Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, bersama Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo, dalam diskusi Dialektika Demokrasi terkait vaksin palsu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2016). [Antara/M Agung Rajasa]
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf meminta pemerintah dan stakeholder untuk memberikan sanksi tegas terhadap pekerja asing yang tidak memenuhi syarat. Hal ini untuk menanggapi kasus penangkapan terhadap 70 warga Cina yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten ketika dipekerjakan PT. Indonesia River Engineering untuk proyek pabrik semen di Pulo Ampel, Serang, Banten.
"Peran kementerian tenaga kerja, dinas tenaga kerja provinsi, dinas tenaga kerja kabupaten dan kota harus mengecek secara berkala tenaga asing. Jadi tolong, ini karena pemerintah kita sekarang sedang menggelorakan untuk investasi dari Cina dan kadang-kadang mereka deal-nya memasukkan tenaga kerja mereka," kata Dede, Rabu (3/8/2016).
Menurut informasi maraknya pekerja asing yang masuk ke Indonesia memunculkan kesenjangan. Pekerja asal Cina kabarnya digaji Rp15 juta per bulan, sedangkan WNI hanya Rp2 juta per bulan.
Menurut Dede informasi tersebut perlu dikroscek lagi. Dede mendengar informasi pekerja kasar mendapatkan gaji setara dengan tenaga ahli atau supervisor.
"Jadi kita sepakat mengikuti prosedur saja. Artinya kita akan minta pemerintah mengecek apa benar itu pekerja kasar. Atau kalau dia izinnya sebagai supervisor, dia hanya bisa bekerja sebagai supervisor," tuturnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengamankan 70 pekerja asal Cina karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumen apapun.
"Peran kementerian tenaga kerja, dinas tenaga kerja provinsi, dinas tenaga kerja kabupaten dan kota harus mengecek secara berkala tenaga asing. Jadi tolong, ini karena pemerintah kita sekarang sedang menggelorakan untuk investasi dari Cina dan kadang-kadang mereka deal-nya memasukkan tenaga kerja mereka," kata Dede, Rabu (3/8/2016).
Menurut informasi maraknya pekerja asing yang masuk ke Indonesia memunculkan kesenjangan. Pekerja asal Cina kabarnya digaji Rp15 juta per bulan, sedangkan WNI hanya Rp2 juta per bulan.
Menurut Dede informasi tersebut perlu dikroscek lagi. Dede mendengar informasi pekerja kasar mendapatkan gaji setara dengan tenaga ahli atau supervisor.
"Jadi kita sepakat mengikuti prosedur saja. Artinya kita akan minta pemerintah mengecek apa benar itu pekerja kasar. Atau kalau dia izinnya sebagai supervisor, dia hanya bisa bekerja sebagai supervisor," tuturnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengamankan 70 pekerja asal Cina karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumen apapun.
Tag
Komentar
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut