- PERADI PROFESIONAL dideklarasikan di Hotel Kempinski Jakarta pada Kamis (5/3/2026) oleh tiga akademisi sekaligus advokat profesor.
- Organisasi baru ini berfokus pada mutu, etika, dan karakter advokat untuk menjawab kegelisahan publik terhadap profesi hukum.
- Deklarasi dirangkai kegiatan sosial berupa santunan kepada 1.250 anak yatim serta masyarakat dhuafa sebagai komitmen advokasi.
Suara.com - erhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan sebagai organisasi advokat baru di Indonesia.
Deklarasi digelar di Hotel Kempinski Jakarta, Kamis (5/3/2026), sekaligus dirangkai dengan kegiatan sosial berupa santunan kepada 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa.
Momentum tersebut juga menghadirkan penceramah kondang Das'ad Latif yang memberikan tausiyah kepada para advokat dan tamu undangan.
Anak-anak yatim dan kaum dhuafa yang hadir pun mendapatkan kesempatan berbuka puasa di hotel mewah, sebuah pengalaman yang jarang mereka rasakan.
Ketua Umum PERADI PROFESIONAL Harris Arthur Hedar menegaskan organisasi yang dipimpinnya tidak dibentuk sebagai tandingan bagi organisasi advokat yang sudah ada. Ia menyebut kehadiran PERADIPROF sebagai jawaban atas kegelisahan di dunia advokat dan hukum Indonesia.
“PERADI PROFESIONAL atau PERADIPROF adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. Kami bukan kompetitor, tetapi hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif agar profesi advokat tetap menjadi officium nobile atau profesi mulia,” ujar Harris.
Menurut Harris, profesi advokat saat ini berada di persimpangan sejarah. Ia menilai kepercayaan publik terhadap advokat menurun akibat fragmentasi organisasi serta kecenderungan profesi hukum dijadikan alat kepentingan sesaat.
“Kepercayaan publik menurun karena fragmentasi organisasi advokat dan degradasi marwah profesi. Ini tantangan serius yang harus dijawab dengan reformasi etika dan profesionalitas,” katanya.
Ia juga menyoroti perubahan besar akibat transformasi digital abad ke-21 yang menciptakan hubungan hukum baru di luar kerangka hukum konvensional. Platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi, menurutnya, menuntut adaptasi cepat dari para advokat.
Baca Juga: Buka Puasa Bersama dan Santunan, Hadirkan Senyum untuk Anak Yatim
“Advokat tidak cukup hanya cakap secara teknis. Mereka juga harus matang secara etik dan memiliki tanggung jawab sosial serta konstitusional yang kuat,” ujar Harris yang juga Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum (IADIH) Universitas Jayabaya.
PERADI PROFESIONAL didirikan oleh tiga akademisi sekaligus advokat bergelar profesor, yakni Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif. Organisasi ini juga telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum RI melalui SK Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.
“Kehadiran PERADIPROF adalah ikhtiar kolektif untuk mengembalikan profesi advokat sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum,” kata Harris.
Ia menambahkan, deklarasi di bulan Ramadhan dipilih sebagai simbol harapan agar organisasi ini berjalan dengan keberkahan. Santunan kepada 1.250 anak yatim dan dhuafa disebut sebagai bentuk nyata komitmen advokasi sosial.
“Doa anak yatim dan kaum dhuafa Insya Allah menjadi energi spiritual bagi perjalanan PERADI PROFESIONAL agar tetap istiqamah menjaga marwah profesi,” ujarnya.
Dalam tausiyahnya, Das'ad Latif mengingatkan para advokat bahwa kesuksesan profesi hukum harus dibangun di atas tiga hal utama. Ia menekankan pentingnya keberkahan nafkah, sedekah ilmu, serta komitmen menegakkan keadilan.
Berita Terkait
-
Buka Puasa Bersama dan Santunan, Hadirkan Senyum untuk Anak Yatim
-
Debt Collector Penusuk Advokat Ditangkap di Semarang, Polisi Selidiki Motif
-
PERADI SAI Soal KUHAP Baru: Polisi-Jaksa akan Lebih Profesional, Advokat Tak Lagi Jadi 'Penonton'
-
Izin Dibekukan, Terungkap Alasan Firdaus Oiwobo Nekat Pakai Toga di Sidang MK
-
Hotman Paris Ledek Firdaus Oiwobo yang Diminta Copot Toga oleh Hakim MK
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Jusuf Kalla Ajak Seluruh Masjid Indonesia Baca Qunut Nazilah untuk Perdamaian Dunia
-
Suasana Hangat Bukber Istana: Prabowo Salami Ulama dan Cium Tangan Kiai Nurul Huda Djazuli
-
Pemprov DKI 'Guyur' Warga Ciganjur dengan Sembako Murah dan Kacamata Gratis
-
Prabowo Buka Bersama Ulama di Istana, Dapat Saran Keluar dari BoP
-
Resmi! Biaya Pemakaman di Jakarta Kini Nol Rupiah
-
Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri
-
Cegah Korban Jiwa Terulang, Pramono Anung Percepat Penertiban Kabel Semrawut di Jakarta
-
Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Terapkan Protokol Khusus Selama Situasi Perang
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Bikin Haru! Isi Lengkap Surat Megawati untuk Iran atas Gugurnya Ali Khamenei