Suara.com - Setelah mendengarkan keterangan ahli Digital Forensik Polri Ajun Komisaris Besar Polisi M. Nuh Al Azhar dan menyaksikan CCTV yang berisi aktivitas Jessica Kumala Wongso di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, ketua tim pengacara Jessica, Otto Hasibuan, langsung mempertanyakan keasliannya.
"Apakah kita dapat meyakini bersama bahwa (rekaman) asli. Lalu, kan jelas banyak tafsir. Tadi disebutkan tangannya (Jessica) ambil sesuatu, tapi jarinya saja kan tak terlihat, kok disebut ambil sesuatu. Kalau mengambil itu jari bukan tangan, kan," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2016)
Selanjutnya, Otto mengatakan akan meminta jaksa penuntut umum untuk kembali menayangkan CCTV yang asli, bukan hasil penggandaan yang dilakukan saksi ahli.
Menurut Otto kalau rekaman CCTV tersebut hasil penggandaan, berarti tidak bisa dikatakan asli.
Dia juga mempertanyakan kenapa langsung mengarah seakan-akan ada sesuatu yang dimasukkan ke dalam es kopi Vietnam.
Sebelumnya, Nuh menunjukkan gerakan tangan mencurigakan Jessica yang terlihat dalam rekaman CCTV kafe Olivier.
Peristiwa tersebut yang terekam pada pukul 16.29.50 WIB hingga 16.30.14 WIB Jessica menunjukkan kedua tangan Jessica membuka tas.
"Kedua tangan membuka tas, ada beberapa waktu kegiatan membuka tas, tidak cepat. Ada meletakkan sesuatu di atas meja," kata Nuh.
"Ada gerakan tangan membuka tas. Ada pergerakan pixel tangan kiri, tangan kanan," kata dia.
Pukul 16.30.55, Jessica terlihat menggeser tatakan menu, memegang rambut, tetapi sorot kamera CCTV terhalang oleh tanaman hias di dalam kafe.
"Selama kegiatan pukul 16.30 itu, terdakwa menoleh ke kanan ke kiri, memegang rambut," kata dia.
Nuh menambahkan pada pukul 16.33.13 WIB, Jessica memindahkan gelas kopi yang ada di depan dia ke ujung meja.
"Yang mana saat itu terhalang satu paperbag. Itu posisi sama yang diminum sama korban," katanya.
Pukul 16.33.53 WIB, Jessica memindahkan kantung kertas dari posisi awal ke sebelah kanan lalu ke belakang sofa, sehingga di atas meja tidak tampak ada kantung kertas lagi. Jessica kemudian terlihat meminum koktil pukul 16.39 WIB.
"Pukul 17.03.27 WIB Jessica kembali bergeser, tidak sejajar lagi dengan CCTV dan tanaman hias. Kembali lagi ke tempat awal," katanya.
Saat ini, sidang masih berlangsung. Majelis hakim masih mendengarkan kesaksian ahli digital dan forensik dari Polri.
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi