Kejaksaan Agung memutuskan untuk menunda eksekusi hukuman mati terhadap sepuluh terpidana. Penundaan dilakukan berdasarkan kajian komperhensif yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bersama stakeholder, terkait seperti kepolisian, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM.
“Hasil kajian memutuskan empat orang yang perlu dieksekusi dini hari tadi. Sepuluh lainnya ditentukan kemudian dan akan dieksekusi pada saat yang tepat,” kata Jaksa Agung M. Prasetyo, Jumat (29/7/2016).
Kajian yang dilakukan Jampidum bersama tim di lapangan telah mempertimbangkan aspek yuridis maupun nonyuridis. Selanjutnya, sepuluh terpidana mati yang batal dieksekusi akan dikembalikan ke lembaga permasyarakatan masing-masing.
Prasetyo membantah isu yang menyebut ada tekanan dari luar negeri sehingga sepuluh terpidana mati batal dieksekusi. Menurutnya, Indonesia saat ini sedang berada pada kondisi darurat narkoba dan hukuman mati merupakan bentuk perang terhadap peredaran barang haram tersebut.
“Memang ada masukan dari beberapa negara seperti Inggris dan Australia, tetapi kita minta mereka untuk menghormati kedaulatan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Prasetyo.
Jumat dinihari tadi, kejaksaan telah mengeksekusi empat terpidana mati. Mereka adalah Freddy Budiman (Indonesia), Michael Titus Igweh dan Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria), serta Seck Osmane (Senegal). Keempatnya di eksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada pukul 00.45.
Berdasarkan data yang ada di Kejaksaan, saat ini terdapat 152 orang terpidana mati. Jumlah tersebut terdiri dari 92 terpidana kasus pembunuhan, 2 terpidana kasus terorisme dan 58 terpidana kasus Narkoba.
Berita Terkait
-
Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun
-
'Gue Enggak Sanggup!' Jeritan Hati Ammar Zoni usai Dipindah ke Nusakambangan
-
Mata Ditutup dan Tangan Kaki Diikat, Ammar Zoni Resmi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Nasib Ammar Zoni setelah Vonis: Masihkah Harus Mendekam di Penjara High Risk Nusakambangan?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan