Suara.com - Ketua DPR Ade Komarudin mendukung eksekusi mati dijalankan terhadap para terpidana mati bandar narkoba. Jika hukum sudah memutuskan untuk dihukum mati, tidak boleh diubah.
Menurut Ade, hukum harus tetap dijalankan sebagaimana mestinya. Sepahit apapun keputusan hukum, hukum harus tetap dipatuhi.
"Yang pasti keputusan hukuman mati, bila tidak ada novum, tidak bisa diubah. Harus tetap dieksekusi," kata Ade di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/7/2016).
Ade melanjutkan, Indonesia adalah negara hukum. Hukum itu bersifat mengikat, dan berlaku untuk siapa saja. Jika keputusan hukum tidak dijalankan, maka akan menimbulkan kecemburuan dari masyarakat.
"Jangan sampai nanti tidak dilakukan. Tebang pilih. Masyarakat pasti menuntut keadilan dan itu akan dikatakan tidak adil. Itu tidak bagus untuk keadilan kita," kata Ade.
Sebelumnya, Presiden ketiga Bacharuddin Jusuf Habibie menyurati Presiden Joko Widodo agar meninjau ulang keputusan eksekusi mati terhadap terpidana mati asal Pakistan, Zulfikar Ali. Walhasil, Zulfikar termasuk salah satu dari 10 terpidana mati yang belum dieksekusi hingga kini.
Menanggapi itu, Ade mengakui bahwa setiap orang memiliki hak untuk membela diri di hadapan hukum. Bahkan para penegak hukum juga diimbau untuk terbuka terhadap masukan-masukan. Tapi, hukum yang sudah diputuskan, tetap harus dijalankan.
"Semua pandangan, pendapat, kita harus hargai apalagi dari pak Habibie. Tapi negara ini negara hukum. Negara hukum harus menjalankan penegakan hukum seadil adilnya. Jangan sampai nanti disimpulkan oleh publik bahwa penegakan hukum tidak adil," kata Ade.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya mengatakan ada 14 terpidana hukuman mati yang akan dieksekusi pekan ini. Namun, hanya ada 4 orang terdakwah yang menjalani eksekusi mati tadi, dini hari.
Keempat orang tersebut yaitu Freddy Budiman warga negara Indonesia, Seck Osmane warga negara Nigeria, Michael Titus Igweh warga negara Nigeria, dan Humphrey Ejike juga berasal dari Nigeria.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?