Ketua tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menilai ada kesalahan prosedur pengumpulan barang bukti yang dilakukan penyidik kepolisian atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Ada proses salah dalam pencarian BB (barang bukti) dimana yang disita itu dua gelas satu botol. Sedangkan yang diperiksa labkrim adalah dua botol satu gelas. Jadi kalau ada BB yang medianya berpindah sudah tidak sah, bisa saja terkontaminasi zat lain," kata Otto sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Sidang kesepuluh yang akan berlangsung hari ini agendanya untuk memeriksa keterangan anggota Polsek Tanah Abang.
Otto menyebut polisi tidak memiliki wewenang untuk memindahkan barang bukti.
"Polisi tidak bisa memindahkan barang bukti. Ada perpindahan BB ke media lain tanpa ada berita acara pemindahan. Ini perbuatan melawan hukum karena illegal document," kata dia.
Otto menilai jumlah barang bukti berupa wadah sisa es kopi yang diminum Mirna berbeda dengan yang dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan.
Dengan demikian, menurut Otto, dua botol dan satu gelas sisa es kopi yang dihadirkan di persidangan tidak sah dijadikan barang bukti hukum.
"Bukti yang sah harus diperoleh dengan cara sah. Bukti tidak sah tidak bisa dipakai sebagai bukti di pengadilan," katanya.
"Kalau BB cara dan prosedur pemeriksaan tidak sah maka hasil tidak sah. Kematian mirna karena sianida atau bukan itu diragukan. Masa ancaman hukuman mati dilakukan dengan prosedur tidak teratur," Otto menambahkan.
Suara.com - Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
-
Anak-anak Papua Antusias Sambut Speed Boat Pengantar Makan Bergizi Gratis di Danau Sentani
-
Jelang Lebaran, Prabowo Larang Keras Menteri dan Pejabat Gelar Open House Mewah
-
YLBHI: Negara Wajib Ungkap Pelaku Teror Andrie Yunus dan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan
-
Prabowo - Gibran Zakat di Istana! Baznas Gaspol Kejar Target Rp60 Triliun Demi Berantas Kemiskinan
-
Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Hari Ini Layanan Aduan Mulai Dibuka
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Ajak Warga Ikut Bongkar Pelaku Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polri: Identitas Kami Lindungi