Suara.com - Ketua Umum Perhimpunan Advokad Indonesia Luhut M. P. Pangaribuan mengatakan Polri, BNN, dan TNI tidak perlu resisten atas informasi yang diungkap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar. Informasi dugaan keterlibatan pejabat ketiga institusi dalam penyelundupan narkoba yang ditulis Haris berdasarkan hasil waawncara terpidana Freddy Budiman seharusnya ditindaklanjuti, bukan malah Haris dipolisikan memakai UU ITE.
"Kami belum tahu persis, komunikasi secara resmi dari Mabes Polri mengenai persoalan Haris belum ada. Ada yang bilang terlapor, tersangka. Mengenai itu kami lihat ini misleading. Artinya respon yang dilakukan tiga institusi itu (Polri, BNN, TNI) ke dalam atau internal," kata Luhut dalam konferensi pers di kantor Peradi, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2016).
Menurut Luhut informasi yang disampaikan Haris lewat tulisan sebenarnya sudah menjadi rahasia umum.
"Persoalan keterlibatan pejabat penegak hukum dalam bisnis narkoba itu ada dimana-mana. Apa yang dikatakan Freddy kepada Haris ini kan sesuatu yang menjadi pengetahuan umum," ujar dia.
Luhut tak habis pikir kenapa justru polisi menuntut bukti dari Haris Azhar. Sebaliknya, itulah tanggungjawab polisi, mencari bukti.
"Harusnya arahnya Kepolisian bukan dengan mengatakan apakah saudara punya kwitansi, bukti-buktinya, itu kan hal yang aneh. Selain itu bukan haknya Haris juga untuk membuktikan. Informasi Haris itu harus jadi entry point bagi kepolisian," tutur dia.
Kepolisian, kata Luhut, harus memanfaatkan informasi yang disampaikan Haris guna mengungkap keterlibatan pejabat penegak hukum dalam bisnis narkoba.
"Yang lebih penting lagi adalah setelah informasi ini apa yang dilakukan penegak hukum. Itu sebabnya saya katakan supaya secepatnya ke dalam (internal) dilakukan tindakan-tindakan, agar mereka pejabat yang terlibat itu tidak menghilangkan barang bukti. Itu lebih penting dari pada mengurusi seorang Haris," kata dia.
"Yang menjadi soal, kenapa responnya tiga institusi aneh. Mestinya berterimakasih dong, bukan menyerang Haris, tapi dilakukan perbaikan ke dalam," Luhut menambahkan.
Berita Terkait
-
Harris Arthur Hedar Wakaf Rumah Tahfiz, Teruskan Perjuangan Syekh Yusuf
-
PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global
-
Kolaborasi Pendidikan Hukum Nasional Diyakini Perkuat Kepastian Investasi di Indonesia
-
Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
-
Peradi Otto Digugat Lagi, Gugatan PMH Resmi Masuk PN Jakarta Timur
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan