Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperkirakan pada hari pertama pemberlakuan mobil berpelat nomor ganjil-genap menurunkan jumlah kendaraan sekitar 20 persen.
"Prediksi berkurang sekitar 20 persen khususnya kendaraan pribadi berpelat nomor kendaraan genap," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta Rabu (27/7/2016).
Budiyanto menyebutkan, prediksi itu berdasarkan pantauan jumlah kendaraan di Jalan Sudirman-MH Thamrin dan Jalan Gatot Subroto.
Budiyanto menambahkan, jumlah kendaraan berpelat nomor genap cenderung lebih sedikit dibanding nomor ganjil pada hari pertama pemberlakuan aturan itu sesuai tanggal ganjil.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat jumlah kendaraan yang melintasi jalur tersebut mencapai 22.000 unit per hari sebelum diberlakukan pembatasan kendaraan pelat nomor ganjil-genap.
Saat hari pertama pemberlakuan pelat nomor ganjil-genap mencapai 17.400 mobil yang melewati jalur itu.
Pada Rabu, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengujicobakan pembatasan kendaraan berpelat nopol ganjil-genap dengan diawali pelat mobil ganjil yang dapat memasuki kawasan tersebut.
Ketika petugas menemukan kendaraan berpelat nomor genap maka akan diarahkan menghindari jalur kawasan pembatasan saat uji coba hari pertama.
Polda Metro Jaya akan mengerahkan sekitar 150 personel pada empat lokasi lampu lalin yang memasuki kawasan ganjil-genap. Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mensosialisasikan kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap pada 28 Juni-26 Juli 2016.
Selanjutnya diujicobakan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 dan penerapannya mulai 27 Agustus 2016 hingga ERP siap diberlakukan.
Metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap. Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.
Berdasarkan peraturan gubernur, kendaraan yang tidak kena kebijakan itu yakni kendaraan presiden, wakil presiden, pejabat negara, angkutan umum berpelat kuning, pemadam kebakaran dan truk angkutan barang. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas