Suara.com - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggai DKI Waluyo menegaskan pelimpahan berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dari Polda Metro Jaya tidak dipaksakan. Dia mengatakan semua unsur tindak pidana yang dilakukan Jessica Kumala Wongso sudah dipenuhi sehingga berkas dilimpahkan.
"Dipaksakan atau tidak, nggak ada istilah dipaksakan. Memenuhi unsur kita P21," kata Waluyo, Jumat (29/7/2016).
Pernyataan tersebut menanggapi penilaian tim pengacara terdakwa Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin. Kendati demikian, Waluyo tetap menghormati hak berpendapat pengacara terdakwa.
"Semua itu hak penasihat hukum. Begitulah," kata dia.
Mengenai anggapan jaksa tidak profesional dalam menghadirkan barang bukti sisa es kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin di pengadilan, Waluho mengatakan mustahil jaksa tidak cermat.
"Yang pembanding masa jaksa nggak tahu. Itu kan karena dipindahkan ke botol takut tumpah. Intinya itu, karena kemarin itu dibuka. Makanya kuasa hukum ada kewenangan meneliti mana yang asli mana yang pembanding," kata dia.
Sebelumnya, pengacara Jessica, Otto Hasibuan , meragukan sisa es kopi Vietnam dan kopi pembanding yang ditunjukkan jaksa di persidangan kemarin.
Otto menilai JPU tidak cermat dan terkesan memaksakan perkara seolah-olah Jessica menaruh sianida ke dalam kopi. Dia sampai meminta Jaksa Agung M. Prasetyo mengevaluasi kinerja para jaksa yang menangani kasus kliennya.
"Jadi saya kira Jaksa Agung harus turun tangan ini. Tidak boleh membiarkan kasus seperti ini. Seorang jaksa tidak mengetahui mana bukti yang asli, mana bukti pembanding. Saya kira ini sangat berbahaya," kata Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun
-
Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
-
Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil
-
Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung
-
Modus PKBM Indonesia Negeriku Korupsi Dana Pendidikan Ratusan Pelajar
-
Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum
-
Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan
-
Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung
-
Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi
-
Update Perdamaian AS - Iran, Kapan Berunding Lagi?