Ketua tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menilai ada kesalahan prosedur pengumpulan barang bukti yang dilakukan penyidik kepolisian atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Ada proses salah dalam pencarian BB (barang bukti) dimana yang disita itu dua gelas satu botol. Sedangkan yang diperiksa labkrim adalah dua botol satu gelas. Jadi kalau ada BB yang medianya berpindah sudah tidak sah, bisa saja terkontaminasi zat lain," kata Otto sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Sidang kesepuluh yang akan berlangsung hari ini agendanya untuk memeriksa keterangan anggota Polsek Tanah Abang.
Otto menyebut polisi tidak memiliki wewenang untuk memindahkan barang bukti.
"Polisi tidak bisa memindahkan barang bukti. Ada perpindahan BB ke media lain tanpa ada berita acara pemindahan. Ini perbuatan melawan hukum karena illegal document," kata dia.
Otto menilai jumlah barang bukti berupa wadah sisa es kopi yang diminum Mirna berbeda dengan yang dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan.
Dengan demikian, menurut Otto, dua botol dan satu gelas sisa es kopi yang dihadirkan di persidangan tidak sah dijadikan barang bukti hukum.
"Bukti yang sah harus diperoleh dengan cara sah. Bukti tidak sah tidak bisa dipakai sebagai bukti di pengadilan," katanya.
"Kalau BB cara dan prosedur pemeriksaan tidak sah maka hasil tidak sah. Kematian mirna karena sianida atau bukan itu diragukan. Masa ancaman hukuman mati dilakukan dengan prosedur tidak teratur," Otto menambahkan.
Suara.com - Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar