Kepolisan Negara Republik Indonesia telah membentuk tim pemeriksa kebakaran hutan dan lahan terkait keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 15 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan di Riau.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan tim pemeriksaan Kahutla belum menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam penetapan SP3 pada 15 perusahaan tersebut.
"Saat ini tim masih bekerja, melakukan pendalaman terhadap keputusan SP3 Kapolda Riau. Belum ada finalisasi terkait dengan anggota yang berangkat ke Polda Riau dalam rangka telusuri, pelajari, dan pengeluaran SP3 oleh Kapolda Riau," kata Agus di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2016).
Lanjut Agus Mabes Polri menerima 18 Laporan Kasus Kahutla di Riau. Kapolda Riau Brigadir Jenderal menilai tidak adanya unsur tindak pidana atas bukti-bukti yang ada pada 15 perusahaan tersebut.
"Jadi pada tahun 2015 itu ada 18 laporan, yang dua sudah masuk proses sidang, satu penyidikan, 15 di SP3. Jadi yang lanjut tiga," kata Agus.
Selain itu Agus mengatakan karena tidak adanya alat bukti, penyidik akhirnya terbentur oleh Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lahan dan Hutan. Dimana salah satu poinnya mengatakan bahwa hutan boleh dibakar seluas dua hektar untuk kepentingan warga lokal.
"Itu terbentur, sebetulnya yang dua hektar ini untuk kebutuhan masyarakat setempat. Istilah dalam undang-undang itu untuk varietas tanaman lokal. Jadi misalnya palawija, untuk tanaman kebutuhan sehari-hari masyarakat, bukan untuk semacam perkebunan yang begitu besar," ujar Agus.
"Nah ini sehingga hal-hal seperti inilah yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan proses pembukaan lahan dengan cara membakar. Meskipun dalam undang-undang juga disebutkan dapat dengan cara membakar sebanyak dua hektar namun, tetap harus memperhatikan jangan sampai proses pembakaran itu tidak bisa dikendalikan. Nah kadang-kadang yang ada pada saat membakar, ditinggal, ditinggal ya menyebar ke tempat lain," tutur Agus menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan