- PERADI PROFESIONAL dideklarasikan di Hotel Kempinski Jakarta pada Kamis (5/3/2026) oleh tiga akademisi sekaligus advokat profesor.
- Organisasi baru ini berfokus pada mutu, etika, dan karakter advokat untuk menjawab kegelisahan publik terhadap profesi hukum.
- Deklarasi dirangkai kegiatan sosial berupa santunan kepada 1.250 anak yatim serta masyarakat dhuafa sebagai komitmen advokasi.
Suara.com - erhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan sebagai organisasi advokat baru di Indonesia.
Deklarasi digelar di Hotel Kempinski Jakarta, Kamis (5/3/2026), sekaligus dirangkai dengan kegiatan sosial berupa santunan kepada 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa.
Momentum tersebut juga menghadirkan penceramah kondang Das'ad Latif yang memberikan tausiyah kepada para advokat dan tamu undangan.
Anak-anak yatim dan kaum dhuafa yang hadir pun mendapatkan kesempatan berbuka puasa di hotel mewah, sebuah pengalaman yang jarang mereka rasakan.
Ketua Umum PERADI PROFESIONAL Harris Arthur Hedar menegaskan organisasi yang dipimpinnya tidak dibentuk sebagai tandingan bagi organisasi advokat yang sudah ada. Ia menyebut kehadiran PERADIPROF sebagai jawaban atas kegelisahan di dunia advokat dan hukum Indonesia.
“PERADI PROFESIONAL atau PERADIPROF adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. Kami bukan kompetitor, tetapi hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif agar profesi advokat tetap menjadi officium nobile atau profesi mulia,” ujar Harris.
Menurut Harris, profesi advokat saat ini berada di persimpangan sejarah. Ia menilai kepercayaan publik terhadap advokat menurun akibat fragmentasi organisasi serta kecenderungan profesi hukum dijadikan alat kepentingan sesaat.
“Kepercayaan publik menurun karena fragmentasi organisasi advokat dan degradasi marwah profesi. Ini tantangan serius yang harus dijawab dengan reformasi etika dan profesionalitas,” katanya.
Ia juga menyoroti perubahan besar akibat transformasi digital abad ke-21 yang menciptakan hubungan hukum baru di luar kerangka hukum konvensional. Platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi, menurutnya, menuntut adaptasi cepat dari para advokat.
Baca Juga: Buka Puasa Bersama dan Santunan, Hadirkan Senyum untuk Anak Yatim
“Advokat tidak cukup hanya cakap secara teknis. Mereka juga harus matang secara etik dan memiliki tanggung jawab sosial serta konstitusional yang kuat,” ujar Harris yang juga Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum (IADIH) Universitas Jayabaya.
PERADI PROFESIONAL didirikan oleh tiga akademisi sekaligus advokat bergelar profesor, yakni Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif. Organisasi ini juga telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum RI melalui SK Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.
“Kehadiran PERADIPROF adalah ikhtiar kolektif untuk mengembalikan profesi advokat sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum,” kata Harris.
Ia menambahkan, deklarasi di bulan Ramadhan dipilih sebagai simbol harapan agar organisasi ini berjalan dengan keberkahan. Santunan kepada 1.250 anak yatim dan dhuafa disebut sebagai bentuk nyata komitmen advokasi sosial.
“Doa anak yatim dan kaum dhuafa Insya Allah menjadi energi spiritual bagi perjalanan PERADI PROFESIONAL agar tetap istiqamah menjaga marwah profesi,” ujarnya.
Dalam tausiyahnya, Das'ad Latif mengingatkan para advokat bahwa kesuksesan profesi hukum harus dibangun di atas tiga hal utama. Ia menekankan pentingnya keberkahan nafkah, sedekah ilmu, serta komitmen menegakkan keadilan.
“Advokat harus memastikan nafkahnya halal karena itu menentukan akhlak keluarga. Ilmu hukum juga harus menjadi sedekah jariah untuk membantu sesama,” kata Das’ad.
Ia menambahkan, advokat tidak boleh hanya membela klien tanpa mempertimbangkan kebenaran. “Gunakan kecerdasan dan iman untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya, bukan sekadar membela yang salah,” ujarnya.
Deklarasi PERADI PROFESIONAL turut dihadiri anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka serta sejumlah pengurus organisasi advokat tersebut.
Berita Terkait
-
Buka Puasa Bersama dan Santunan, Hadirkan Senyum untuk Anak Yatim
-
Debt Collector Penusuk Advokat Ditangkap di Semarang, Polisi Selidiki Motif
-
PERADI SAI Soal KUHAP Baru: Polisi-Jaksa akan Lebih Profesional, Advokat Tak Lagi Jadi 'Penonton'
-
Izin Dibekukan, Terungkap Alasan Firdaus Oiwobo Nekat Pakai Toga di Sidang MK
-
Hotman Paris Ledek Firdaus Oiwobo yang Diminta Copot Toga oleh Hakim MK
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan
-
Bebas Eksplorasi Aroma, Begini Cara Baru Menemukan Parfum yang Cocok
-
Laut China Selatan Jadi Rebutan, RI Diminta Tak Lupakan Potensi Ekonomi Natuna
-
2 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Akhir Juli dan Awal Agustus 2026, Siap Panen Rezeki