Komisi Pemberantasan Korupsi siap menindaklanjuti fakta persidangan Kasubdit Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna. Pasalnya, dalam persidangan tersebut terungkap banyak perkara yang ditangani bekas anak buah Nurhadi Abdurracham sewaktu masih jabat sekretaris MA. Salah satunya pekara kasasi Partai Golkar antara kubu Aburizal Bakrie dengan Agung Laksono.
"Pasti, itu akan kita tindak lanjuti,"kata Agus, Jumat (5/8/2016).
Seperti diketahui dalam sidang tuntutan Andri di Pengadilan Tipikor terungkap jika Andri mengurusi banyak perkara. Salah satunya kasasi Nomor 490/K/TUN/2015. Pengurusan itu dilakukan Andri lewat besan Nurhadi bernama Taufik.
"Pertama Taufik yang merupakan besan dari Nurhadi (Sekretaris MA) yang meminta kepada terdakwa memantau perkara di tingkat MA sebagaimana percakapan melalui Whatsapp maupun SMS yaitu perkara Nomor 490/K/TUN/2015," kata jaksa Muhammad Burhanuddin dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/8 /2016) kemarin.
Dari hasil penelusuran di website MA, perkara Nomor 490/K/TUN/2015 merupakan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar antara kubu Aburizal Bakrie versus Agung Laksono, Zainuddin Amali, serta Menteri Hukum dan HAM.
Amar putusan kasasi yang diajukan kubu Aburizal diputus kabul oleh Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Imam Soebechi dan beranggotakan Irfan Fachruddin dan Supandi. Putusan diketuk palu pada 20 Oktober 2015.
Dalam persidangan, jaksa juga membeberkan percakapan antara Andri dan Taufik. Dari chat terungkap kalau keduanya merencanakan bermain dalam pengurusan kasasi Golkar.
Perkara Golkar pada tingkat pertama di PTUN, kubu Aburizal memenangkan gugatan, namun di tingkat banding di PTTUN, dia kalah. Baru pada tingkat kasasi kembali menang dan putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Andri dengan pidana penjara sama 13 tahun. Dia juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Kasus ini bermula ketika Andri didakwa menerima suap sebesar Rp400 juta dari pihak yang sedang berperkara di MA. Uang sebesar Rp400 juta tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Penundaan ditujukan agar Ichsan tidak segera dieksekusi oleh jaksa untuk menjalani hukuman. Selain itu juga agar pihak Ichsan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali.
Awalnya, Awang Lazuardi Embat yang merupakan pengacara Ichsan menghubungi Andri yang menjabat Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA. Awang mengontak Andri untuk meminta informasi terkait perkara kasasi Ichsan. Dalam pembicaraan tersebut, Awang yang sudah kenal dengan Andri meminta agar pengiriman salinan putusan kasasi ditunda.
Selain menerima suap, Andri juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta. Pemberian uang Rp500 juta tersebut diberikan oleh Asep Ruhiat, seorang pengacara di Pekanbaru. Asep menyampaikan kepada Andri bahwa ia sedang menangani beberapa perkara di tingkat kasasi atau PK di Mahkamah Agung.
Atas perbuatannya, Andri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Golkar Soroti Kesiapan IKN Sebagai Ibu Kota Politik pada 2028, Perencanaan Spesifik Jadi Sorotan
-
Soal IKN Jadi Ibu Kota Politik, Golkar Minta Penjelasan: karena Dalam UU-nya Tak Kenal Istilah Itu
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
MK Tolak Gugatan Pilgub Papua, Begini Reaksi Golkar
-
Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah, DPR Soroti Praktik Jual-Beli Dapur Fiktif di 5.000 Lokasi
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
Terkini
-
Jokowi Perintahkan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Puan 'Sentil' Balik: Pemilu Masih Jauh!
-
Dokter Tifa Tak Bosan 'Senggol' Gibran, Kini Sindir Keras Kuliah di Singapura: Di Ruko Sebelah Mana?
-
Gagal Lolos! Rudy Tanoe Tetap Tersangka Korupsi Bansos Usai Praperadilan Ditolak
-
Mahfud MD Mau Gabung Komite Reformasi Polri, Istana: Alhamdulillah
-
Drama Wali Kota Prabumulih, Sang Anak Kini Pindah Sekolah: 'Semua Siswa Diperlakukan Sama'
-
Benarkah Mobil Hanya Boleh Isi Pertalite 7 Hari Sekali? Cek Fakta Aturan Terbaru Pertamina 2025
-
Miris! Anak 10 Tahun di Samarinda Jadi Korban Eksploitasi Seksual: Ibu dan Ayah Tiri Terlibat
-
Mendagri: Daerah yang Inflasinya Tinggi, Perkuat Koordinasi Pengendalian dengan BPS hingga Bulog
-
Istri Gus Dur Desak Polisi Bebaskan Delpedro Marhaen Dkk: Mereka Anak Bangsa yang Bebas Bersuara!
-
Bongkar Habis! Romahurmuziy Soroti Inkonsistensi Jokowi dan Isu 'Wajah Berubah'