Kepolisan Negara Republik Indonesia telah membentuk tim pemeriksa kebakaran hutan dan lahan terkait keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 15 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan di Riau.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan tim pemeriksaan Kahutla belum menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam penetapan SP3 pada 15 perusahaan tersebut.
"Saat ini tim masih bekerja, melakukan pendalaman terhadap keputusan SP3 Kapolda Riau. Belum ada finalisasi terkait dengan anggota yang berangkat ke Polda Riau dalam rangka telusuri, pelajari, dan pengeluaran SP3 oleh Kapolda Riau," kata Agus di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2016).
Lanjut Agus Mabes Polri menerima 18 Laporan Kasus Kahutla di Riau. Kapolda Riau Brigadir Jenderal menilai tidak adanya unsur tindak pidana atas bukti-bukti yang ada pada 15 perusahaan tersebut.
"Jadi pada tahun 2015 itu ada 18 laporan, yang dua sudah masuk proses sidang, satu penyidikan, 15 di SP3. Jadi yang lanjut tiga," kata Agus.
Selain itu Agus mengatakan karena tidak adanya alat bukti, penyidik akhirnya terbentur oleh Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lahan dan Hutan. Dimana salah satu poinnya mengatakan bahwa hutan boleh dibakar seluas dua hektar untuk kepentingan warga lokal.
"Itu terbentur, sebetulnya yang dua hektar ini untuk kebutuhan masyarakat setempat. Istilah dalam undang-undang itu untuk varietas tanaman lokal. Jadi misalnya palawija, untuk tanaman kebutuhan sehari-hari masyarakat, bukan untuk semacam perkebunan yang begitu besar," ujar Agus.
"Nah ini sehingga hal-hal seperti inilah yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan proses pembukaan lahan dengan cara membakar. Meskipun dalam undang-undang juga disebutkan dapat dengan cara membakar sebanyak dua hektar namun, tetap harus memperhatikan jangan sampai proses pembakaran itu tidak bisa dikendalikan. Nah kadang-kadang yang ada pada saat membakar, ditinggal, ditinggal ya menyebar ke tempat lain," tutur Agus menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka