Suara.com - Kepolisian Provinsi Punjab, Pakistan menyelamatkan seorang gadis berusia 9 tahun yang akan dinikahkan dengan remaja berumur 14 tahun, pada Jumat (4/3/2016). Polisi juga menangkap empat tetua desa yang memerintahkan pelaksanaan perkawinan tersebut.
Lansiran Reuters, gadis 9 tahun tersebut dinikahkan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi dengan keluarga si remaja 14 tahun. Perintah untuk melaksanakan pernikahan tersebut diberikan oleh empat tetua desa. Keempatnya menyatakan bahwa masalah tersebut bisa diselesaikan dengan memberikan si anak gadis untuk dinikahkan dengan anak keluarga yang terlibat sengketa sebagai kompensasi.
"Istri dari saudara lelaki si gadis meninggal dunia karena masalah kesehatan beberapa pekan silam, dan kerabat sang mendiang istri menduga ada yang tak beres dalam kematian tersebut. Mereka menuduh keluarga si gadis melakukan pembunuhan," demikian diterangkan pejabat polisi Mamoonur Rasheed.
"Pada tanggal 3 Maret, dewan desa memutuskan untuk memberikan si gadis kecil dalam tradisi "vani" atau pernikahan untuk kompensasi, untuk menyelesaikan sengketa tersebut," sambung Rasheed.
Empat tetua di dalam dewan desa memutuskan bahwa si gadis harus dinikahkan dengan sepupu dari mendiang istri kakaknya, sementara sang kakak harus membayar 150.000 Rupee (Rp29 juta) kepada keluarga mendiang istrinya.
Tiga persen gadis muda di Pakistan dinikahkan saat mereka berusia kurang dari 15 tahun. Sementara itu, sebanyak 21 persen lainnya dinikahkan sebelum usia 18 tahun, berdasarkan data UNICEF.
Para orangtua dari gadis-gadis yang menikah di bawah umur tersebut pada umumnya miskin. Mereka terpaksa menikahkan putri mereka di usia dini demi masa depan yang lebih baik bagi putri mereka.
Pada bulan Januari lalu, sebuah badan penasihat hukum pemerintah menolak rancangan undang-undang yang memberikan hukuman berat bagi mereka yang menikahkan putri mereka di usia 8 atau 9 tahun. Dengan undang-undang yang ada saat ini, para orangtua hanya bakal dikenakan sanksi satu bulan penjara dan denda 1.000 Rupee (Rp195 ribu) jika terbukti melanggar. (Reuters)
Berita Terkait
-
Iran Klaim Tidak Ada Mediator Baru Dalam Perundingan Damai dengan AS, Tetap Pakistan
-
Bom Bunuh Diri Meledak Tewaskan 14 Orang di Lembah Swat
-
Tambang Batubara Meledak! 32 Pekerja Tewas di Balochistan Pakistan
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Rumor Panas FIFA ASEAN Cup 2026: Pakistan Bantah Kabar Ikut Serta di Indonesia
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana