Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperkirakan pada hari pertama pemberlakuan mobil berpelat nomor ganjil-genap menurunkan jumlah kendaraan sekitar 20 persen.
"Prediksi berkurang sekitar 20 persen khususnya kendaraan pribadi berpelat nomor kendaraan genap," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta Rabu (27/7/2016).
Budiyanto menyebutkan, prediksi itu berdasarkan pantauan jumlah kendaraan di Jalan Sudirman-MH Thamrin dan Jalan Gatot Subroto.
Budiyanto menambahkan, jumlah kendaraan berpelat nomor genap cenderung lebih sedikit dibanding nomor ganjil pada hari pertama pemberlakuan aturan itu sesuai tanggal ganjil.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat jumlah kendaraan yang melintasi jalur tersebut mencapai 22.000 unit per hari sebelum diberlakukan pembatasan kendaraan pelat nomor ganjil-genap.
Saat hari pertama pemberlakuan pelat nomor ganjil-genap mencapai 17.400 mobil yang melewati jalur itu.
Pada Rabu, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengujicobakan pembatasan kendaraan berpelat nopol ganjil-genap dengan diawali pelat mobil ganjil yang dapat memasuki kawasan tersebut.
Ketika petugas menemukan kendaraan berpelat nomor genap maka akan diarahkan menghindari jalur kawasan pembatasan saat uji coba hari pertama.
Polda Metro Jaya akan mengerahkan sekitar 150 personel pada empat lokasi lampu lalin yang memasuki kawasan ganjil-genap. Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mensosialisasikan kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap pada 28 Juni-26 Juli 2016.
Selanjutnya diujicobakan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 dan penerapannya mulai 27 Agustus 2016 hingga ERP siap diberlakukan.
Metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap. Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.
Berdasarkan peraturan gubernur, kendaraan yang tidak kena kebijakan itu yakni kendaraan presiden, wakil presiden, pejabat negara, angkutan umum berpelat kuning, pemadam kebakaran dan truk angkutan barang. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Pesan Sejuk Menag dari Altar Katedral Manado Saat Natal: Iman Harus Terwujud dalam Kepedulian Nyata
-
Pesan Natal Uskup Agung: Rawat Alam, Jangan Biarkan Rakyat Jadi Korban
-
UMP Jakarta 2026 Kalah dari Bekasi dan Karawang, Said Iqbal: Tidak Mungkin Ibu Kota Lebih Rendah!
-
Libur Natal Kawasan Monas 'Diserbu' Ribuan Pengunjung, Wisatawan China hingga Brasil Ikut Meramaikan
-
Dekorasi Natal Katedral Jakarta Tampil Sederhana, Gunakan Bahan Daur Ulang dan Wastra Nusantara
-
Mendagri dan sejumlah menteri pantau kesiapan ibadah Malam Natal 2025 di Jakarta.
-
Said Iqbal Tolak Kenaikan UMP Jakarta 2026 Rp5,73 Juta, Nilai Tak Cukupi Kebutuhan Hidup Layak
-
Magis Natal di Jantung Jakarta: Kala Bundaran HI Bersolek dalam Lautan Cahaya
-
Agenda Natal di Katedral Jakarta: Misa Pontifikal hingga Misa Lansia
-
Sampah Jadi Listrik Dinilai Menjanjikan, Akademisi IPB Tekankan Peran Pemilahan di Masyarakat