Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]
Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri berencana memeriksa oknum petugas Imigrasi DKI Jakarta terkait kasus perdagangan 23 orang tenaga kerja wanita di Malaysia. Mereka bukannya ditempatkan di tempat yang benar, malah dijadikan pelacur.
"Minggu ini kita panggil oknum imigrasi DKI untuk dilakukan pendalaman. Kalau memang terbukti ada kerjasama di situ, mungkin dari oknum imigrasi bisa berpotensi menjadi tersangkanya," kata Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Surya Umar Fana di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016).
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban berhasil kabur, lalu melapor ke pihak berwajib.
"Salah satu dari korban bisa melarikan diri dengan alasan berobat ke klinik di Kuala Lumpur kemudian dia ke kedutaan KBRI. Bersama dengan KBRI Satgas TPPO bekerjasama dengan satgas milik Malaysia yang dikenal dengan nama D 9 (D Nine). Bersama D Nine kali melakukan operasi di sana kemudian korban bisa kita selamatkan," kata Umar.
Korban kemudian dibawa ke Indonesia untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pengembangan, kemudian polisi menangkap suami istri yang menjual para TKW.
"Dari korban ini kita bisa mengamankan dua pelaku suami istri. Istrinya AR alias V, suami RHW alias R, kemudian dari suami istri ini kita kembangkan satu pelaku yang membuat dokumen palsu. Modusnya adalah menggunakan paspor yang hilang yang harusnya sudah tidak digunakan kerjasama dengan oknum imigrasi," katanya.
"Kita sedang melakukan penyidikan juga untuk imigrasinya seolah-olah orang-orang tersebut (korban) pernah mempunyai paspor padahal tidak pernah. Jadi, dokumen dipalsukan, hanya foto yang masih utuh, yakni foto korban. Satu paspor yang tidak berlaku dan diganti dokumennya ke oknum imigrasi Rp800 ribu," Umar menambahkan.
Sejauh ini, Bareskrim sudah menahan tiga tersangka, yakni AR alias V, RHW alias E, dan perantara ke imigrasi berinisial SH.
"Minggu ini kita panggil oknum imigrasi DKI untuk dilakukan pendalaman. Kalau memang terbukti ada kerjasama di situ, mungkin dari oknum imigrasi bisa berpotensi menjadi tersangkanya," kata Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Surya Umar Fana di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016).
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban berhasil kabur, lalu melapor ke pihak berwajib.
"Salah satu dari korban bisa melarikan diri dengan alasan berobat ke klinik di Kuala Lumpur kemudian dia ke kedutaan KBRI. Bersama dengan KBRI Satgas TPPO bekerjasama dengan satgas milik Malaysia yang dikenal dengan nama D 9 (D Nine). Bersama D Nine kali melakukan operasi di sana kemudian korban bisa kita selamatkan," kata Umar.
Korban kemudian dibawa ke Indonesia untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pengembangan, kemudian polisi menangkap suami istri yang menjual para TKW.
"Dari korban ini kita bisa mengamankan dua pelaku suami istri. Istrinya AR alias V, suami RHW alias R, kemudian dari suami istri ini kita kembangkan satu pelaku yang membuat dokumen palsu. Modusnya adalah menggunakan paspor yang hilang yang harusnya sudah tidak digunakan kerjasama dengan oknum imigrasi," katanya.
"Kita sedang melakukan penyidikan juga untuk imigrasinya seolah-olah orang-orang tersebut (korban) pernah mempunyai paspor padahal tidak pernah. Jadi, dokumen dipalsukan, hanya foto yang masih utuh, yakni foto korban. Satu paspor yang tidak berlaku dan diganti dokumennya ke oknum imigrasi Rp800 ribu," Umar menambahkan.
Sejauh ini, Bareskrim sudah menahan tiga tersangka, yakni AR alias V, RHW alias E, dan perantara ke imigrasi berinisial SH.
Komentar
Berita Terkait
-
Sinergi Kemensos dan Komisi VIII DPR Tingkatkan Layanan Korban Perdagangan Manusia
-
Bek PSG Lucas Hernandez Dilaporkan atas Dugaan Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Pekerja
-
Mengapa Anak Muda Rentan Jadi Korban? Lokakarya Indonesia-Kamboja Ungkap Modus Baru Penipuan Online
-
Rahayu Ingatkan Brutalnya Mafia Perdagangan Manusia: Mereka Bisa Hilangkan Orang
-
30 Juli Memperingati Hari Apa? Peringatan untuk Persahabatan, Kepedulian, dan Ikrar Kemanusiaan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak