Suara.com - Ketua DPR Ade Komarudin menilai tidak ada persoalan berarti dalam pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga, Jumat (29/7/2016) dinihari tadi. Hanya hal teknis sederhana saja, yaitu jarak pandang yang kurang jelas karena hujan deras.
"Malam tadi saya nonton TV menunggu detik-detik dinihari itu. Tapi hujan lebat banget dan jarak pandang diperkirakan susah, menurut komentator di TV. Tapi itu masalah teknis saja, yang lain nggak ada masalah," kata Ade di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/7/2016).
Ade menilai Jaksa Agung sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Segala prosedur sudah dilaksanakan dengan sebaik mungkin.
"Saya melihat Jaksa Agung sudah menjalankan semuanya. Dalam arti, misalnya semua pihak keluarga dari masing masing terpidana diberitahu. Kemudian rohaniwan dari berbagai agama ada," kata Ade.
Ade melanjutkan, untuk terpidana mati yang berasal dari negara lain juga didampingi perwakilan dari negaranya masing-masing.
"Para diplomat negara asal dari terpidana juga ada. Beberapa hal yang menjadi alat kelengkapan bagi pengambilan keputusan untuk hukuman mati itu semuanya dilalui dengan baik," tutur Ade.
Sementara itu Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi mendukung penuh keputusan pemerintah melakukan eksekusi mati terhadap gembong narkoba. Menurut Taufiq, hukuman mati dibutuhkan di Indonesia untuk para pengedar narkoba. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelematkan anak bangsa dari kehancuran akibat narkoba.
"Memang itu harus dilaksanakan untuk menyelamatkan bangsa dari kemungkinan kehancuran akibat narkoba," tutur Taufiq.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan bahwa akan ada 14 terpidana hukuman mati yang akan dieksekusi pekan ini. Namun, hanya ada 4 orang terdakwah yang menjalani eksekusi mati tadi, dini hari.
Keempat orang tersebut yaitu Freddy Budiman warga negara Indonesia, Seck Osmane warga negara Nigeria, Michael Titus Igweh warga negara Nigeria, dan Humphrey Ejike juga berasal dari Nigeria.
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) dan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) protes dengan hukuman mati kepada narapidana narkoba. Menurut mereka negara bersalah apabila eksekusi mati kepada para terpidana narkoba tetap dilakukan, tanpa ada sistem koreksi total di dalam tubuh badan-badan keamanan di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar