukanya," kata Otto.
Jaksa kemudian menjelaskan alasan membuka segel alat bukti. Jaksa Wahyu Oktavianti mengatakan hal itu dilakukan untuk mengecek kembali pada saat kepolisian melimpahkan berkas Jessica ke tahap penuntutan.
"Pada saat penyerahan berkas terdakwa tahap dua, kita periksa berkasnya lengkap atau tidak," katanya.
Kemudian, Otto menyinggung alat bukti sisa kopi Mirna yang ditaruh di gelas dan botol. Menurutnya ada perbedaan soal isi sisa es kopi.
"150 di gelas, 200 di botol, perhitungan kami tidak segitu. Barang bukti yang disita itu, tidak sesuai dengan kopi uang diminum Mirna," kata dia.
Jaksa meminta hakim agar menghentikan pernyataan Otto. JPU menilai ini bukan waktu bagi terdakwa untuk menjelaskan barang bukti.
"Tolong dihentikan yang mulia, pernyataan kuasa hukum ini. Ini kita ada keterangan saksi yang belum," kata jaksa.
Ketua hakim Kisworo kemudian menengahi. Dia mengatakan saat ini belum masuk ke materi pemeriksaan alat bukti dari pihak terdakwa. Hakim juga menilai pemeriksaan alat bukti harus dijelaskan oleh ahli.
"Itu nggak bisa, harus ahli. Itu jangan dijelaskan nanti," kata hakim.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia