Suara.com - Ketua Umum Perhimpunan Advokad Indonesia Luhut M. P. Pangaribuan mengatakan Polri, BNN, dan TNI tidak perlu resisten atas informasi yang diungkap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar. Informasi dugaan keterlibatan pejabat ketiga institusi dalam penyelundupan narkoba yang ditulis Haris berdasarkan hasil waawncara terpidana Freddy Budiman seharusnya ditindaklanjuti, bukan malah Haris dipolisikan memakai UU ITE.
"Kami belum tahu persis, komunikasi secara resmi dari Mabes Polri mengenai persoalan Haris belum ada. Ada yang bilang terlapor, tersangka. Mengenai itu kami lihat ini misleading. Artinya respon yang dilakukan tiga institusi itu (Polri, BNN, TNI) ke dalam atau internal," kata Luhut dalam konferensi pers di kantor Peradi, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2016).
Menurut Luhut informasi yang disampaikan Haris lewat tulisan sebenarnya sudah menjadi rahasia umum.
"Persoalan keterlibatan pejabat penegak hukum dalam bisnis narkoba itu ada dimana-mana. Apa yang dikatakan Freddy kepada Haris ini kan sesuatu yang menjadi pengetahuan umum," ujar dia.
Luhut tak habis pikir kenapa justru polisi menuntut bukti dari Haris Azhar. Sebaliknya, itulah tanggungjawab polisi, mencari bukti.
"Harusnya arahnya Kepolisian bukan dengan mengatakan apakah saudara punya kwitansi, bukti-buktinya, itu kan hal yang aneh. Selain itu bukan haknya Haris juga untuk membuktikan. Informasi Haris itu harus jadi entry point bagi kepolisian," tutur dia.
Kepolisian, kata Luhut, harus memanfaatkan informasi yang disampaikan Haris guna mengungkap keterlibatan pejabat penegak hukum dalam bisnis narkoba.
"Yang lebih penting lagi adalah setelah informasi ini apa yang dilakukan penegak hukum. Itu sebabnya saya katakan supaya secepatnya ke dalam (internal) dilakukan tindakan-tindakan, agar mereka pejabat yang terlibat itu tidak menghilangkan barang bukti. Itu lebih penting dari pada mengurusi seorang Haris," kata dia.
"Yang menjadi soal, kenapa responnya tiga institusi aneh. Mestinya berterimakasih dong, bukan menyerang Haris, tapi dilakukan perbaikan ke dalam," Luhut menambahkan.
Berita Terkait
-
Peradi Otto Digugat Lagi, Gugatan PMH Resmi Masuk PN Jakarta Timur
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Ketua Umum Peradi Profesional Pimpin Pengukuhan Guru Besar Hukum Kepailitan di Universitas Jayabaya
-
Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?