Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. [Antara/Akbar Nugroho]
Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-71 dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Perhubungan akan menggelar Pelayanan Keliling Uji Berkala dan SIM A Umum yang diperuntukkan bagi angkutan umum berbasis teknologi informasi dan taksi umum.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengapresiasi perusahaan yang menerapkan teknologi informasi dalam melayani angkutan umum.
"Penerapan aplikasi berbasis Teknologi Informasi ini memberikan nilai positif dalam hal antara lain kepastian hukum bagi operator online dan pengguna jasa, memastikan bahwa tingkat keselamatan dan keamanan sarana terjamin, menciptakan lapangan kerja baru atau menambah penghasilan bagi masyarakat, kemudahan dalam melakukan transaksi, dalam hal sudah ada sebelum nya cara pengelolaan Taxi diharapkan adanya kesetaraan (equality) pembinaan antara angkutan umum untuk orang di luar trayek berbasis non-online dan online", tegas Budi dalam keterangan resmi, Minggu (14/8/2016).
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamuraharjo menjelaskan pelayanan tersebut akan digelar di Monas Jakarta Pusat. "Untuk waktunya, pelaksanaannya akan dibagi menjadi dua yaitu pada tanggal 15 Agustus 2016 pukul 11.00 s.d. selesai bagi pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi sedangkan pada tanggal 16 Agustus 2016 pukul 11.00 s.d. selesai bagi pengemudi taksi umum," papar Hemi.
Dirjen perhubungan Darat Puji Hartanto, menyatakan, para pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi teknologi informasi terutama yang belum memiliki SIM A Umum dan belum melaksanakan pengujian kendaraan bermotor serta pengemudi taksi umum yang ingin memperpanjang SIM A Umum ataupun menguji kendaraannya dapat mengikuti pelayanan keliling tersebut.
"Para pengemudi yang ingin mengikuti pelayanan keliling ini agar menyiapkan persyaratan sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku, sehingga pelaksanaan pengujiannya dapat berjalan dengan lancar," ujar puji
Hemi menambahkan, pelaksanaan pengujian ini dilakukan secara profesional dan penuh tanggung jawab oleh para petugas resmi yang berwenang melakukan pengujian tersebut. Pelaksanaan pengujian ini akan ditinjau langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Puji Hartanto dan Kapolda Metro Jaya.
Pelaksanaan pelayanan keliling uji berkala dan SIM A Umum bagi angkutan umum berbasis TI dan taksi umum tersebut merupakan implementasi fokus Kementerian Perhubungan dalam mewujudkan pelayanan angkutan umum yang prima dan akuntabel.
Komentar
Berita Terkait
-
Jelang HUT Kemerdekaan RI, Blibli.com Gelar Merdeka Big Deals
-
Setneg Serahkan Bendera Merah Putih ke Seluruh Daerah
-
Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Dapat Segera Dioperasikan
-
Regulasi Jenis & Tarif PNBP Sektor Perhubungan Udara Telah Terbit
-
Pemerintah Belum Beri Kelonggaran Pada Industri Taksi Online
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?