Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperkirakan pada hari pertama pemberlakuan mobil berpelat nomor ganjil-genap menurunkan jumlah kendaraan sekitar 20 persen.
"Prediksi berkurang sekitar 20 persen khususnya kendaraan pribadi berpelat nomor kendaraan genap," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta Rabu (27/7/2016).
Budiyanto menyebutkan, prediksi itu berdasarkan pantauan jumlah kendaraan di Jalan Sudirman-MH Thamrin dan Jalan Gatot Subroto.
Budiyanto menambahkan, jumlah kendaraan berpelat nomor genap cenderung lebih sedikit dibanding nomor ganjil pada hari pertama pemberlakuan aturan itu sesuai tanggal ganjil.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat jumlah kendaraan yang melintasi jalur tersebut mencapai 22.000 unit per hari sebelum diberlakukan pembatasan kendaraan pelat nomor ganjil-genap.
Saat hari pertama pemberlakuan pelat nomor ganjil-genap mencapai 17.400 mobil yang melewati jalur itu.
Pada Rabu, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengujicobakan pembatasan kendaraan berpelat nopol ganjil-genap dengan diawali pelat mobil ganjil yang dapat memasuki kawasan tersebut.
Ketika petugas menemukan kendaraan berpelat nomor genap maka akan diarahkan menghindari jalur kawasan pembatasan saat uji coba hari pertama.
Polda Metro Jaya akan mengerahkan sekitar 150 personel pada empat lokasi lampu lalin yang memasuki kawasan ganjil-genap. Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mensosialisasikan kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap pada 28 Juni-26 Juli 2016.
Selanjutnya diujicobakan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 dan penerapannya mulai 27 Agustus 2016 hingga ERP siap diberlakukan.
Metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap. Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.
Berdasarkan peraturan gubernur, kendaraan yang tidak kena kebijakan itu yakni kendaraan presiden, wakil presiden, pejabat negara, angkutan umum berpelat kuning, pemadam kebakaran dan truk angkutan barang. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan