Suara.com - Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menanggapi soal agenda pemeriksaan penyidik Polsek Tanah Abang yang dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, hari ini. Dia menilai tak ada gunanya lagi jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi, karena dari pembuktian barang bukti saja sudah menyalahi prosedur.
"Pemeriksaan saksi sudah hampir tak ada guna. Bukti yang sah harus diperoleh dengan cara sah. Bukti tidak sah tidak bisa dipakai sebagai bukti di pengadilan," kata Otto di PN Jakpus, Rabu (3/8/2016).
Lebih jauh, Otto pun menilai jika saksi-saksi yang dihadirkan di sidang sebelumnya juga tidak bisa membuktikan Jessica sebagai pembunuh Mirna.
"Tidak bersalah. Kalau tidak bisa dibuktikan kematian Mirna karena sianida, maka no case, tidak ada kasus," kata Otto.
Rencananya, jaksa akan menghadirkan penyidik Polsek Tanah Abang sebagai saksi di sidang ke-10 kali ini. Namun hingga menjelang pukul 10.00 WIB, sidang yang diagendakan pukul 09.00 WIB itu belum juga dimulai.
Di sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan 14 saksi dari pihak Kafe Olivier, mulai dari jajaran pelayan hingga manajer. Beberapa saksi pun diminta Majelis Hakim untuk kembali mempraktekkan saat terdakwa Jessica datang dan memesan dua cocktail dan es kopi Vietnam saat rekonstruksi digelar di persidangan.
Bahkan di sidang itu, rekaman kamera pengawas atau CCTV Kafe Olivier diputar kembali oleh jaksa untuk mencocokkan adegan rekonstruksi dengan rekaman CCTV. Di pengujung sidang sempat muncul perdebatan sengit antara jaksa dan tim kuasa hukum Jessica, soal perbedaan wadah kopi yang juga dihadirkan di persidangan.
Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP lantaran dianggap telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri
-
7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas
-
Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras
-
Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik
-
Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara
-
Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi
-
STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata
-
Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta