Suara.com - Jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso terlibat berdebat sengit di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016). Mereka berdebat mengenai alat bukti sisa kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin yang disita kepolisian dari kafe Olivier, Grand Indonesia Mall.
Awalnya, ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, bertanya kepada jaksa mengenai pembukaan segel alat bukti.
"Diberita acara (alat bukti) disebut disegel, pada saat di sini kok terbuka. Kapan dibukanya," kata Otto.
Jaksa kemudian menjelaskan alasan membuka segel alat bukti. Jaksa Wahyu Oktavianti mengatakan hal itu dilakukan untuk mengecek kembali pada saat kepolisian melimpahkan berkas Jessica ke tahap penuntutan.
"Pada saat penyerahan berkas terdakwa tahap dua, kita periksa berkasnya lengkap atau tidak," katanya.
Kemudian, Otto menyinggung alat bukti sisa kopi Mirna yang ditaruh di gelas dan botol. Menurutnya ada perbedaan soal isi sisa es kopi.
"150 di gelas, 200 di botol, perhitungan kami tidak segitu. Barang bukti yang disita itu, tidak sesuai dengan kopi uang diminum Mirna," kata dia.
Jaksa meminta hakim agar menghentikan pernyataan Otto. JPU menilai ini bukan waktu bagi terdakwa untuk menjelaskan barang bukti.
"Tolong dihentikan yang mulia, pernyataan kuasa hukum ini. Ini kita ada keterangan saksi yang belum," kata jaksa.
Ketua hakim Kisworo kemudian menengahi. Dia mengatakan saat ini belum masuk ke materi pemeriksaan alat bukti dari pihak terdakwa. Hakim juga menilai pemeriksaan alat bukti harus dijelaskan oleh ahli.
"Itu nggak bisa, harus ahli. Itu jangan dijelaskan nanti," kata hakim.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar