Suara.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diminta bergerak cepat menyikapi tingginya angka pernikahan dini, atau menikah pada usia sekolah antara 13-15 tahun, kata Sekretaris Komisi V Bidang Kesra DPRD Sumbar Yuliarman.
"Dalam kasus ini dituntut peran aktif pemerintah seperti menggalakkan kembali program wajib belajar sehingga anak usia sekolah benar-benar mendapatkan pendidikan yang layak," katanya di Padang, Rabu (10/8/2016).
Ia mengatakan jika anak pada usia sekolah tidak berada di bangku pendidikan, tentunya ia akan berada di rumah saja atau membantu orang tuanya bekerja.
"Kondisi ini akan membuat jenuh anak dan akhirnya memilih menikah pada usia dini," kata dia.
Pernikahan dini juga bisa disebabkan faktor lain, seperti pembangunan yang tidak berjalan baik di daerah, fasilitas pendidikan yang kurang, dan faktor ekonomi keluarga yang tidak mendukung.
Sebanyak tiga faktor itu, katanya, harus menjadi perhatian serius pemerintah untuk mencegah semakin meningkatnya angka pernikahan dini di daerah.
"Saya yakin anak juga tidak ingin bekerja pada usia sekolah, namun karena kondisi ekonomi mereka bekerja mengandalkan otot karena tuntutan hidup yang terus berlanjut," ujarnya.
Jika angka pernikahan dini terus meningkat dari tahun ke tahun, katanya, maka program kesejahteraan masyarakat yang digalakkan pemerintah bisa gagal.
"Pemerintah jangan hanya tertuju pada program yang tren saat ini, sementara program lain yang butuh perhatian malah terlupakan," ujarnya.
Kepala Sub Bidang dan Informasi BKKBN Sumatera Barat Yusnani mengatakan pernikahan usia dini sepanjang lima tahun terbanyak ditemukan di Pesisir Selatan 753 pasangan, Sijunjung 634 pasangan, dan Pasaman Barat 587 pasangan.
Salah satu penyebab pernikahan di usia dini ialah faktor perekonomian keluarga. Orang tua merasa tidak sanggup membiayai anaknya dan juga telah ditemukan pasangan yang layak menurut mereka.
"Akhirnya para orang tua menikahkan anaknya kendati usianya masih muda. Sebenarnya masa muda itu masa untuk mengejar cita-cita, namun masih banyak yang nikah di bawah umur," kata dia.
Batas untuk menikah menurut BKKBN ialah bagi laki-laki berumur 25 dan perempuan 20 tahun. Namun, pasangan itu menikah pada usia sekolah antara 13-15 tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon