Suara.com - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggai DKI Waluyo menegaskan pelimpahan berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dari Polda Metro Jaya tidak dipaksakan. Dia mengatakan semua unsur tindak pidana yang dilakukan Jessica Kumala Wongso sudah dipenuhi sehingga berkas dilimpahkan.
"Dipaksakan atau tidak, nggak ada istilah dipaksakan. Memenuhi unsur kita P21," kata Waluyo, Jumat (29/7/2016).
Pernyataan tersebut menanggapi penilaian tim pengacara terdakwa Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin. Kendati demikian, Waluyo tetap menghormati hak berpendapat pengacara terdakwa.
"Semua itu hak penasihat hukum. Begitulah," kata dia.
Mengenai anggapan jaksa tidak profesional dalam menghadirkan barang bukti sisa es kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin di pengadilan, Waluho mengatakan mustahil jaksa tidak cermat.
"Yang pembanding masa jaksa nggak tahu. Itu kan karena dipindahkan ke botol takut tumpah. Intinya itu, karena kemarin itu dibuka. Makanya kuasa hukum ada kewenangan meneliti mana yang asli mana yang pembanding," kata dia.
Sebelumnya, pengacara Jessica, Otto Hasibuan , meragukan sisa es kopi Vietnam dan kopi pembanding yang ditunjukkan jaksa di persidangan kemarin.
Otto menilai JPU tidak cermat dan terkesan memaksakan perkara seolah-olah Jessica menaruh sianida ke dalam kopi. Dia sampai meminta Jaksa Agung M. Prasetyo mengevaluasi kinerja para jaksa yang menangani kasus kliennya.
"Jadi saya kira Jaksa Agung harus turun tangan ini. Tidak boleh membiarkan kasus seperti ini. Seorang jaksa tidak mengetahui mana bukti yang asli, mana bukti pembanding. Saya kira ini sangat berbahaya," kata Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan