Komisi Pemberantasan Korupsi siap menindaklanjuti fakta persidangan Kasubdit Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna. Pasalnya, dalam persidangan tersebut terungkap banyak perkara yang ditangani bekas anak buah Nurhadi Abdurracham sewaktu masih jabat sekretaris MA. Salah satunya pekara kasasi Partai Golkar antara kubu Aburizal Bakrie dengan Agung Laksono.
"Pasti, itu akan kita tindak lanjuti,"kata Agus, Jumat (5/8/2016).
Seperti diketahui dalam sidang tuntutan Andri di Pengadilan Tipikor terungkap jika Andri mengurusi banyak perkara. Salah satunya kasasi Nomor 490/K/TUN/2015. Pengurusan itu dilakukan Andri lewat besan Nurhadi bernama Taufik.
"Pertama Taufik yang merupakan besan dari Nurhadi (Sekretaris MA) yang meminta kepada terdakwa memantau perkara di tingkat MA sebagaimana percakapan melalui Whatsapp maupun SMS yaitu perkara Nomor 490/K/TUN/2015," kata jaksa Muhammad Burhanuddin dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/8 /2016) kemarin.
Dari hasil penelusuran di website MA, perkara Nomor 490/K/TUN/2015 merupakan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar antara kubu Aburizal Bakrie versus Agung Laksono, Zainuddin Amali, serta Menteri Hukum dan HAM.
Amar putusan kasasi yang diajukan kubu Aburizal diputus kabul oleh Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Imam Soebechi dan beranggotakan Irfan Fachruddin dan Supandi. Putusan diketuk palu pada 20 Oktober 2015.
Dalam persidangan, jaksa juga membeberkan percakapan antara Andri dan Taufik. Dari chat terungkap kalau keduanya merencanakan bermain dalam pengurusan kasasi Golkar.
Perkara Golkar pada tingkat pertama di PTUN, kubu Aburizal memenangkan gugatan, namun di tingkat banding di PTTUN, dia kalah. Baru pada tingkat kasasi kembali menang dan putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Andri dengan pidana penjara sama 13 tahun. Dia juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Kasus ini bermula ketika Andri didakwa menerima suap sebesar Rp400 juta dari pihak yang sedang berperkara di MA. Uang sebesar Rp400 juta tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Penundaan ditujukan agar Ichsan tidak segera dieksekusi oleh jaksa untuk menjalani hukuman. Selain itu juga agar pihak Ichsan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali.
Awalnya, Awang Lazuardi Embat yang merupakan pengacara Ichsan menghubungi Andri yang menjabat Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA. Awang mengontak Andri untuk meminta informasi terkait perkara kasasi Ichsan. Dalam pembicaraan tersebut, Awang yang sudah kenal dengan Andri meminta agar pengiriman salinan putusan kasasi ditunda.
Selain menerima suap, Andri juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta. Pemberian uang Rp500 juta tersebut diberikan oleh Asep Ruhiat, seorang pengacara di Pekanbaru. Asep menyampaikan kepada Andri bahwa ia sedang menangani beberapa perkara di tingkat kasasi atau PK di Mahkamah Agung.
Atas perbuatannya, Andri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Adies Kadir Mundur dari DPR Usai Dipilih Jadi Hakim MK, Posisinya Berpeluang Diganti Anaknya Adela
-
Adies Kadir Bukan lagi Kader, Bahlil: Golkar Sudah Wakafkan untuk Jadi Hakim MK
-
Isu Reshuffle Menguat, Sekjen Golkar: Kita Belum Dengar Info Yang Valid
-
Sari Yuliati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
-
Gantikan Adies, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI dari Golkar
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Prabowo Temui Sejumlah Tokoh yang Disebut Oposisi di Kertanegara, Bahas Korupsi hingga Oligarki
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
-
Wamensos Agus Jabo Tekankan Adaptivitas Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Perubahan Zaman
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
PDIP Sarankan Beberapa Langkah untuk Respons Merosotnya IHSG dan Mundurnya Pejabat BEI-OJK
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang