Suara.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diminta bergerak cepat menyikapi tingginya angka pernikahan dini, atau menikah pada usia sekolah antara 13-15 tahun, kata Sekretaris Komisi V Bidang Kesra DPRD Sumbar Yuliarman.
"Dalam kasus ini dituntut peran aktif pemerintah seperti menggalakkan kembali program wajib belajar sehingga anak usia sekolah benar-benar mendapatkan pendidikan yang layak," katanya di Padang, Rabu (10/8/2016).
Ia mengatakan jika anak pada usia sekolah tidak berada di bangku pendidikan, tentunya ia akan berada di rumah saja atau membantu orang tuanya bekerja.
"Kondisi ini akan membuat jenuh anak dan akhirnya memilih menikah pada usia dini," kata dia.
Pernikahan dini juga bisa disebabkan faktor lain, seperti pembangunan yang tidak berjalan baik di daerah, fasilitas pendidikan yang kurang, dan faktor ekonomi keluarga yang tidak mendukung.
Sebanyak tiga faktor itu, katanya, harus menjadi perhatian serius pemerintah untuk mencegah semakin meningkatnya angka pernikahan dini di daerah.
"Saya yakin anak juga tidak ingin bekerja pada usia sekolah, namun karena kondisi ekonomi mereka bekerja mengandalkan otot karena tuntutan hidup yang terus berlanjut," ujarnya.
Jika angka pernikahan dini terus meningkat dari tahun ke tahun, katanya, maka program kesejahteraan masyarakat yang digalakkan pemerintah bisa gagal.
"Pemerintah jangan hanya tertuju pada program yang tren saat ini, sementara program lain yang butuh perhatian malah terlupakan," ujarnya.
Kepala Sub Bidang dan Informasi BKKBN Sumatera Barat Yusnani mengatakan pernikahan usia dini sepanjang lima tahun terbanyak ditemukan di Pesisir Selatan 753 pasangan, Sijunjung 634 pasangan, dan Pasaman Barat 587 pasangan.
Salah satu penyebab pernikahan di usia dini ialah faktor perekonomian keluarga. Orang tua merasa tidak sanggup membiayai anaknya dan juga telah ditemukan pasangan yang layak menurut mereka.
"Akhirnya para orang tua menikahkan anaknya kendati usianya masih muda. Sebenarnya masa muda itu masa untuk mengejar cita-cita, namun masih banyak yang nikah di bawah umur," kata dia.
Batas untuk menikah menurut BKKBN ialah bagi laki-laki berumur 25 dan perempuan 20 tahun. Namun, pasangan itu menikah pada usia sekolah antara 13-15 tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK